Oleh : Latifa Mustafida.
Dalam hukum jaminan di Indonesia, terdapat 2 jenis jaminan yakni jaminan
umum & khusus. Pengertian mengenai Jaminan umum dapat kita temukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata
yang menyebutkan bahwa,
"Segala barang bergerak & tidak bergerak milik debitur, baik
yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan
perorangan debitur."
Jika jaminan umum diberikan bagi seluruh harta perorangan atau debitur,
maka jaminan khusus adalah jaminan yang disebutkan secara lengkap obyeknya
dan digunakan sebagai obyek khusus atas pelunasan utang debitur, jaminan khusus
biasanya timbul karena adanya perjanjian kreditur & debitur mengenai
sejumlah utang.
Bicara mengenai jaminan khusus, terdapat 2 jenis lagi yaitu jaminan
perorangan & jaminan kebendaan. Istilah yang digunakan dalam hukum perbankan
umum & jaminan yang berlaku di praktek adalah jaminan kebendaan. Beberapa istilah
dalam jaminan kebendaan yang sudah pasti tidak asing adalah gadai dan fidusia. Dari
ke-2 jenis tersebut, sudah taukah rekan-rekan perbedaannya! Jangan sampai salah
ketika menyebutkannya ya!
Jika masih sulit membedakannya, yuk kita simak bersama artikel ini!
PENGERTIAN DAN CIRI POKOK GADAI;
Gadai adalah, “suatu hak yang diperoleh kreditur atas barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai
jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk
mengambil pelunasan piutangnya & barang itu dengan mendahului
kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, & biaya penyelamatan
barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai & yang harus
didahulukan (Pasal 1150 KUHPerdata).”
Dari bunyi pasal tersebut, terdapat beberapa ciri gadai, diantaranya
adalah :
a. Obyek gadai adalah barang bergerak (dapat
berwujud kendaraan, perhiasan, kamera atau benda tidak berwujud seperti
surat-surat penting atau piutang tercatat yang dapat diserahkan sebagai barang
jaminan);
- Obyek
gadai diserahkan dan dalam penguasaan kreditur (sehingga debitur tidak
dapat menggunakan atau mengalihkan ke pihak lain);
- Perjanjian
gadai dapat dibuat secara lisan atau bawah tangan (tidak harus dibuat
Notaris atau notariil);
- Eksekusi
gadai bisa dilakukan dengan 2 cara yakni eksekusi langsung & melalui
putusan pengadilan (1155 & 1156 KUHPerdata)
- Pengaturan
khusus gadai dapat ditemukan dalam Pasal 1150 s/d 1160 KUHPerdata dan POJK
(Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 31/POJK.05/2016.
PENGERTIAN DAN CIRI POKOK FIDUSIA;
Dasar hukum fidusia termuat dalam Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang
fidusia. Pengertian Jaminan fidusia,
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak
berwujud & benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan (Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 42/1999)”.
Dalam praktek, obyek yang digunakan dalam fidusia haruslah merupakan
benda bergerak. Meskipun sama-sama terdapat obyek bergerak, secara umum
terdapat perbedaan dalam praktek fidusia & gadai, diantaranya adalah :
a. Obyek dalam fidusia tidak dikuasai kreditur &
kreditur masih dapat memanfaatkan obyek yang dijadikan jaminan tersebut. Sementara dalam gadai obyek dikuasai kreditur
sepenuhnya;
- Dalam fidusia,
terdapat kalimat “benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan”, diantara obyek tersebut adalah berupa Surat
Keputusan atas Hak Guna Bangunan rumah susun sewa, hipotik kapal
terdaftar, hipotik helikopter & pesawat terbang, obyek sebagaimana tsb
tidak ada dalam gadai;
- Jika
gadai tidak wajib dibuat dalam bentuk akta notariil, fidusia wajib dibuat
dalam bentuk akta autentik atau dalam hal ini merupakan kewenangan
Notaris;
- Gadai
hanya mensyaratkan terdapat adanya perjanjian pokok, utang & barang
jaminan, sementara dalam fidusia – agar berlaku asas publikasi &
sifatnya yang droit de preference, akta fidusia harus didaftarkan
terlebih dahulu.
Itu tadi sekilas mengenai perbedaan gadai dan fidusia ya rekan-rekan! Tidak
sulit bukan?
Untuk mengetahui informasi dan artikel terbaru soal hukum, ikuti terus
informasi kami di website ini. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida