Oleh: Fina Asyfia, S.H.
Teknologi
telah berkembang dengan sangat pesat. Siapa yang mau hidup harus terus
beradaptasi dengan perubahan. Penggunaan teknologi kini juga telah digunakan
dalam beberapa proses perizinan. Seperti diketahui, proses perizinan dikenal
sangat rumit dan membutuhkan waktu lama. Selain itu syarat dan prosedur yang
harus dilakukan sangat banyak. Kendala seperti diatas menyebabkan perkembangan
dunia usaha sedikit terhambat.
Kabar
baiknya, untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku bisnis dan sekaligus bagi
masyarakat, pemerintah meluncurkan perizinan elektronik yang ter-integrasi satu
pintu. Perizinan ini biasa disingkat dengan OSS. OSS ini dikelola oleh BKPM
(Badan Koordinasi Penanaman Modal) di wilayah masing-masing ya rekan!
Apa yang
dimaksud dengan OSS dan bagaimana cara mengaksesnya? Supaya tidak penasaran
Baca lengkap artikelnya disini!
PENGERTIAN OSS
OSS adalah
kepanjangan Online Single Submission. OSS ini merupakan Perizinan Online
Terpadu satu pintu secara elektronik atau bisa disebut sistem perizinan
berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan
pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha dalam negeri. OSS umumnya
digunakan oleh pelaku usaha perorangan maupun yang berbentuk badan usaha
Pasal 20
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik menjelaskan rincian prosedur dari Pelaksanaan
Perizinan Berusaha antara lain sebagai berikut:
- Pendaftaran;
- Penerbitan
Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau
Operasional berdasarkan Komitmen; - Pemenuhan
Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan
Komitmen Izin Komersial atau Operasional; - Pembayaran
biaya,
- Fasilitasi;
- Masa
berlaku; dan
- Pengawasan
Ke-tujuh
proses yang diatur dalam Pasal 20 tersebut diatas kesemuanya dapat dilakukan
melalui OSS lho!
SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN OSS
Untuk
mendaftar di sistem OSS ini syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:
- Alamat
email pemohon;
- Identitas
pribadi pemohon (berbentuk KTP dan NPWP);
- Akta
Pendirian Perusahaan (jika merupakan badan usaha PT, yayasan, CV koperasi,
firma, dan atau persekutuan perdata);
- Surat
keterangan terdaftar atau pengesahan dari KEMENKUMHAM;
- NPWP
badan hukum atau perorangan;
- Hal
lain-lain sebagai pelengkap seperti nomor telpon, jumlah tenaga kerja,
alamat tempat usaha, dana yang dikeluarkan sebagai modal usaha, dan
lain-lain.
PROSEDUR PENDAFTARAN OSS
Untuk
mendapatkan perizinan melalui OSS, ini tahapan yang harus dilakukan yaitu
sebagai berikut:
- Masuk
ke laman oss.go.id untuk membuat user ID;
- Input
Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email, dan beberapa informasi lainnya
yang dibutuhkan;
- Pelaku
usaha akan menerima email berupa user, password atau link
untuk mengaktivasi akun OSS;
- Setelah
mendapatkan notifikasi email, user dan password dapat digunakan untuk
login;
- Log-in
ke laman www.oss.go.id dengan menggunakan user-ID;
- Isi
data lengkap untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Apabila
NIB telah diberikan, kalian dapat mengajukan izin lain dengan memenuhi
komitmen yang diminta dalam OSS.
Jadi mudah
kan rekan semua? Kita sudah nggak perlu lagi antri lama untuk mengajukan
perizinan berusaha yang kalian punya ? Cukup mendaftar melalui OSS dan kalian
akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang dapat digunakan sebagai bukti
pendaftaran usaha.
Apakah info
ini menarik dan bermanfaat? Kunjungi laman kami di untuk informasi hukum
terbaru. Semoga bermanfaat.
Editor :
Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida