Oleh : Latifa Mustafida
Ciri-ciri
Yayasan dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 16/2001
tentang Yayasan yakni sebagai berikut :
- Berstatus
badan hukum;
- Terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan;
- 3
Tujuan pokoknya bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan; &
- Yayasan
tidak memiliki anggota.
Selain ke-4 hal di atas, ciri khusus Yayasan adalah dapat
didirikan oleh 1 orang saja & bersifat non profitable ( tidak
semata-mata mencari keuntungan).
Dalam melaksanakan
kegiatannya, Yayasan tunduk pada aturan-aturan sebagai berikut antara lain:
- Undang-Undang
Nomor. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara RI Nomor. 112/2001,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4132);
- Undang-Undang
Nomor. 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/2001 Tentang Yayasan
(Lembaran Negara RI Nomor.115/2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4430);
- Peraturan
Pemerintah Nomor. 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran Negara
RI Nomor. 134/2008 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4894);
- Peraturan
Pemerintah Nomor. 2/2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran RI Indonesia Nomor. 2/2013,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5387);
Lantas
siapa saja yang terlibat dalam kepengurusan yayasan? Yuk simak disini
artikelnya.
ORGAN YAYASAN
Terdapat 3
organ penting dalam Yayasan yaitu Pembina, Pengurus,
dan Pengawas. Ke-3 organ tersebut harus ada & masing-masing fungsi
dilarang saling rangkap jabatan.
- PENGURUS
Tidak jauh berbeda seperti Direktur dalam PT,
tugas pokok pengurus adalah melakukan segala hal tentang pengurusan Yayasan.
Secara umum, pengurus bertanggung jawab penuh atas urusan sekaligus pengurusan
Yayasan dan juga berhak menjadi wakil Yayasan baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
Pengurus diberikan kewenangan penuh bersyarat.
Artinya, pengurus tidak dapat melaksanakan pengurusan yayasan dalam hal sebagai
berikut;
· Bertindak sebagai penjamin utang yang
membebani Yayasan;
· Mengalihkan kekayaan Yayasan tanpa persetujuan
pembina Yayasan;
· Membebankan aset Yayasan untuk kepentingan
pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan.
Selain diberi kewenangan. Pengurus juga
memiliki larangan, yaitu “bertindak mewakili Yayasan jika dalam keadaan :
· Ada perkara antara Yayasan dengan pengurus
tersebut;
· Kepentingan & tujuan pengurus berbeda dari
Yayasan;
· Hal-hal tertentu yang harus mendapat
persetujuan dari organ lain Yayasan (hal tersebut diatur pada Anggaran Dasar);
· Jika pengurus melanggar hal-hal yang diatur
diatas, maka apabila Yayasan dinyatakan pailit atas dasar kesalahan &
kelalaian pengurus, maka meskipun merupakan badan hukum, pertanggungjawabannya
diberikan secara tanggung renteng untuk pengurus.
2. PENGAWAS
Pengawas merupakan organ yang memiliki tugas
dalam memberikan pengawasan & memberi nasihat pada pengurus untuk
menjalankan kepengurusan yayasan. Pengawas berhak untuk memberhentikan anggota
pengurus sementara dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya, yang hal
tersebut wajib dilaporkan kepada pembina secara tertulis.
Apabila Yayasan pailit dan dianggap merupakan
kelalaian pengawasan dari pengawas kepada pengurus, maka pengawas juga
diharuskan bertanggung jawab atas kerugian Yayasan secara tanggung renteng.
- PEMBINA
Pembina memiliki kewenangan khusus yang tidak
diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran
Dasar. Diantaranya adalah:
· Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran
dasar;
· Mengangkat & memberhentikan pengurus &
pengawas dalam struktur Yayasan;
· Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan
anggaran dasar;
· Mengesahkan program kerja & rancangan
anggaran tahunan yayasan;
· Menetapkan keputusan mengenai penggabungan
& atau pembubaran yayasan.
Itu tadi 3 organ penting dalam Yayasan yang harus kalian ketahui.
Ingin tau informasi terbaru mengenai Yayasan
dan penerapannya dalam hukum? ikuti terus informasi hukum terbaru dan artikel
kami disini. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida