Pertanyaan :
-
Bisakah PT dibubarkan karena
kesepakatan para pemegang saham ? jika diperbolehkan apakah terdapat aturan
khusus dan bagaimana caranya ? Mohon pencerahannya (anonym)
Jawaban :
Terdapat beberapa alasan untuk dapat membubarkan suatu
Perseroan Terbatas atau selanjutnya disebut PT yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Pada Undang-Undang No. 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pasal 142 (1) menyebutkan bahwa, terdapat 6 alasan yang dapat menyebabkan bubarnya
PT, apa saja hal tersebut ? yuk simak disini!
a.
Jangka waktu PT
yang ditetapkan dalam anggaran dasar pendirian telah habis ;
b.
Penetapan Pengadilan
yang menyatakan PT telah bubar ;
c.
Diadakannya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
d.
Status pailit suatu
PT dicabut dengan adanya putusan pengadilan niaga Inkracht, yang
menyatakan bahwa harta Perseroan tidak cukup membayar biaya kepailitan;
e.
Harta pailit PT
yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan
atau
f.
Dicabutnya izin
usaha PT sehingga mewajibkan PT harus me-likuidasi asset sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Pada salah 1 point yang tercantum dalam pasal di atas, RUPS
wajib dilaksanakan dengan kuorum tertentu yang harus dipenuhi ya rekan-rekan! Bagaimana
jika tidak terpenuhi ? Apabila kuorum yang diatur tidak terpenuhi dalam
penyelenggaraan RUPS pertama, maka dapat dilaksanakan RUPS ke-2 dan selanjutnya
sampai dengan syarat kuorum terpenuhi (Pasal
89 ayat 2).
Berapa banyak kuorum yang harus terpenuhi dalam setiap
pelaksanaan RUPS dan apa saja agenda RUPS yang diatur dapat kita cermati secara
khusus di Pasal 87 & 89 UUPT yang kami kutip sbb :
1.
Pasal 87 (2) berbunyi, Keputusan dianggap sah jika disetujui lebih
dari 1/2 dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau
anggaran dasar menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara
setuju yang lebih besar ;
2.
Pasal 89 (1) menyatakan, dalam
agenda RUPS yang dilakukan untuk menyetujui “Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan / Pemisahan, permohonan penetapan pailit suatu PT, perpanjangan jangka waktu PT & pembubaran
Perseroan” maka kuorum yang dibutuhkan adalah minimal 3/4 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir / diwakili dalam RUPS & keputusan
adalah sah jika disetujui minimal 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar;
3.
Pasal 89 (3), mengatur
mengenai penyelenggaraan RUPS ke-2 yang menyatakan bahwa, pelaksanaan RUPS ke-2
berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir / diwakili dalam RUPS & keputusan sah jika
disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali
anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Jadi, PT dapat dilakukan dengan kesepakatan asal
memenuhi kuorum yang dipersyaratkan ya rekan-rekan! Siapa yang dapat mengajukan
pelaksanaan RUPS untuk pembubaran ? RUPS ini dapat dilakukan dengan usulan pihak-pihak
(Pasal 114 (1) melalui prosedur rapat dewan) seperti, Direksi, Komisaris atau
pemegang saham yang sahamnya mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
yang memiliki hak suara.
Jangan sampai kelupaan ya rekan-rekan supaya
formalitas pembubaran PT terpenuhi dan tidak menjadi masalah di kemudian hari. Jika
informasi ini bermanfaat, ikuti dan share artikel dari kami. Semoga bermanfaat
Kontributor : Latifa Mustafida.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida