Oleh :
Latifa Mustafida
Di
era yang serba digital, kalian pasti sudah nggak asing lagi dengan istilah
utang piutang atau kredit? Nah, 1 dari 10 masyarakat pasti sudah pernah
menggunakan yang namanya jasa lembaga keuangan. Baik itu perbankan maupun non
perbankan
Dari
utang piutang atau kredit tsb biasanya kita akan diminta untuk memberikan
barang jaminan sebagai perlindungan bagi pihak Lembaga keuangan yang hendak meminjamkan
uang. Pertanyaannya, jaminan itu bentuknya apa saja sih & bagaimana aturan
hukumnya di Indonesia?
Buat
kalian yang masih belum tau apa saja bentuk jaminan, yuk simak bareng-bareng di
artikel ini!
PENGERTIAN
HUKUM JAMINAN
Pengertian
Jaminan dapat kita temukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatur bahwa, "Segala barang-barang
bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan
ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur."
Hukum jaminan merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan. Mudahnya, pemberi jaminan biasa
dikenal dengan debitur (yang meminjam), sedangkan penerima jaminan adalah
kreditur (atau yang memberikan pinjaman). Nah, dalam hal ini jaminan berfungsi
sebagai obyek untuk menjamin pelunasan utang debitur atau pihak yang meminjam
uang, sedangkan hukum jaminan memberikan perlindungan bagi para pihak dalam
prosesnya.
Jaminan
dikenal dalam 2 jenis, jaminan khusus & umum. Jaminan khusus mencantumkan benda atau obyek khusus yang tertulis sebagai
barang pelunasan, misalnya saja sertifikat hak nomor atau BKP nomor 02 atas
nama MAMIK digunakan sebagai pelunasan debitur atas nama MAMIK (contoh). Pengertian
jaminan umum diberikan dalam Pasal 1131 KUHPerdata di atas, yang tidak
mencantumkan obyek khusus dalam pelaksanaan perjanjian, artinya, semua barang
milik debitur dapat menjadi barang jaminan pelunasan atas kewajiban debitur.
Ada 3 macam jaminan khusus (kebendaan)
yang seringkali kita dengar, gadai, fidusia & hak tanggungan.
1. Gadai (Pasal 1155 & 1156 KUHPerdata)
Obyek dari gadai adalah benda bergerak (baik berwujud
seperti perhiasan, kendaraan, barang-barang seperti kamera / benda tidak
berwujud seperti surat-surat penting / piutang tercatat. Pada gadai, obyek jaminan
diserahkan kepada kreditur & berada dalam penguasaan kreditur sehingga
tidak dapat dimanfaatkan atau dikuasai debitur/pemilik.
2. Fidusia (Undang No.42 / 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Obyek dalam fidusia sama seperti obyek gadai, yakni
benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud & benda tidak bergerak
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Perbedaan mendasar
antara gadai dan fidusia adalah, obyek yang dijadikan jaminan dalam fidusia tetap
dalam penguasaan debitur, sementara dalam gadai berada dalam penguasaan
kreditur.
3. Hak tanggungan (Undang-Undang No. 4 / 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-bendanya yang berkaitan dengan tanah)
Obyek dalam HT adalah hak atas tanah termasuk bangunan,
tanaman & segala sesuatu hal yang sudah ada atau akan ada yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah sebagaimana tersebut. Dalam HT, terdapat 2 jenis akta
jaminan yang keduanya merupakan kewenangan PPAT, yaitu Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT) & Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sama seperti
fidusia, obyek dalam HT juga berada dalam penguasaan debitur ya rekan-rekan,
namun hanya tanda bukti kepemilikan saja yang berada dalam penguasaan kreditur.
Nah, itu tadi sekilas mengenai hukum
jaminan yang perlu kalian ketahui. Mudah diingat bukan? Apabila artikel ini
bermanfaat jangan lupa untuk share dan baca terus artikel kami!
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida