Oleh : Latifa Mustafida
Aturan mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah resmi dihapus dan
digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Aturan yang
telah diresmikan oleh Presiden Jokowi ini dapat kita lihat dalam PP 16/2021
tentang Peraturan Pelaksana UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Pengertian PBG sendiri tercantum dalam Pasal 1 PP 16/2021 (17), adalah
perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk “membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat” Bangunan
Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Perubahan ini merupakan
turunan UU No. 11/2020 tentang Ciptaker yang termuat khusus dalam Pasal 24
& 185 huruf b. Dengan perubahan ini, secara teknis seluruh peraturan lama
dan persyaratan mengenai pengajuan IMB berubah total & kini melibatkan
beberapa instansi.
Jika IMB hanya menyertakan tata ruang & Dinas Perizinan, kini
permohonan PBG menambahkan Dinas Pekerjaan Umum sebagai pihak yang turut serta
mengeluarkan surat izin/rekomendasi/keputusan sebagai syarat kelengkapan PBG
yang akan diterbitkan. Secara khusus, dengan adanya UU Ciptaker tidak hanya
merubah soal IMB menjadi PBG, namun juga beberapa pengaturan mengenai
pertanahan lainn seperti pemecahan tanah & sederet peraturan serta istilah
yang digunakan.
Apa saja istilah tersebut, yuk simak disini!
- IPPT
menjadi KKPR/PKKPR.
IPPT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) Non
Usaha sebagai syarat IMB kini berubah menjadi KKPR (Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang)/PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pengajuan KKPR atau PKKPR ini nantinya diajukan secara online melalui laman oss.go.id
dan pemilihan izin bergantung wilayah menurut Dinas Tata Ruang (PP 21/2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang).
- Syarat
pecah atau IPPT Usaha menjadi KRK
KRK (Keterangan Rencana Kota) merupakan surat
rekomendasi untuk mendapatkan izin PBG atau pecah. Izin KRK ini merupakan
pelengkap syarat & sekaligus untuk penyesuaian rencana kota dengan proyek
yang diajukan apakah telah sesuai atau belum.
Itu tadi beberapa istilah yang berubah pada pengajuan persetujuan bangunan gedung. Pada intinya, aturan ini berlaku untuk menertibkan para pemilik bangunan ya rekan-rekan! Nantinya, siapapun yang hendak mendirikan bangunan harus menyesuaikan fungsi bangunan dalam proses PBG. Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administrative lho!
Agar tidak salah dalam proses pengajuannya, jangan lupa untuk sebelumnya
berkonsultasi dengan perizinan di wilayah kabupaten setempat ya.
Untuk di wilayah Sleman sendiri, jika kalian berminat untuk mengurus
permohonan PBG baru atau perubahan IMB lama ke PBG, maka kalian dapat mengunduh
formulir, syarat-syarat yang dibutuhkan beserta meng-upload data yang telah
dilengkapi, kalian bisa langsung mengunjungi website Dinas Pekerjaan Umum http://simbg.pu.go.id/
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida