Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan :
Apakah hibah orang tua kepada anak tetap dikenakan pajak pemberi dan
penerima sama seperti jual beli ?
Jawaban :
Sebelum
masuk ke pembahasan, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu hibah? Menurut Pasal
1666 s.d 1693 KUHPerdata, “Hibah adalah suatu perjanjian dimana si
pemberi secara cuma-cuma & sadar menyerahkan bendanya kepada penerima hibah”.
Perlu diketahui bahwa hibah hanya dilakukan Ketika pemberi hibah masih hidup.
Untuk
pertanyaan di atas, apakah dikenakan pajak yang sama dengan jual beli atau
tidak. Dapat kita baca Pasal 6 PP 34/2016, pihak yang dikecualikan dalam
pembayaran pph hibah antara lain adalah :
- Orang
pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak
yang melakukan penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah
bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah
yang dipecah-pecah;
- Orang
pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social
termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
- Badan
yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dnegna cara
hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk
Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
Dari bunyi
pasal tersebut di atas, dengan demikian Proses hibah yang dilakukan oleh orang
tua kepada anak kandung atau sebaliknya dikecualikan dari pembayaran pajak
penghasilan ya rekan-rekan karena masuk hibah sedarah garis lurus. harus
digarisbawahi hanya berlaku dalam 1 derajat lurus, yang termasuk di dalamnya
adalah orang tua ke anak kandung, atau anak kandung ke orang tua kandung.
Namun perlu
diingat lagi bahwa, tanah sebagaimana terssebut harus telah masuk dalam laporan
pajak dari pihak pemilik yang bersangkutan. Jangan sampai lupa melapor pajak
agar tidak kesulitan di kemudian hari.
Itu tadi
jawaban singkat pertanyaan rekan-rekan ya! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida