Oleh : Latifa Mustafida
Bingung dengan perbedaan keagenan dan distributor? Meskipun sama-sama
merupakan pihak perantara penjualan dari suatu perusahaan, keduanya jelas
berbeda lho ya rekan-rekan! Apa pengertian dan ciri khas dari agen itu sendiri
?
Yuk simak artikelnya disini!
PENGERTIAN AGEN, PRINSIPAL & PERJANJIAN KEAGENAN
Agen adalah pihak yang bertindak sebagai pelaku usaha distribusi
dan atau perantara untuk dan atas nama perusahaan yang mendapatkan
kewenangan dari suatu perjanjian. Dari kewenangan tersebut, seorang agen akan
mendapatkan komisi jika dinyatakan telah melaksanakan isi perjanjian dengan
baik. Pengertian mengenai agen dapat kita lihat dalam Pasal 1 (6) Permendag No.
24/2021 tentang Perikatan untuk pendistribusian barang oleh distributor atau
agen. Sementara perjanjian merupakan kesepakatan yang dibuat oleh 2 orang atau
lebih yang menimbulkan akibat hukum.
Dari gabungan ke-2 kata di atas, perjanjian keagenan memiliki arti “Perjanjian
yang dibuat antara principal dan agen dimana principal memberikan amanat kepada
agen untuk bertindak atas nama principal untuk menjual obyek yang dimiliki atau
dikuasai oleh principal.”
Nah, principal sendiri merupakan perorangan/badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbadan hukum yang menunjuk distributor atau agen untuk
melakukan penjual obyek yang diproduksi, dimiliki atau dikuasai Prinsipal
(lihat Pasal 1 (3) Permendag 24/2021. Jadi disini principal biasanya berbentuk
suatu perusahaan/usaha ya rekan-rekan.
Hubungan hukum dalam perjanjian keagenan adalah perwakilan karena yang
dilakukan agen adalah representasi prinsipal. Konsekwensi hukumnya adalah,
apa saja yang dilakukan agen selama berada dalam pelaksanaan kewajiban dan
tidak menyalahi ketentuan hukum maka tanggung jawab berada pada principal.
CIRI KHUSUS PERJANJIAN KEAGENAN
Beberapa
klausul yang menjadI ciri khusus perjanjian keagenan sbb :
- Agen
bertindak untuk dan atas nama principal;
- Harga
pokok barang & jasa ditentukan principal;
- Principal
menanggung resiko akibat perjanjian yang dilakukan agen dengan pihak
ketiga;
4. Agen dilarang untuk memiliki dan atau
menguasai barang yang dipasarkan.
- Hubungan
principal dengan agen sebagai hubungan kerja (pd tingkat pertama);
- Agen
mendapat komisi/fee dari hubungan kerja dengan principal.
HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KEAGENAN
- HAK AGEN:
- Hak atas komisi (karena harga ditentukan principal);
- Hak untuk meminta pembayaran kembali (reimbursement)
dari principal (semua biaya & pengeluaran yang dilakukan sehubungan dengan
pekerjaannya sebagai agen untuk kepentingan principal), dan
- Hak untuk dibebaskan dari segala tanggung
jawab hukum (karena bertindak atas nama principal kecuali melanggar SOP yang
berlaku).
- KEWAJIBAN
PRINSIPAL:
- Menghindari benturan kepentingan dengan
kepentingan principal;
- Larangan mengambil keuntungan secara rahasia
dari jasa agennya ;
- Larangan menerima suap;
- Memelihara pembukuan terpisah dengan harta
kekayaan prinsipal;
- Kewajiban membayar komisi pada agen;
- Kewajiban untuk membayarkan kembali (reimbursement)
seluruh biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan agen;
- Kewajiban membebaskan agen dari tanggung jawab
hukum apabila agen melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang
diserahkan oleh prinsipal.
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KEAGENAN
- Kesepakatan
Pengakhiran masa perjanjian;
- Berakhir
karena Alasan Hukum (biasanya terdapat 4 alasan hukum yang menyebabkan
perjanjian berakhir, yaitu (a) obyek musnah entah karena perusahaan bubar
atau perusahaan berhenti melakukan kegiatan usaha, (b) kematian, (c) sakit
ingatan, dan (d) pailit;
- Pembatalan
sepihak dalam pelaksanaan perjanjian;
- Jika pembatalan dilakukan agen : aktivitas
keagenan berhenti / berakhir dengan tidak adanya tuntutan dari agen atas reimbursement
/ success fee commission. (Prinsipal dapat meminta pengembalian
biaya-biaya yang telah diberikan kepada agen sebagai operational costs
karena agen tidak melaksanakan pekerjaan yang disepakati);
- Jika pembatalan dilakukan oleh principal :
agen dapat mengajukan tuntutan pada prinsipal baik tentang reimbursement atau success
fee commission.
DASAR
HUKUM KEAGENAN
- Surat
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/KP /III/78, tanggal 9 Maret 1978
yang menentukan berapa lama perjanjian harus dilakukan;
- Keputusan
Menteri Perindustrian & Perdagangan No. 23/MPP/KEP/1/1998 tentang
Lembaga Lembaga Usaha Perdagangan (Kepmen No.23/1998) juncto
Keputusan Meteri No. 159/MPP/Kep/4/1998 tentang Perubahan Kepmenperindag
No.23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga Lembaga Perdagangan;
- Pasal
1338 KUHPerdata tentang Asas kebebasan berkontrak;
- Konsep
dalam KUHD : bentuk Tindakan hukum yang paling menyerupai adalah makelar
(62-73), kasir (74-75), komisioner (76-85 a) & ekspeditur (86-90).
Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa baik makelar, kasir, dan lainnya
adalah pihak yang bertindak sebagai perantara untuk melakukan perbuatan
hukum berdasarkan kuasa, namun sifat agen lebih pada pengembangan.
- Konsep
dalam KUHPerdata : aturan yang hampir serupa, Pasal 1792 KUHPerdata
(Pemberian kuasa). Dianggap sebagai ketentuan umum (lex generalis)
yang mengakomodasi dasar hukum hubungan keagenan.
Nah itu tadi pengertian, ciri-ciri khusus yang ada dalam perjanjian
keagenan ya! Jangan lupa untuk tetap teliti dan memahami isi perjanjian. Ikuti
terus artikel terbaru hukum di website kami.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida