ORGAN PENTING YAYASAN

Oleh : Latifa Mustafida

Ciri-ciri Yayasan dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan yakni sebagai berikut :

  1. Berstatus badan hukum;
  2. Terdiri atas kekayaan yang dipisahkan;
  3. 3 Tujuan pokoknya bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan; &
  4. Yayasan tidak memiliki anggota.

Selain ke-4 hal di atas, ciri khusus Yayasan adalah dapat didirikan  oleh 1 orang saja & bersifat non profitable ( tidak semata-mata mencari keuntungan).




Dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan tunduk pada aturan-aturan sebagai berikut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor. 16/2001 Tentang YAYASAN (Lembaran Negara RI Nomor. 112/2001, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4132);
  2. Undang-Undang Nomor. 28/2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16/2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara RI Nomor.115/2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4430);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor. 63/2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran Negara RI Nomor. 134/2008 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4894);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor. 2/2013 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Yayasan (Lembaran RI Indonesia Nomor. 2/2013, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5387);

Lantas siapa saja yang terlibat dalam kepengurusan yayasan? Yuk simak disini artikelnya.

ORGAN YAYASAN

Terdapat 3 organ penting dalam Yayasan yaitu PembinaPengurus, dan Pengawas. Ke-3 organ tersebut harus ada & masing-masing fungsi dilarang saling rangkap jabatan.

  1. PENGURUS

Tidak jauh berbeda seperti Direktur dalam PT, tugas pokok pengurus adalah melakukan segala hal tentang pengurusan Yayasan. Secara umum, pengurus bertanggung jawab penuh atas urusan sekaligus pengurusan Yayasan dan juga berhak menjadi wakil Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pengurus diberikan kewenangan penuh bersyarat. Artinya, pengurus tidak dapat melaksanakan pengurusan yayasan dalam hal sebagai berikut;

·       Bertindak sebagai penjamin utang yang membebani Yayasan;

·       Mengalihkan kekayaan Yayasan tanpa persetujuan pembina Yayasan;

·       Membebankan aset Yayasan untuk kepentingan pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan.

Selain diberi kewenangan. Pengurus juga memiliki larangan, yaitu “bertindak mewakili Yayasan jika dalam keadaan :

·       Ada perkara antara Yayasan dengan pengurus tersebut;

·       Kepentingan & tujuan pengurus berbeda dari Yayasan;

·       Hal-hal tertentu yang harus mendapat persetujuan dari organ lain Yayasan (hal tersebut diatur pada Anggaran Dasar);

·       Jika pengurus melanggar hal-hal yang diatur diatas, maka apabila Yayasan dinyatakan pailit atas dasar kesalahan & kelalaian pengurus, maka meskipun merupakan badan hukum, pertanggungjawabannya diberikan secara tanggung renteng untuk pengurus.

2.     PENGAWAS

Pengawas merupakan organ yang memiliki tugas dalam memberikan pengawasan & memberi nasihat pada pengurus untuk menjalankan kepengurusan yayasan. Pengawas berhak untuk memberhentikan anggota pengurus sementara dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya, yang hal tersebut wajib dilaporkan kepada pembina secara tertulis.

Apabila Yayasan pailit dan dianggap merupakan kelalaian pengawasan dari pengawas kepada pengurus, maka pengawas juga diharuskan bertanggung jawab atas kerugian Yayasan secara tanggung renteng.

  1. PEMBINA

Pembina memiliki kewenangan khusus yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran Dasar. Diantaranya adalah:

·       Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;

·       Mengangkat & memberhentikan pengurus & pengawas dalam struktur Yayasan;

·       Menetapkan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;

·       Mengesahkan program kerja & rancangan anggaran tahunan yayasan;

·       Menetapkan keputusan mengenai penggabungan & atau pembubaran yayasan.

Itu tadi 3 organ penting dalam Yayasan yang harus kalian ketahui.  

Ingin tau informasi terbaru mengenai Yayasan dan penerapannya dalam hukum? ikuti terus informasi hukum terbaru dan artikel kami disini. Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida