BEBERAPA HAL PENTING KETIKA MEMBUAT WASIAT!

Oleh : Latifa Mustafida

Wasiat atau testament, merupakan “suatu keterangan yang memuat pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia terhadap hartanya.” Pasal 954 KUHPerdata menyatakan lebih lanjut, “wasiat adalah pewaris memberikan kepada 1 orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga”.

Pada prinsipnya, terdapat 3 jenis wasiat yang termuat dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian IV Buku KUHPerdata. Yang pertama (1) olografis (Pasal 932-937 KUHPerdata menjelaskan bahwa jenis wasiat ini ditulis tangan & ditandatangani oleh pewaris kemudian dititipkan kepada notaris, (2) akta umum, dan (3) wasiat tertutup (jenis ini dibuat oleh pewaris yang isinya hanya diketahui oleh pewaris sendiri serta disegel ketika diserahkan (940 KUHPerdata)).

Wasiat yang paling sering digunakan adalah akta umum yang dibuat di hadapan seorang Notaris. kewenangan Notaris membuat akta wasiat dapat kita temukan pada ketentuan Pasal 16 (1) huruf h & I Undang-undang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa, “kewajiban Notaris adalah membuat Daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat & melaporkannya setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama kepada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Menteri Hukum & HAM. Kewajiban pelaporan ini dilakukan melalui administrasi Hukum Online atau laman ahu.go.id

Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan 2 orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris & 2 orang saksi.




4 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN WASIAT

1.     Wasiat harus dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tidak boleh bertentangan dan harus dapat dilaksanakan ;

2.     Dilarang menghilangkan bagian dari ahli waris yang telah ditentukan atau ahli waris yang wajib mendapatkan bagian (dalam islam disebut dzawil furudh, dalam perdata disebut legitieme portie);

3.     Wasiat dilarang melebihi 1/3 bagian harta pewaris (kecuali disepakati oleh seluruh ahli waris) ;

4.     Dibuat dalam keadaan sadar & tanpa paksaan pihak lain (jika dibuat atas paksaan dan kesalahan lain maka wasiat dapat dibatalkan, Pasal 893 KUHPerdata)

LARANGAN YANG DIATUR DALAM AKTA WASIAT

  1. Larangan mengangkat seorang waris / hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis) misalnya saja diberikan kepada seseorang hanya untuk dititipkan supaya diberikan kepada pihak lain, Pasal 879 KUHPerdata) ;
  2. Larangan memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin (Pasal 901 KUHPerdata);
  3. Larangan memberikan wasiat kepada istri ke-2 melebihi bagian terbesar yang boleh diterima istri ke-2 (ketentuan hukum waris yang diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata) yang maksimal besarannya tetap ¼ bagian;
  4.  Larangan membuat ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan;
  5. Larangan menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru & imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan & orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan meninggal; para notaris & saksi-saksi pembuatan wasiat;
  6. Larangan memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya (ketentuan hukum waris Pasal 863 KUHPerdata0;
  7. Larangan memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris (Pasal 909 KUHPerdata);
  8. Larangan wasiat kepada orang yang dijatuhi hukuman karena membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan / memalsukan surat wasiat pewaris, / orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut / mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya & anak-anaknya.

Setelah mengetahui prosedur dan pembatasannya, bagaimana prosedur pembuatan akta wasiat di notaris ?

PROSEDUR DALAM MEMBUAT AKTA WASIAT DI NOTARIS

1.     Datang ke kantor Notaris yang dipercaya;

2.     Cukup umur & sehat akal (895 & 897 KUHPerdata);

Pasal 875 KUHPerdata, “Testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya

3.     Membuat point-point yang diinginkan dalam akta wasiat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.     Menunjuk seorang pelaksana wasiat agar wasiat kelak dapat dilaksanakan ;

5.     Melakukan pembayaran PNBP untuk pendaftaran wasiat yang telah dibuat;

6.     Akta wasiat telah terdaftar.

Mudah bukan rekan-rekan! Meskipun mudah, jangan lupa untuk tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar wasiat dapat dilaksanakan! 

Nah selanjutnya jika kalian hendak mengecek apakah pewaris meninggal dunia meninggalkan wasiat, kalian dapat mengeceknya melalui laman https://ahu.go.id/  dan melakukan pelaporan di Balai Harta Peninggalan jika terdapat wasiat yang harus dilaksanakan kemudian.

Semoga bermanfaat!  

 

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida