Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
-
Apakah ada aturan
khusus mengenai batas maksimal pemilikan tanah bagi warga Indonesia ?
Bagaimana detailnya & apa dasar hukumnya ?
Jawaban :
Sebelum membahas mengenai batas maksimal tanah
yang dapat dimiliki, perlu kita ketahui bahwa hanya warga negara Indonesia
yang diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah. Hal tersebut termuat dalam Pasal
21 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria atau
selanjutnya disingkat UUPA yang berbunyi sebagai berikut, “Hanya Warga
Negara Indonesia yang dapat mempunyai Hak Milik”.
Pasal tersebut merupakan perwujudan asas
nasionalisasi yang mengedepankan WNI agar dapat memanfaatkan tanah secara
maksimal, namun penguasaan tersebut wajib diatur batasannya agar tidak
menimbulkan kesenjangan dalam kepemilikan tanah. Batasan tersebut wajib
dituangkan dalam suatu pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki
tidak melebihi batas maksimum penguasaan.
Batas kepemilikan hak atas tanah diperuntukkan bagi
orang perorangan beserta keluarga dengan batas maksimal diatur 7 orang
(penjelasan Perpu 56/1960) dan bukan badan hukum (Jika jumlah keluarga lebih
dari 7 orang maka bagi keluarga itu luas maksimum untuk setiap anggota keluarga
selebihnya ditambah 10%, jumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedangkan
jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20
hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah”).
Apa saja hak atas tanah yang terhitung dalam batasan
20 hektar tersebut, apakah hanya hak milik saja ?
“Yang menentukan luas maksimum itu bukan
saja tanah-tanah miliknya sendiri, tetapi tanah-tanah kepunyaan orang lain yang
dikuasai dengan hak gadai, sewa dsb. Tetapi tanah-tanah yang dikuasai
dengan hak guna-usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara &
terbatas (misalnya hak pakai) yang didapat dari Pemerintah tidak terkena
ketentuan maksimum tersebut. Letak tanah-tanah itu tidak harus di 1 tempat
yang sama, tetapi dapat di beberapa daerah, misalnya di 2 atau 3 Daerah
tingkat II yang berlainan.” (penjelasan Perpu 56/1960 nomor 7 b)
BATAS MAKSIMAL KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960
tentang penetapan luas pertanian menyatakan bahwa,
“Seseorang
atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga
bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya
sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan
orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagai yang
ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini”.
Pasal 1 (2) UU 56/Prp/1960 tentang Penetapan
Luas Tanah Pertanian
Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas
daerah dan faktor-faktor lainnya, luas maksimum kepemilikan tanah
yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sbb :
KATEGORI DAERAH |
SAWAH ATAU TANAH KERING (HEKTAR) |
||
1. |
Tidak Padat |
15 |
20 |
2. |
Padat |
|
|
|
Kurang padat |
10 |
12 |
|
Cukup padat |
7,5 |
9 |
|
Sangat padat |
5 |
6 |
Selain UU
di atas, batas maksimal penguasaan & kepemilikan tanah pertanian bagi
perorangan termuat dalam Pasal 3 (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 / 2016 tentang Pengendalian
Penguasaan Tanah Pertanian dengan ketentuan sbb :
NO |
KATEGORI |
LUAS (HA) |
1. |
Tidak Padat |
20 |
2. |
Kurang padat |
12 |
3. |
Cukup padat |
9 |
4. |
Sangat padat |
6 |
BATAS MAKSIMAL KEPEMILIKAN TANAH RUMAH TINGGAL
Pengaturan mengenai batas
untuk rumah tinggal dapat kita temukan dalam Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional 6 / 1998 tentang Pemberian Hak Milik
atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang menyatakan bahwa batas tanah hak milik
untuk rumah tinggal bagi perorangan adalah tidak lebih dari 5 bidang atau 5000 M2
(lima ribu meter persegi meter persegi) .
BAGAIMANA JIKA
TANAH YANG DIMILIKI MELEBIHI BATAS ?
Diatur dalam Perpu 56/1960 bahwasannya apabila
terdapat kelebihan pemilikan tanah sebagaimana diatur, pemilik tanah diberikan
waktu 1 tahun untuk mengalihkan kepada pihak lain, apabila hal tersebut tidak
dilaksanakan, maka tanah-tanah selebihnya dari angka maksimum yang merupakan
hak milik pribadi akan diambil Pemerintah. Namun apabila tanah tersebut
merupakan tanah gadai maka harus dikembalikan kepada pemilik aslinya.
Apakah
artikel ini membantu ? Semoga bermanfaat! Baca juga artikel menarik ini PNS bisa membeli tanah dimana saja
terima kasih untuk info
BalasHapusTerima kasih atas kunjungannya
Hapus