Oleh : Latifa Mustafida
Anggaran dasar merupakan salah satu dokumen penting dalam suatu
pendirian Perseroan Terbatas (PT). Hal ini diatur dalam isi pasal 8 (1) UU PT
yang menyebutkan, “Akta pendirian PT di dalamnya terdapat anggaran dasar
& keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan”.
Mengenai isi dari anggaran dasar pendirian PT, pasal 15 UUPT menyatakan
bahwa anggaran dasar mengenai pendirian suatu PT sekurang-kurangnya harus
berisi mengenai identitas lengkap para pihak pendiri, direksi, pemegang saham, dll.
Selain itu, jumlah nominal saham, lembar saham, nilai modal disetor &
ditempatkan juga harus dimuat dalam suatu anggaran dasar. nah, mengenai aturan lengkap
mengenai pendirian PT, ketentuan anggaran dasar & perubahan dalam akta PT
lebih lanjut dapat kita lihat pada Pasal 7 - 30 Bab II UUPT.
Apa saja
sih yang wajib ada di dalam Anggaran Dasar PT? untuk tahu lebih lanjut baca di
artikel ini!
ISI POKOK ANGGARAN DASAR PT
Pasal 15 (1), sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 (1)
menjelaskan bahwa anggaran dasar PT harus memuat hal-hal antara lain:
- NAMA
& KEDUDUKAN PT ;
Selain wajib berbahasa Indonesia, menggunakan
kata PT pada awalan kata & berjumlah 3 suku kata, untuk penamaan PT, beberapa
hal yang dilarang sbb :
a. Sudah digunakan PT lain atau sama dengan PT
lain;
b. Tidak sesuai dengan kaidah dengan ketertiban
umum & kesusilaan;
c. Memiliki kemiripan dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah & lembaga internasional (kecuali mendapat izin);
d. Nama tidak memiliki kesesuaian dengan maksud
& tujuan, serta kegiatan usaha PT;
e. Berisi angka / rangkaian angka, huruf /
rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. Memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata;
g. nama PT yang diberikan status di akhir sebagai
pembeda, jika PT terbuka maka diberi singkatan “Tbk” untuk menegaskan
statusnya.
2. MAKSUD & TUJUAN KEGIATAN PT;
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 UUPT. Pencantuman
maksud & tujuan kegiatan PT berfungsi untuk menentukan PT akan bergerak ke
arah mana dan akan dijalankan. Selain memberikan arah yang jelas, pencantuman
tersebut memudahkan PT untuk mengurus perizinan usaha yang akan dijalankan
sebagai pelengkap legalitas usaha.
Syarat terpenting dalam pencantuman maksud &
tujuan PT adalah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Sebagaimana yang
diketahui, untuk mengisi maksud & tujuan PT, kalian harus mengikuti aturan
mengenai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020. Untuk mengaksesnya
secara mudah kalian dapat mengunjungi laman oss.go.id.
3. JANGKA WAKTU PT ;
Pasal 6 UUPT menyatakan bahwa dalam
pencantuman jangka waktu, terdapat 2 pilihan yakni “terbatas & tidak
terbatas”. Opsi ini digunakan untuk melihat masa berlaku PT akan
dijalankan sampai kapan. Dalam praktek, Sebagian besar memilih jangka waktu tidak
terbatas bagi pendirian PT agar tidak melakukan perubahan terus menerus pada
anggaran dasarnya.
4. MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN & MODAL
DISETOR;
Modal merupakan salah satu unsur pokok dalam
PT. tanpa adanya persatuan modal tidak akan berdiri suatu PT. karena merupakan
unsur penting maka pencantuman jumlah modal beserta nilai disetor &
ditempatkan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar. jadi jangan lupa untuk
menentukan ke-tiga unsur modal tersebut ya !
5. JUMLAH SAHAM, KLASIFIKASI SAHAM & NOMINAL LEMBAR
SAHAM;
Ketentuan mengenai saham diatur dalam Pasal 52
& 53 UUPT yang menyatakan bahwa tiap saham harus dijelaskan mengenai
nominal, berapa lembar saham yang dimiliki tiap orang, hak yang melekat bagi
tiap-tiap saham & klasifikasinya.
a. Jabatan & jumlah anggota Direksi dalam PT;
b. Penentuan mengenai tempat & cara
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
c. Pengaturan mengenai pengangkatan, penggantian
& pemberhentian struktur pengurus dalam PT;
d. Pengaturan mengenai penggunaan laba & cara
membagi keuntungan dalam PT.
Itu tadi 9
hal penting yang harus ada & termuat dalam Anggaran Dasar PT ya rekan-rekan!
Jangan sampai lupa atau kelewatan mengeceknya. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida