Latifa Mustafida
Beberapa
dari kalian mungkin pernah mendengar istilah badan usaha dan badan hukum dalam
bisnis, tapi sadar gak sih kalau gak banyak yang bener-bener paham apa saja sih
perbedaannya. Memang apa saja ya perbedaannya ? apa itu badan usaha berbadan hukum ? apa saja jenisnya ?
Ingin tau apa saja bedanya untuk memudahkan pilihan kalian di usaha yang kalian jalani?
Yuk simak di artikel ini.
BADAN USAHA
Yang
dimaksud badan usaha itu sendiri adalah suatu bentuk kesatuan hukum, teknis
& ekonomis yang bertujuan mencari profit atau keuntungan. Badan Usaha juga
dikenal sebagai kumpulan orang dan modal yang bergerak di bidang usaha Bersama
untuk mencari keuntungan. Ada 3 tujuan biasanya yang dibuat dalam badan usaha,
diantaranya tujuan komersil, tujuan sosial dan yang terakhir adalah ekonomi.
Dalam hukum
sendiri, badan usaha ini dibedakan dalam 2 bentuk, mau tau apa aja ?
- BADAN
USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Ciri khusus
yang pertama dari badan usaha tidak berbadan hukum adalah tidak ada pemisahan
harta kekayaan dalam badan usaha ini. harta kekayaan yang ada di dalamnya
bercampur sehingga Ketika terdapat masalah hukum, baik itu melibatkan badan
usaha atau pribadi harus dilakukan sampai kepada harta pribadinya. Dengan kata
lain, pertanggung jawaban badan usaha melekat pada orang dan modal yang
dimiliki pendiri.
Karena
ketiadaan pemisahan harta kekayaan, badan usaha dengan bentuk seperti ini tidak
dapat bertindak sendiri menurut hukum. badan usaha tidak berbadan hukum
bukanlah merupakan subyek yang diakui dalam hukum Indonesia. Ada beberapa macam
bentuk nih yang pasti sudah pernah kalian dengar atau lihat di beberapa tempat
yang ternyata masuk dalam kategori badan usaha tidak berbadan hukum, yaitu:
- (UD)
USAHA DAGANG,
merupakan usaha yang dibangun & dapat dikelola oleh 1 orang yang sama.
Usaha ini memiliki lingkup lebih sederhana dan tidak besar. Modal di
dalamnya pun dapat dibilang dalam jumlah kecil.
- (Fa)
FIRMA,
merupakan persekutuan antara 2 orang / lebih yang didirikan guna usaha
dengan ciri khas nama bersama. nama Bersama sebagai ciri khas firma juga
berimbas pada pertanggung jawaban badan usaha lho! Karena didirikan dengan
nama Bersama dan para pesero memiliki kedudukan yang sama pada pihak
ketiga, tanggungjawab & risikonya turut ditanggung bersama. bentuk
badan usaha ini biasanya digunakan untuk kategori jasa atau pelayanan
meliputi jasa hukum, akuntan, dll.
- (COMMANDITAIR
VENOOTCSHAAP) PERSEKUTUAN KOMANDITER, bentuk badan usaha ini adalah bentuk paling diminati masyarakat.
Merupakan bentuk usaha bersama yang didirikan 2 orang / lebih dengan ciri
khusus adanya sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan
pengelola atau direktur, sedangkan sekutu pasif dapat kita sebut sebagai
pemodal atau pemegang saham. Perbedaan istilah dan kedudukan 2 sekutu
tersebut jelas diikuti hak dan kewajiban yang berbeda ya gengs! Sekutu
aktif bertanggung jawab sampai pada harta pribadinya, sedangkan sekutu
pasif karena hanya menyetor modal maka haya bertanggung jawab sampai
dengan sebesar modal yang disetornya.
- BADAN
USAHA BERBADAN HUKUM
Perbedaan
paling penting dari ke-2 jenis ini adalah, badan usaha berbadan hukum merupakan
subyek yang diakui hukum dan dapat bertindak sendiri atas nama badan hukum.
kenapa hal tersebut dapat terjadi? Dalam badan usaha berbadan hukum kekayaan
pendiri dan badan terpisah sehingga tidak ada sama sekali percampuran harta di
dalamnya.
Menurut
keadaan itu, pertanggung jawaban para pendiri juga terpisah bergantung pada hak
dan kewajibannya saja. Bentuk badan usaha berbadan hukum diantaranya adalah :
- (PT) PERSEROAN TERBATAS.
Merupakan
usaha berbadan hukum yang dapat didirikan oleh 2 orang / lebih dengan minimal
jumlah saham dan modal tertentu. Aturan mengenai PT dapat kita lihat secara
lengkap dalam Undang-Undang Nomor 40 / 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Terdapat 3 organ penting dalam kepengurusan PT yaitu Direksi, Komisaris &
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT.
- YAYASAN.
Merupakan
badan usaha berbadan hukum yang hanya memiliki 3 fungsi tertentu yang diatur
hukum yakni sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan bersifat non profit,
tidak memiliki anggota dan tidak dapat diwariskan. Tidak jauh berbeda dengan
PT, di dalam Yayasan terdapat 3 organ penting yaitu pengurus, pembina &
pengawas. Aturan tentang Yayasan dapat kita cermati dalam Undang-Undang Nomor
16 / 2001 tentang Yayasan Jo Undang-Undang Nomor 28 / 2004 tentang
Yayasan.
- PERKUMPULAN.
Karakteristik
Yayasan & perkumpulan tidak jauh berbeda namun tetap ada perbedaan diantara
keduanya. Jika Yayasan tidak berbasis anggota maka perkumpulan mensyaratkan
jumlah minimal dalam pendiriannya. Yayasan tidak boleh didirikan dengan niat
mencari keuntungan, namun dalam perkumpulan hal tersebut tidak diatur secara
jelas apakah diperbolehkan atau tidak. Selanjutnya, perkumpulan memiliki
2 bentukk yakni dapat berbadan hukum atau tidak sedangkan Yayasan secara
otomatis harus dan merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum.
Itu tadi
beberapa perbedaan penting badan usaha berbadan hukum dan tidak yang perlu
kalian tahu. Semoga mudah dipahami.
Masih punya
sederet pertanyaan & bingung soal legalitas badan usaha? Ikuti terus
artikel terbaru kami disini. Semoga bermanfaat
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida