Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Apabila anda membeli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit KPR
yang diberikan oleh perbankan atau pernah menjaminkan sertifikat hak atas tanah
di Lembaga keuangan, tentunya rekan-rekan sudah tidak asing lagi dengan istilah
roya. Roya merupakan salah satu bukti dokumen penting telah dilakukan
pencoretan Hak Tanggungan. Simplenya, roya adalah tanda bahwa sertifikat yang sebelumnya
dijaminkan di bank telah bersih/lunas dari pinjaman.
Mudah nggak sih mengurusnya? Apakah harus dengan bantuan pihak ketiga
atau bisa mengurusnya sendiri? Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak di artikel
ini !
PENGERTIAN ROYA
Roya merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak
tanggungan telah terhapus. Hak Tanggungan sendiri adalah jaminan yang digunakan
untuk pelunasan suatu utang di Lembaga keuangan, baik itu bank maupun bukan
bank. Prosesnya dilakukan dengan cara menghapus hak tanggungan yang diletakan
di atas sertifikat tanah yang menjadi jaminan. Apa saja yang menyebabkan
terhapusnya hak tanggungan, salah satunya adalah karena pelunasan sejumlah
utang ya rekan-rekan! Untuk melakukan roya, hal ini membutuhkan proses
administrasi secara langsung di Kantor Badan Pertanahan (BPN) di wilayah obyek
tanah setempat.
DASAR HUKUM ROYA
Pelaksanaan roya tercantum dalam Undang-Undang No. 4 / 1996 tentang hak
tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah yakni sbb
:
“Pada buku tanah Hak Tanggungan yang
bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang
sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih
dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah &
sertifikat hak atas tanah yang
semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan
tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya”.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN ROYA
Sebelum mengajukan
permohonan roya di kantor BPN wilayah tanah anda, berikut dokumen yang harus
anda siapkan : Validasi Surat Ukur tanah dengan melampirkan foto lokasi dan
titik koordinat obyek;
- Ktp
Pemilik tanah;
- SPPT
PBB tahun terbaru;
- Sertifikat
Asli;
- Formulir
Permohonan atas nama pemilik tanah;
- Surat
Kuasa &KTP kuasa (jika dikuasakan)
- Surat
keterangan Lunas dari Bank;
- Surat
permohonan Roya dari Bank
Notes : semua berkas sebagaimana tsb di atas wajib di Legalisir Notaris
TAHAPAN-TAHAPAN PENGAJUAN BERKAS ROYA
- Syarat
administrasi telah lengkap & di legalisir;
- Mengambil
antrian Ke BPN;
- Setelah
semua dokumen dinyatakan lengkap, berkas akan diterima & diproses
administrasinya;
- Pembayaran
surat perintah setor (SPS) atau biaya retribusi roya;
- Jika
SPS telah terbayar, pada bukti kwitansi terdapat nomor & tahun berkas
untuk mengecek berkas secara online di aplikasi sentuh tanahku;
- apabila
berkas telah selesai maka pemohon akan diberitahukan secara online untuk mengambilnya
di loket pengambilan Kantor BPN.
Apakah bisa dilakukan sendiri? Jawabannya, bisa ya rekan-rekan! Asal dokumen
lengkap, maka permohonan roya dapat dilakukan sendiri atau dengan kuasa.
Itu tadi tahapan-tahapan & syarat-syarat untuk mengurus roya! Pahami
alurnya & pastikan dokumennya telah lengkap ya! Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida