Oleh : Latifa Mustafida
Wasiat atau
testament, merupakan “suatu keterangan yang memuat
pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia
terhadap hartanya.” Pasal 954 KUHPerdata menyatakan lebih lanjut, “wasiat
adalah pewaris memberikan kepada 1 orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya
pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti
seperdua atau sepertiga”.
Pada prinsipnya, terdapat 3 jenis wasiat yang termuat dalam Buku ke-2 Bab XIII
Bagian IV Buku KUHPerdata. Yang pertama (1) olografis (Pasal 932-937 KUHPerdata menjelaskan bahwa jenis wasiat
ini ditulis
tangan & ditandatangani oleh pewaris kemudian dititipkan kepada notaris, (2) akta umum, dan (3) wasiat
tertutup (jenis ini dibuat oleh pewaris yang isinya hanya diketahui oleh
pewaris sendiri serta disegel ketika diserahkan (940 KUHPerdata)).
Wasiat yang paling sering digunakan adalah akta umum yang dibuat di
hadapan seorang Notaris. kewenangan Notaris membuat akta wasiat dapat kita
temukan pada ketentuan Pasal 16 (1) huruf h & I Undang-undang Jabatan Notaris, yang
menyatakan bahwa, “kewajiban Notaris adalah membuat Daftar Akta yang berkenaan
dengan wasiat & melaporkannya setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari pada
minggu pertama kepada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Menteri Hukum & HAM. Kewajiban pelaporan ini dilakukan melalui
administrasi Hukum Online atau laman ahu.go.id
Pada pembuatan surat
wasiat dengan akta umum dibutuhkan 2 orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat
dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh
pewaris, notaris & 2 orang saksi.
4 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM
PEMBUATAN WASIAT
1.
Wasiat
harus dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tidak
boleh bertentangan dan harus dapat dilaksanakan ;
2.
Dilarang
menghilangkan bagian dari ahli waris yang telah ditentukan atau ahli waris yang
wajib mendapatkan bagian (dalam islam disebut dzawil furudh, dalam perdata
disebut legitieme portie);
3.
Wasiat
dilarang melebihi 1/3 bagian harta pewaris (kecuali disepakati oleh seluruh
ahli waris) ;
4.
Dibuat
dalam keadaan sadar & tanpa paksaan pihak lain (jika dibuat atas paksaan
dan kesalahan lain maka wasiat dapat dibatalkan, Pasal 893 KUHPerdata)
LARANGAN YANG DIATUR DALAM AKTA WASIAT
- Larangan
mengangkat seorang waris / hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis)
misalnya saja diberikan kepada seseorang hanya untuk dititipkan supaya
diberikan kepada pihak lain, Pasal 879 KUHPerdata) ;
- Larangan
memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin (Pasal 901
KUHPerdata);
- Larangan
memberikan wasiat kepada istri ke-2 melebihi bagian terbesar yang boleh
diterima istri ke-2 (ketentuan hukum waris yang diatur dalam Pasal 852a
KUHPerdata) yang maksimal besarannya tetap ¼ bagian;
- Larangan
membuat ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur)
dalam harta persatuan;
- Larangan
menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru & imam; dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan & orang-orang lain yang menjalankan
ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama menderita penyakit
yang akhirnya menyebabkan meninggal; para notaris & saksi-saksi pembuatan
wasiat;
- Larangan
memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya (ketentuan
hukum waris Pasal 863 KUHPerdata0;
- Larangan
memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris (Pasal 909 KUHPerdata);
- Larangan
wasiat kepada orang yang dijatuhi hukuman karena membunuh pewaris, orang
yang telah menggelapkan, memusnahkan / memalsukan surat wasiat pewaris, /
orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk
mencabut / mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya &
anak-anaknya.
Setelah mengetahui prosedur dan pembatasannya, bagaimana
prosedur pembuatan akta wasiat di notaris ?
PROSEDUR DALAM MEMBUAT AKTA WASIAT DI
NOTARIS
1.
Datang ke
kantor Notaris yang dipercaya;
2.
Cukup umur
& sehat akal (895 & 897 KUHPerdata);
Pasal 875 KUHPerdata, “Testament adalah sebuah akta berisi
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia
meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”
3.
Membuat point-point
yang diinginkan dalam akta wasiat dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
Menunjuk seorang
pelaksana wasiat agar wasiat kelak dapat dilaksanakan ;
5.
Melakukan pembayaran
PNBP untuk pendaftaran wasiat yang telah dibuat;
6. Akta wasiat telah terdaftar.
Mudah bukan rekan-rekan! Meskipun mudah, jangan lupa untuk tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar wasiat dapat dilaksanakan!
Nah selanjutnya jika kalian hendak mengecek apakah pewaris meninggal dunia meninggalkan wasiat, kalian dapat mengeceknya melalui laman https://ahu.go.id/ dan melakukan pelaporan di Balai Harta Peninggalan jika terdapat wasiat yang harus dilaksanakan kemudian.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida