PERBEDAAN GADAI DAN FIDUSIA!

Oleh : Latifa Mustafida.

Dalam hukum jaminan di Indonesia, terdapat 2 jenis jaminan yakni jaminan umum & khusus. Pengertian mengenai Jaminan umum  dapat kita temukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa,

"Segala barang bergerak & tidak bergerak milik debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur."

Jika jaminan umum diberikan bagi seluruh harta perorangan atau debitur, maka jaminan khusus adalah jaminan yang disebutkan secara lengkap obyeknya dan digunakan sebagai obyek khusus atas pelunasan utang debitur, jaminan khusus biasanya timbul karena adanya perjanjian kreditur & debitur mengenai sejumlah utang.

Bicara mengenai jaminan khusus, terdapat 2 jenis lagi yaitu jaminan perorangan & jaminan kebendaan. Istilah yang digunakan dalam hukum perbankan umum & jaminan yang berlaku di praktek adalah jaminan kebendaan. Beberapa istilah dalam jaminan kebendaan yang sudah pasti tidak asing adalah gadai dan fidusia. Dari ke-2 jenis tersebut, sudah taukah rekan-rekan perbedaannya! Jangan sampai salah ketika menyebutkannya ya!

Jika masih sulit membedakannya, yuk kita simak bersama artikel ini!




PENGERTIAN DAN CIRI POKOK GADAI;

Gadai adalah, “suatu hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya & barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, & biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai & yang harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPerdata).”

Dari bunyi pasal tersebut, terdapat beberapa ciri gadai, diantaranya adalah :

a.     Obyek gadai adalah barang bergerak (dapat berwujud kendaraan, perhiasan, kamera atau benda tidak berwujud seperti surat-surat penting atau piutang tercatat yang dapat diserahkan sebagai barang jaminan);

  1. Obyek gadai diserahkan dan dalam penguasaan kreditur (sehingga debitur tidak dapat menggunakan atau mengalihkan ke pihak lain);
  2. Perjanjian gadai dapat dibuat secara lisan atau bawah tangan (tidak harus dibuat Notaris atau notariil);
  3. Eksekusi gadai bisa dilakukan dengan 2 cara yakni eksekusi langsung & melalui putusan pengadilan (1155 & 1156 KUHPerdata)
  4. Pengaturan khusus gadai dapat ditemukan dalam Pasal 1150 s/d 1160 KUHPerdata dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 31/POJK.05/2016.

PENGERTIAN DAN CIRI POKOK FIDUSIA;

Dasar hukum fidusia termuat dalam Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang fidusia. Pengertian Jaminan fidusia,

“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud & benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 42/1999)”.

Dalam praktek, obyek yang digunakan dalam fidusia haruslah merupakan benda bergerak. Meskipun sama-sama terdapat obyek bergerak, secara umum terdapat perbedaan dalam praktek fidusia & gadai, diantaranya adalah :

a.     Obyek dalam fidusia tidak dikuasai kreditur & kreditur masih dapat memanfaatkan obyek yang dijadikan jaminan tersebut. Sementara dalam gadai obyek dikuasai kreditur sepenuhnya;

  1. Dalam fidusia, terdapat kalimat “benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan”, diantara obyek tersebut adalah berupa Surat Keputusan atas Hak Guna Bangunan rumah susun sewa, hipotik kapal terdaftar, hipotik helikopter & pesawat terbang, obyek sebagaimana tsb tidak ada dalam gadai;
  2. Jika gadai tidak wajib dibuat dalam bentuk akta notariil, fidusia wajib dibuat dalam bentuk akta autentik atau dalam hal ini merupakan kewenangan Notaris;
  3. Gadai hanya mensyaratkan terdapat adanya perjanjian pokok, utang & barang jaminan, sementara dalam fidusia – agar berlaku asas publikasi & sifatnya yang droit de preference, akta fidusia harus didaftarkan terlebih dahulu.

Itu tadi sekilas mengenai perbedaan gadai dan fidusia ya rekan-rekan! Tidak sulit bukan?

Untuk mengetahui informasi dan artikel terbaru soal hukum, ikuti terus informasi kami di website ini. Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida