Oleh : Latifa Mustafida
Yayasan & Perkumpulan merupakan beberapa dari badan hukum yang ada
di Indonesia. Dari bentuk keduanya memiliki persamaan, yakni (1) tujuan
kegiatannya bergerak di bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan; (2) Organ
kepengurusan di dalamnya terdiri dari Pembina, Pengurus & Pengawas.
Meskipun sama-sama merupakan badan hukum dan memiliki ke-2 persamaan
dalam strukturalnya, keduanya memiliki perbedaan ya rekan-rekan ! Apa saja
perbedaan keduanya,
Yuk baca lebih lanjut dalam artikel ini!
PENGERTIAN YAYASAN
Pengertian Yayasan termuat dalam pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 16 /
2001 tentang Yayasan yang menyebutkan bahwa,
“Yayasan merupakan badan hukum, terdiri atas
kekayaan yang terpisah & diperuntukkan untuk tujuan tertentu dalam
bidang sosial, keagamaan & kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.”
Aturan mengenai Yayasan dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor
16/2001 juncto Undang-Undang Nomor 28/2004. Bentuk Yayasan yang diakui
menurut hukum dan Undang-Undang hanya 1, yaitu badan hukum;
Yayasan tidak memiliki anggota
dalam pendiriannya. dan boleh didirikan oleh 1 orang saja. prinsipnya, yayasan
didirikan untuk kegiatan yang bersifat sosial dan tidak diperbolehkan untuk
mencari keuntungan. Dalam pendirian Yayasan, ini 3 tahap yang harus dilakukan :
- Pemesanan nama, pembayaran, pengisian data
& format pendirian (setelah dilakukan proses tersebut biasanya akan
langsung dibuat dan ditandatangani akta pendirian di hadapan Notaris) ;
- Pengesahan status badan hukum dan pengajuan
pengumuman melalui tambahan berita negara Republik Indonesia;
- Kesemua proses tersebut biasanya dilakukan
melalui Notaris.
PENGERTIAN PERKUMPULAN
Pengertian Perkumpulan sendiri dapat kita temukan dalam Pasal 1 (1)
Permenkumham Nomor 3/2016 tentang tata cara Pengajuan Permohonan Pengesahan
Badan Hukum & Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perkumpulan yang
menyatakan bahwa
“Perkumpulan terdiri dari sekumpulan orang,
didirikan guna mewujudkan kesamaan maksud & tujuan tertentu dalam bidang
sosial, keagamaan, kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada
anggotanya.”
Aturan pendirian perkumpulan mengacu pada Staatsblad Nomor 64 /
1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum & Undang-Undang Nomor 8 / 1985 tentang
Organisasi Masyarakat (tidak berbadan hukum). yang menyatakan bahwa pada
perkumpulan terdapat 2 jenis, yaitu dapat berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum.
Khusus pada Pendirian Perkumpulan berbbadan hukum, ini prosedur yang
harus dilakukan :
- Pengajuan nama perkumpulan;
- Pembuatan & penandatanganan akta oleh
Notaris;
- Pembayaran biaya yang ditagihkan;
- Mengisi kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan;
- Mengirimkan seluruh dokumen yang telah
dilengkapi;
- Penerbitan bukti pengesahan badan hukum.
Nah, itu tadi beberapa perbedaan pokok Yayasan dan perkumpulan ya
rekan-rekan! Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida