PENGERTIAN HIBAH SEDARAH DAN PENGATURAN PAJAKNYA

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan :

Apakah hibah orang tua kepada anak tetap dikenakan pajak pemberi dan penerima sama seperti jual beli ?

Jawaban :

Sebelum masuk ke pembahasan, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu hibah? Menurut Pasal 1666 s.d 1693 KUHPerdata, “Hibah adalah suatu perjanjian dimana si pemberi secara cuma-cuma & sadar menyerahkan bendanya kepada penerima hibah”. Perlu diketahui bahwa hibah hanya dilakukan Ketika pemberi hibah masih hidup.




Untuk pertanyaan di atas, apakah dikenakan pajak yang sama dengan jual beli atau tidak. Dapat kita baca Pasal 6 PP 34/2016, pihak yang dikecualikan dalam pembayaran pph hibah antara lain adalah :

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dnegna cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

 

Dari bunyi pasal tersebut di atas, dengan demikian Proses hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya dikecualikan dari pembayaran pajak penghasilan ya rekan-rekan karena masuk hibah sedarah garis lurus. harus digarisbawahi hanya berlaku dalam 1 derajat lurus, yang termasuk di dalamnya adalah orang tua ke anak kandung, atau anak kandung ke orang tua kandung.

Namun perlu diingat lagi bahwa, tanah sebagaimana terssebut harus telah masuk dalam laporan pajak dari pihak pemilik yang bersangkutan. Jangan sampai lupa melapor pajak agar tidak kesulitan di kemudian hari.

 

Itu tadi jawaban singkat pertanyaan rekan-rekan ya! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida