CARA MUDAH CEK STATUS PT DI AHU

Oleh : Fina Asyfia, S.H.

Pengecekan mengenai badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (PT) sekarang sudah sangat mudah dilakukan. Tidak perlu datang ke Notaris, pemohon yang menginginkan untuk mengecek riwayat suatu perseroan terbatas dapat melakukan pengecekan mandiri melalui website AHU.

Penting untuk diketahui, AHU (Administrasi Hukum Umum) merupakan sebuah subseksi pemerintahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pelayanan berbentuk website berfungsi sebagai layanan publik dalam bidang administrasi hukum umum bagi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Website ini-lah yang membantu kebutuhan masyarakat, baik melalui notaris maupun dapat diakses masyarakat umum untuk mencari informasi terkait PT, Wasiat, Fidusia, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui cara mudah melakukan pengecekan mandiri, yuk simak artikel ini!




TATA CARA CEK STATUS PT

1.     Tuliskan alamat https://ahu.go.id di pencarian google ataupun browser lainnya. Setelah itu akan muncul gambar sebagai berikut:

2.     klik “AHU Unduh Data” untuk mencari status Perusahaan/Perseroan (PT) di Indonesia:

 


3.     Berikutnya, masukkan nama PT yang diinginkan dan klik pencarian. Misalnya saja PT. XXX. Apabila nama yang diketik telah sesuai, maka akan muncul gambar di bawah ini:



4.     Dari gambar tersebut terdapat 2 pilihan yang dapat dipilih sesuai keinginan :

"Profil Lengkap" akan menampilkan pop up permohonan profil Lengkap PT meliputi Riwayat perseroan sejak awal pendirian;

"Profil Terakhir" akan menampilkan pop up permohonan profil Terakhir PT.

 

5.     Pembelian Voucher

  • Setelah memilih PT yang akan di cek, kalian diharuskan untuk membeli voucher;
  • Pembelian voucher dapat dilakukan dengan membuka halaman web https://ahu.go.id

 


  • Pilih menu “Simpadhu” sebagai berikut, cari “BADAN HUKUM” dan pilih menu Informasi data PT dalam daftar PT atau pencarian/unduh data PT secara online;


  • Setelah mengisi data & pilihan, lakukan pembayaran di bank terdekat atau melalui m-banking dengan memillih menu pembayaran menyertakan kode billing yang dicantumkan;
  • Setelah melakukan pembayaran, masuk lagi ke akun pencarian data PT dengan mengisi nomor voucher yang telah dibayar maka data yang anda kirimkan akan masuk melalui email dan dapat di unduh sekaligus.
  • Voucher yang telah dibayarkan hanya berlaku 7 hari setelah melakukan transaksi.

6.     Proses Selesai

 

Nah, mudah bukan rekan-rekan! Semoga bermanfaat.

Untuk mengetahui artikel terbaru tentang informasi seputar hukum, ikuti terus artikel kami di website ini.

Editor : Latifa Mustafida.

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida