Oleh : Fina Asyfia, S.H.
Pengecekan mengenai badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum (PT) sekarang sudah sangat mudah dilakukan. Tidak perlu datang ke
Notaris, pemohon yang menginginkan untuk mengecek riwayat suatu perseroan
terbatas dapat melakukan pengecekan mandiri melalui website AHU.
Penting untuk diketahui, AHU (Administrasi Hukum Umum) merupakan sebuah subseksi
pemerintahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pelayanan
berbentuk website berfungsi sebagai layanan publik dalam bidang administrasi
hukum umum bagi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Website ini-lah
yang membantu kebutuhan masyarakat, baik melalui notaris maupun dapat diakses
masyarakat umum untuk mencari informasi terkait PT, Wasiat, Fidusia, dan lain
sebagainya.
Untuk
mengetahui cara mudah melakukan pengecekan mandiri, yuk simak artikel ini!
TATA CARA CEK STATUS PT
1. Tuliskan alamat https://ahu.go.id
di pencarian google ataupun browser lainnya. Setelah itu akan muncul gambar
sebagai berikut:
2. klik “AHU Unduh Data” untuk mencari
status Perusahaan/Perseroan (PT) di Indonesia:
3. Berikutnya, masukkan nama PT yang diinginkan
dan klik pencarian. Misalnya saja PT. XXX. Apabila nama yang diketik telah
sesuai, maka akan muncul gambar di bawah ini:
4. Dari gambar tersebut terdapat 2 pilihan yang
dapat dipilih sesuai keinginan :
"Profil Lengkap" akan menampilkan pop up permohonan
profil Lengkap PT meliputi Riwayat perseroan sejak awal pendirian;
"Profil Terakhir" akan menampilkan pop up permohonan
profil Terakhir PT.
5. Pembelian Voucher
- Setelah
memilih PT yang akan di cek, kalian diharuskan untuk membeli voucher;
- Pembelian
voucher dapat dilakukan dengan membuka halaman web https://ahu.go.id
- Pilih
menu “Simpadhu” sebagai berikut, cari “BADAN HUKUM” dan
pilih menu Informasi data PT dalam daftar PT atau pencarian/unduh data PT
secara online;
- Setelah
mengisi data & pilihan, lakukan pembayaran di bank terdekat atau
melalui m-banking dengan memillih menu pembayaran menyertakan kode billing
yang dicantumkan;
- Setelah
melakukan pembayaran, masuk lagi ke akun pencarian data PT dengan mengisi
nomor voucher yang telah dibayar maka data yang anda kirimkan akan
masuk melalui email dan dapat di unduh sekaligus.
- Voucher yang telah dibayarkan hanya berlaku 7
hari setelah melakukan transaksi.
6. Proses Selesai
Nah, mudah
bukan rekan-rekan! Semoga bermanfaat.
Untuk
mengetahui artikel terbaru tentang informasi seputar hukum, ikuti terus artikel
kami di website ini.
Editor :
Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida