DAPATKAN JUAL BELI RUMAH DILAKUKAN TANPA NOTARIS?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

  • Jika saya melakukan jual beli rumah dengan tetangga atau kenalan, bisakah tanpa melibatkan Notaris ? wajibkan menggunakan jasa Notaris atau PPAT ?

Jawaban :

Proses jual beli rumah mungkin merupakan hal biasa, terjadi penyerahan sejumlah uang dengan barang. Kelihatannya mungkin mudah, namun meskipun begitu, ternyata proses peralihannya tidak se-sederhana itu lho rekan-rekan!

Wajib buat kalian yang hendak melakukan jual beli untuk memahaminya !




Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan bahwa, perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual & pembeli dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, & pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu. Dari pengertian pasal tersebut, didapat 3 unsur pokok dalam jual beli, yakni para pihak (penjual pembeli), harga transaksi, dan obyek jual beli.

secara hukum, dengan adanya 3 unsur tersebut telah terjadi yang Namanya hubungan  hukum jual beli, dan telah mengakibatkan akibat hukum bagi para pihak. Nah, khusus dalam jual beli tanah dan bangunan, terdapat asas yakni TERANG & TUNAI. Apa maksudnya ? Artinya bahwa penyerahan hak atas tanah wajib dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang agar terang dan pembayarannya dilakukan secara tunai & bersamaan.

Berdasarkan asas tersebut, maka wajib bagi setiap transaksi tanah dan bangunan melibatkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melengkapi syarat formalitas peralihan hak atas tanah.

Secara fungsi, peran dan wewenang, notaris & PPAT merupakan dua profesi berbeda ya rekan-rekan! Dasar hukum kewenangan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998, tentang Jabatan PPAT. PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. yang memiliki kurang lebih 8 kewenangan sbb :

1.     Akta Jual Beli;

2.     Akta Hibah;

3.     Akta Tukar Menukar;

4.     Akta Pemasukan ke dalam perusahaan;

5.     Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik serta Hak Guna atas Bangunan;

6.     Akta Pemberian kuasa tas pembebanan Hak Tanggungan;

7.     Akta Pembagian atas hak bersama terhadap tanah;

8.     Akta Pemberian Hak Tanggungan.

Adapun kewenangan notaris diatur dalam Undang-Undang No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).  Notaris merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang telah ditentukan Undang-undang.  Ketentuan tersebut berarti bahwa, selain kewenangan yang diberikan kepada PPAT adalah menjadi kewenangan Notaris, misalnya saja Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), perjanjian kredit, dll.

Dari pasal di atas mengenai kewenangan, mudahnya, jika hendak langsung dilakukan balik nama atau peralihan hak – maka jual beli yang anda lakukan wajib dibuat dengan akta PPAT & tidak perlu menggunakan jasa notaris, namun – jika jual beli belum hendak dilakukan balik nama dan masih dalam proses pelunasan maka dimungkinkan hanya dibuat perjanjian bawah tangan dengan 2 saksi dan komitmen dari para pihak ya!

Jangan sampai salah ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida