Pertanyaan :
- Bolehkah perorangan
menyewa tanah kas desa (TKD) untuk digunakan sebagai lokasi usaha? Jika diperbolehkan,
apa dasar hukum dan hal-hal yang harus diperhatikan?
Jawaban :
Untuk
menjawab pertanyaan di atas, perlu kita ketahui lebih lengkap mengenai
pengaturan tanah kas desa ya rekan-rekan! Yuk Simak ulasannya disini!
ATURAN TANAH KAS DESA
Pasal
6 Peraturan Gubernur DIY Nomor 34/2017 memberikan kewenangan bagi pemerintah
desa untuk mengelola pemanfaatan tanah desa. Ada beberapa jenis tanah desa yang
perlu diketahui, antara lain :
a. Tanah Kas Desa;
b. Pelungguh;
c. Pengarem-arem; &
d. Tanah untuk kepentingan umum.
Dari berbagai
jenis tersebut, TKD dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum baik digarap
sendiri atau berbentuk badan usaha. Produk dari
aturan tersebut nantinya berbentuk serat kekancingan yang wajib mendapat izin
tertulis dari kasultanan atau kadipaten (kecuali tanah yang digarap sendiri
berbentuk pertanian) yang izinnya dilakukan melalui Dinas terkait.
PERUNTUKAN TANAH DESA
Pemanfaatan tanah desa dapat dilakukan dalam 3 cara, yakni
pelindungan, penggunaan & pelepasan. Cara yang paling sering digunakan
adalah melalui “penggunaan” yang di dalamnya terdapat beberapa
jenis yaitu :
a. Digarap sendiri: (pertanian; atau non pertanian)
b. Sewa;
c. Bangun guna serah atau bangun serah guna; &
d. Kerjasama penggunaan.
Dari kategori di atas, untuk tanah non pertanian, pemanfaatan tanah
kas desa yang diperbolehkan adalah untuk lingkup sebagai berikut, toko,
obyek wisata & restoran(dengan tetap memperhatikan tata ruang yang berlaku).
Itu berarti bahwa, di luar kategori di atas, tidak diperbolehkan ya
rekan-rekan!
PENENTUAN
BIAYA PENGGUNAAN TANAH DESA
Untuk tanah desa yang disewa, diatur
bahwa “besaran sewa didasarkan pada hasil penilaian dari Penilai
atau Penilai Publik, kecuali Tanah Kas Desa yang digunakan untuk
kepentingan pemerintahan, sosial dan/atau biaya penilaian lebih besar dari
biaya sewa (Pasal 21 (3) Pergub 34/2017)”. Nilai tersebut wajib dibayarkan
setiap tahunnya kepada pemerintah desa, sedangkan biaya penilai dibebankan
kepada penyewa tanah desa.
BATAS WAKTU
- “Jangka waktu sewa
Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m angka 3,
paling lama selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang” (Pasal 20
Pergub 34/2017).
- “Kerjasama
penggunaan Tanah Kas Desa dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
belas) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 35 Pergub 34/2017)
Untuk
tanah pelungguh dan pengarem-arem, jangka waktu ini didasarkan pada masa
jabatan pejabat yang melakukan perjanjian tersebut ya rekan-rekan!
LARANGAN DALAM PENGGUNAAN TANAH DESA
Pasal 59 Pergub 34/2017 mengatur bahwa setiap pengguna tanah desa dilarang
melakukan hal-hal berikut;
a. Mengalihkan izin
kepada pihak lain;
b. Menambah luas tanah
Desa yang telah diberikan;
c. Menggunakan Tanah
Desa sebagai rumah tempat tinggal;
d. Mengalihfungsikan
tanah Desa yang berupa lahan sawah irigasi;
e. Bertentang dengan
rencana tata ruang.
Jika terbukti melakukan
larangan-larangan di atas, pihak yang terbukti nyata melanggar akan dikenakan
sanksi sebagai berikut: teguran tertulis; penyerahan aset kepada desa; pengembalian
fungsi dan peruntukan tanah; dan/atau proses hukum (Pasal 61 Pergub 34/2017).
Nah, jadi buat
kalian yang diiming-imingi investasi atau perjanjian wajib berhati-hati ya! Semoga
bermanfaat. Baca juga artikel ini Perhatikan ini sebelum membeli tanah
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida