Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
- Jika
saya melakukan jual beli rumah dengan tetangga atau kenalan, bisakah tanpa
melibatkan Notaris ? wajibkan menggunakan jasa Notaris atau PPAT ?
Jawaban :
Proses jual beli rumah mungkin merupakan hal biasa, terjadi penyerahan sejumlah
uang dengan barang. Kelihatannya mungkin mudah, namun meskipun begitu, ternyata
proses peralihannya tidak se-sederhana itu lho rekan-rekan!
Wajib buat kalian yang hendak melakukan jual beli untuk memahaminya !
Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual & pembeli dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak
miliknya atas suatu barang kepada pembeli, & pembeli mengikatkan dirinya
untuk membayar harga barang itu. Dari pengertian pasal
tersebut, didapat 3 unsur pokok dalam jual beli, yakni para pihak (penjual
pembeli), harga transaksi, dan obyek jual beli.
secara hukum, dengan adanya 3 unsur
tersebut telah terjadi yang Namanya hubungan
hukum jual beli, dan telah mengakibatkan akibat hukum bagi para pihak. Nah,
khusus dalam jual beli tanah dan bangunan, terdapat asas yakni TERANG &
TUNAI. Apa maksudnya ? Artinya bahwa penyerahan hak atas tanah wajib dilakukan di hadapan
pejabat umum yang berwenang agar terang dan pembayarannya dilakukan
secara tunai & bersamaan.
Berdasarkan asas
tersebut, maka wajib bagi setiap transaksi tanah dan bangunan melibatkan
pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
untuk melengkapi syarat formalitas peralihan hak atas tanah.
Secara fungsi, peran dan wewenang, notaris & PPAT merupakan dua
profesi berbeda ya rekan-rekan! Dasar hukum kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998, tentang Jabatan PPAT. PPAT merupakan
pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum
tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. yang memiliki
kurang lebih 8 kewenangan sbb :
1. Akta Jual Beli;
2. Akta Hibah;
3. Akta Tukar Menukar;
4. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan;
5. Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik
serta Hak Guna atas Bangunan;
6. Akta Pemberian kuasa tas pembebanan Hak
Tanggungan;
7. Akta Pembagian atas hak bersama terhadap tanah;
8. Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Adapun kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang No 30/2004
tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris
merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang
telah ditentukan Undang-undang. Ketentuan tersebut berarti bahwa,
selain kewenangan yang diberikan kepada PPAT adalah menjadi kewenangan Notaris,
misalnya saja Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), perjanjian kredit, dll.
Dari pasal di atas mengenai kewenangan, mudahnya, jika hendak langsung
dilakukan balik nama atau peralihan hak – maka jual beli yang anda lakukan wajib
dibuat dengan akta PPAT & tidak perlu menggunakan jasa notaris, namun – jika
jual beli belum hendak dilakukan balik nama dan masih dalam proses pelunasan
maka dimungkinkan hanya dibuat perjanjian bawah tangan dengan 2 saksi dan komitmen
dari para pihak ya!
Jangan sampai salah ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida