Oleh : Latifa Mustafida
Untuk menjalankan suatu usaha,
ada beberapa jenis legalitas
badan usaha yang bisa kalian pilih untuk usaha! Contoh yang paling sering kita
temui adalah berbentuk CV (commanditaire venootschaap) dan UD (Usaha
Dagang). Bentuk ini sering kita temui di papan nama pinggir jalan milik usaha
material atau toko-toko kelontong lain.
Nah, dari ke-dua jenis ini,
apa sih perbedaannya yang wajib kita tahu sebelum memilih legalitasnya? Simak lebih
lanjut di artikel ini!
PENGERTIAN CV (COMMANDITAIRE
VENOOTSCHAAP)
CV
adalah
salah satu bentuk badan usaha yang wajib didirikan oleh 2 orang atau lebih sebagai pendiri aktif dan pasif. Dalam
CV, istilah yang digunakan adalah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif
bertindak selayaknya direktur yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas
segala yang terjadi dalam CV, sementara sekutu pasif hanya bertindak sebagai
pengawas atau dilarang turun tangan menangani CV karena sifatnya yang hanya sebagai
penyetor modal.
Bagaimana jika sekutu pasif
turut ikut campur mengelola CV ? jika hal tersebut terjadi, maka sekutu pasif
wajib bertanggung jawab sampai harta pribadinya.
Dalam pendirian CV, kalian
wajib membuatnya dalam bentuk akta notariil dan kemudian akan didaftarkan
melalui Administrasi Hukum Umum melalui Notaris yang ditunjuk. Produk yang
kalian peroleh dapat berbentuk akta dan Surat Keterangan Terdaftar dari AHU
yang memuat nomor akta, tanggal, dan nomor AHU serta tanggal pendaftaran CV
sebagaimana tersebut.
Berapa modal yang dibutuhkan
untuk membuat CV ? berbeda dengan PT, pengaturan modal CV dibebaskan atau
diserahkan kepada para pendiri. Tergantung kebutuhan dan dana yang dimiliki
pendiri ya rekan-rekan! Pilihan ini bisa digunakan untuk kalian yang baru saja memulai
usaha karena hemat biaya dan tidak rumit!
PENGERTIAN
UD (USAHA DAGANG)
Usaha
Dagang adalah
salah satu badan usaha yang berfokus dalam bidang perdagangan yang milik
perseorangan sehingga
biasanya dikelola oleh 1 orang saja. Contoh yang sering kita temui adalah pertokoan
yang melakukan usaha
jual beli barang atau toko
grosiran.
Karena merupakan bentuk
legalitas yang sederhana, dalam UD tidak ada pemisahan harta
kekayaan sehingga biasanya keuangan
perorangan dan usaha bercampur menjadi 1. Selain itu, UD juga bukan termasuk
badan usaha ya rekan-rekan! Jadi tidak terdaftar dalam AHU. Untuk pembuatannya
cukup datang ke Notaris dan akan dibuat akta pendiriannya.
PERBEDAAN CV
& UD
1. CV
wajib dibuat minimal 2 orang
atau lebih, sementara UD dapat dibuat hanya 1 orang ;
2. CV
merupakan
bentuk badan usaha
kecil menengah, sedangkan UD
berbentuk
usaha perseorangan ;
3. CV
mendapat sumber dana dari para
pendiri karena wajib didirikan minimal 2 orang, sedangkan modal
UD
berasal
dari
pemilik sendiri,;
Nah, hendak memilih yang mana untuk
usaha kalian, jangan lupa dipertimbangkan dengan baik ya! Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida