PENGERTIAN PERJANJIAN KEAGENAN LENGKAP!

 

Oleh : Latifa Mustafida

Bingung dengan perbedaan keagenan dan distributor? Meskipun sama-sama merupakan pihak perantara penjualan dari suatu perusahaan, keduanya jelas berbeda lho ya rekan-rekan! Apa pengertian dan ciri khas dari agen itu sendiri ?

Yuk simak artikelnya disini!




PENGERTIAN AGEN, PRINSIPAL & PERJANJIAN KEAGENAN

Agen adalah pihak yang bertindak sebagai pelaku usaha distribusi  dan atau perantara untuk dan atas nama perusahaan yang mendapatkan kewenangan dari suatu perjanjian. Dari kewenangan tersebut, seorang agen akan mendapatkan komisi jika dinyatakan telah melaksanakan isi perjanjian dengan baik. Pengertian mengenai agen dapat kita lihat dalam Pasal 1 (6) Permendag No. 24/2021 tentang Perikatan untuk pendistribusian barang oleh distributor atau agen. Sementara perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang menimbulkan akibat hukum.

Dari gabungan ke-2 kata di atas, perjanjian keagenan memiliki arti “Perjanjian yang dibuat antara principal dan agen dimana principal memberikan amanat kepada agen untuk bertindak atas nama principal untuk menjual obyek yang dimiliki atau dikuasai oleh principal.”

Nah, principal sendiri merupakan perorangan/badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menunjuk distributor atau agen untuk melakukan penjual obyek yang diproduksi, dimiliki atau dikuasai Prinsipal (lihat Pasal 1 (3) Permendag 24/2021. Jadi disini principal biasanya berbentuk suatu perusahaan/usaha ya rekan-rekan.

Hubungan hukum dalam perjanjian keagenan adalah perwakilan karena yang dilakukan agen adalah representasi prinsipal. Konsekwensi hukumnya adalah, apa saja yang dilakukan agen selama berada dalam pelaksanaan kewajiban dan tidak menyalahi ketentuan hukum maka tanggung jawab berada pada principal.

CIRI KHUSUS PERJANJIAN KEAGENAN

Beberapa klausul yang menjadI ciri khusus perjanjian keagenan sbb :

  1. Agen bertindak untuk dan atas nama principal;
  2. Harga pokok barang & jasa ditentukan principal;
  3. Principal menanggung resiko akibat perjanjian yang dilakukan agen dengan pihak ketiga;

4.     Agen dilarang untuk memiliki dan atau menguasai barang yang dipasarkan.

  1. Hubungan principal dengan agen sebagai hubungan kerja (pd tingkat pertama);
  2. Agen mendapat komisi/fee dari hubungan kerja dengan principal.

HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KEAGENAN

  1. HAK AGEN:

-       Hak atas komisi (karena harga ditentukan principal);

-       Hak untuk meminta pembayaran kembali (reimbursement) dari principal (semua biaya & pengeluaran yang dilakukan sehubungan dengan pekerjaannya sebagai agen untuk kepentingan principal), dan

-       Hak untuk dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum (karena bertindak atas nama principal kecuali melanggar SOP yang berlaku).

  1. KEWAJIBAN PRINSIPAL:

-       Menghindari benturan kepentingan dengan kepentingan principal;

-       Larangan mengambil keuntungan secara rahasia dari jasa agennya ;

-       Larangan menerima suap;

-       Memelihara pembukuan terpisah dengan harta kekayaan prinsipal;

-       Kewajiban membayar komisi pada agen;

-       Kewajiban untuk membayarkan kembali (reimbursement) seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan agen;

-       Kewajiban membebaskan agen dari tanggung jawab hukum apabila agen melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diserahkan oleh prinsipal.

BERAKHIRNYA PERJANJIAN KEAGENAN

  1. Kesepakatan Pengakhiran masa perjanjian;
  2. Berakhir karena Alasan Hukum (biasanya terdapat 4 alasan hukum yang menyebabkan perjanjian berakhir, yaitu (a) obyek musnah entah karena perusahaan bubar atau perusahaan berhenti melakukan kegiatan usaha, (b) kematian, (c) sakit ingatan, dan (d) pailit;
  3. Pembatalan sepihak dalam pelaksanaan perjanjian;

-       Jika pembatalan dilakukan agen : aktivitas keagenan berhenti / berakhir dengan tidak adanya tuntutan dari agen atas reimbursement / success fee commission. (Prinsipal dapat meminta pengembalian biaya-biaya yang telah diberikan kepada agen sebagai operational costs karena agen tidak melaksanakan pekerjaan yang disepakati);

-       Jika pembatalan dilakukan oleh principal : agen dapat mengajukan tuntutan pada prinsipal baik tentang reimbursement atau success fee commission.

 DASAR HUKUM KEAGENAN

  1. Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP /III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menentukan berapa lama perjanjian harus dilakukan;
  2. Keputusan Menteri Perindustrian & Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga Lembaga Usaha Perdagangan (Kepmen No.23/1998) juncto Keputusan Meteri No. 159/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan Kepmenperindag No.23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga Lembaga Perdagangan;
  3. Pasal 1338 KUHPerdata tentang Asas kebebasan berkontrak;
  4. Konsep dalam KUHD : bentuk Tindakan hukum yang paling menyerupai adalah makelar (62-73), kasir (74-75), komisioner (76-85 a) & ekspeditur (86-90). Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa baik makelar, kasir, dan lainnya adalah pihak yang bertindak sebagai perantara untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan kuasa, namun sifat agen lebih pada pengembangan.
  5. Konsep dalam KUHPerdata : aturan yang hampir serupa, Pasal 1792 KUHPerdata (Pemberian kuasa). Dianggap sebagai ketentuan umum (lex generalis) yang mengakomodasi dasar hukum hubungan keagenan.

Nah itu tadi pengertian, ciri-ciri khusus yang ada dalam perjanjian keagenan ya! Jangan lupa untuk tetap teliti dan memahami isi perjanjian. Ikuti terus artikel terbaru hukum di website kami.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida