Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan:
Ayah saya ingin menjual tanah sawah kepada salah 1 keluarga &
sepakat secara lisan terkait harga jual tetapi belum membuat surat pernyataan &
pembayaran belum dilakukan sama sekali.
Beberapa waktu kemudian ayah saya meninggal, apakah secara hukum
kesepakatan jual beli tersebut masih bisa dilanjutkan atau batal secara hukum ?
Jawaban :
Melihat pada kasus di atas, pada dasarnya meninggalnya salah satu pihak
dalam perjanjian tidak membuat hak & kewajiban dalam perjanjian
hilang atau perjanjian menjadi batal demi hukum, namun terdapat ketentuan yang
berbeda prosedur hukum akibat meninggalnya seseorang, yakni tunduk pada hukum
waris dan pencatatan administrasi lain (baik kependudukan maupun kepemilikan
hak atas tanah).
Pasal 1313 KUHPerdata menyatakan bahwa yang dimaksud perjanjian @ “suatu perbuatan di mana 1 orang atau lebih mengikat dirinya terhadap 1 orang lain atau lebih.”
R.Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian” menerangkan
lebih lanjut bahwa untuk dinyatakan sebagai perjanjian minimal harus ada 2
pihak sebagai subyek hukum, satu pihak bertindak sebagai penjual & satu pihak lagi
sebagai pembeli - yang mana kedua pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam
proses jual beli. Perjanjian disini dapat dilakukan secara lisan
melalui rangkaian perkataan yang mengandung janji maupun dibuat secara
tertulis.
Selanjutnya Pasal 1457 KUHPerdata mengenai jual beli menyatakan, bahwa
dalam jual beli pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu barang
& pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Dari ketentuan ini
dianggap telah terjadi kesepakatan jual beli meskipun belum terjadi penyerahan
barang maupun pelunasan harga jual belinya, namun telah ditentukan harga dan
barang yang akan diperjualbelikan.
Untuk
menentukan apakah perjanjian tersebut syah atau tidak, mari merujuk kembali
pasal 1320 KUHPerdata. Diperlukan 4 syarat syah dalam perjanjian :
- Kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya, penjual yang telah meninggal dunia &
pembeli;
- Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan : diasumsikan para pihak telah cakap hukum
melakukan perjanjian;
- Suatu
pokok persoalan tertentu : mengenai jual beli tanah atas nama penjual;
- Suatu
sebab yang tidak terlarang : jual beli mengenai tanah diperbolehkan selama
merupakan hak miliknya sendiri.
Dari ke-4 syarat di atas diketahui bahwa telah ada kata sepakat tentang
jual beli berikut harga yang disepakati secara lisan. Pada dasarnya perjanjian
tersebut telah sah & mengikat bagi keduanya. Namun yang perlu digaris bawahhi,
penjual telah meninggal dunia dan secara otomatis berlaku hukum waris bagi ahli
warisnya – untuk segala proses yang menyangkut hak milik atas nama penjual.
Perjanjian tersebut dapat dilanjutkan apabila ahli waris bersepakat untuk meneruskan jual beli dengan terlebih dahulu melakukan proses turun waris atas sertifikat hak tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah tanah setempat, baru proses jual beli dapat dilangsungkan.
Atau opsi ke-2,
Ahli waris dari penjual dapat membatalkan kesepakatan jual beli
secara lisan kepada pembeli karena belum dilakukan pembayaran apapun dan proses
apapun.
Jadi, lanjut atau tidaknya proses jual beli digantungkan pada kesepakatan dari ahli waris maupun kemampuan negosiasi dari pembeli kepada ahli waris penjual ya!
Berbeda hal apabila akta jual beli telah dilaksanakan di
hadapan PPAT, pajak-pajak telah di validasi dan pembayaran telah dilunasi maka
ahli waris wajib bertindak aktif dan kooperatif untuk tetap memproses jual beli
sebagaimana tersebut ke atas nama pembeli tersebut ya rekan!
Nah, itu
tadi sekilas informasi mengenai kasus pertanahan.
Tiap kasus
memiliki jawaban berbeda tergantung latar belakang masalah ya rekan-rekan!
Untuk informasi terbaru seputar tanah maupun kenotariatan, ikuti terus artikel
terbaru kami di website ini.
Editor :
Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida