Pertanyaan :
Dalam beberapa istilah pelayanan di
bank, saya mendengar istilah covernote Notaris yang sering digunakan ?
apa pengertian dari Covernote notaris & apa dasar hukumnya ?
Jawaban
:
Pengertian mengenai covernote tidak dapat kita temukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UU Nomor 30/2004) maupun Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) karena bukanlah merupakan kewenangan khusus dari Notaris, namun hal tersebut dapat kita temukan dalam kamus perbankan, tahun 2018, yang mendefinisikan covernote adalah,
“Surat keterangan yang
menyatakan tentang keadaan berdasarkan perjanjian tertentu.”
Secara bahasa, cover
berarti menutup atau membungkus, sedangkan note berarti catatan. jadi covernote
merupakan catatan penutup atau kesimpulan. Covernote merupakan keterangan
yang dibuat Notaris untuk menerangkan bahwa telah terjadi penandatanganan akta kredit
atau akta lainnya yang merupakan kewenangannya yang merupakan kebiasaan dari
praktek notariat terdahulu dan berjalan sampai sekarang.
Dalam UUJN, Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik. Dari kewenangan tersebut Notaris dapat memberikan keterangan mengenai akta yang dibuatnya.
Dari beberapa kewenangan
Notaris/PPAT, terdapat beberapa proses yang memerlukan waktu &
prosedur yang tidak sebentar, misalnya saja akta hak tanggungan yang
didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Untuk melakukan pendaftarannya,
terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sehingga tidak dapat dilakukan
dalam waktu singkat. Untuk itulah kadang dibuat suatu covernote. Dalam
kondisi menunggu selesainya akta oleh notaris / PPAT maka para pihak
menyepakati dibuatnya covernote sebagai keterangan telah dibuat suatu
akta formal .
Pengertian
covernote juga termuat dalam Cambridge Dictionary Online yang
berbunyi, “covernote is a document that is used temporarily as proof that
someone is insured until the final official document is available, yang
artinya, “merupakan catatan penutup yang digunakan "sementara"
sebagai bukti bahwa seseorang dijamin apa yang telah dibuat di hadapannya,
sampai selesai, sehingga kalau urusan telah selesai (the final official
document is available) covernote sudah tidak berlaku lagi karena
ada akta yang lebih formal kekuatannya.
Covernote pada
umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
a. Keterangan
nama dan alamat Notaris/PPAT beserta wilayah kerjanya;
b. Keterangan
jenis, tanggal & nomor akta yang dibuat;
c. Keterangan
proses pengurusan akta, sertifikat, proses pertanahan atau hal lain yang masih
dalam proses penyelesaian;
d. Keterangan
jangka waktu proses selesai;
e. Keterangan
pihak yang berhak menerima jika proses diselesaikan;
f. Keterangan
tempat & tanggal pembuatan covernote serta cap stempel notaris.
Pada intinya, covernote
haruslah dibuat atas sesuatu hal yang benar-benar terjadi dan dilakukan di
hadapan notaris – bukan berisi janji atau unsur kebohongan lain sehingga fungsi
covernote tidak disalahgunakan atau bahkan menjadi senjata makan tuan.
SEBERAPA
KUAT PEMBUKTIANNYA DI PENGADILAN ?
Dalam hal pembuktian, cover note
notaris bukanlah merupakan akta notarial, baik dari sifat maupun kekuatan
pembuktiannya. Covernote hanya suatu surat keterangan yang dibuat notaris
atas perbuatan hukum para pihak yang diproses melalui notaris. jika akta
notariil menerangkan kedudukan para pihak beserta hak & kewajiban yang
melekat, pada covernote biasanya dibuat sepihak dan tidak mengikat “karena
fungsinya yang merupakan keterangan sementara”.
Kekuatan pembuktian dari
covernote notaris dapat kita temukan dalam salah satu yurisprudensi
Mahkamah Agung, yakni No. 1293/K/Pdt/2006, yang menyatakan bahwa “covernote hanya
dipersamakan dengan surat di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1881
ayat (2) KUHPerdata.”
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah
Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003, menyatakan bahwa “covernote tidak sah
dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan hak & kewajiban para pihak dalam
perjanjian karena covernote tidak dapat menggantikan akta notarial.”
Pengertian
di bawah tangan menurut Yahya Harahap (2011), adalah hal tersebut mengikat
sepanjang diakui para pihak, jika hal tersebut disangkal – maka pihak yang
menggugat haruslah dapat membuktikannya. Tapi meskipun covernote hanya
dipersamakan dengan surat di bawah tangan, hal tersebut tetaplah dapat
berpotensi membawa hukuman bagi pihak lain apabila ditemukan ternyata dalam
pembuatan akta tidak sesuai ketentuan UUJN atau terdapat isi covernote
yang tidak benar sehingga merugikan pihak lain. selain itu, surat di bawah
tangan juga tetap merupakan suatu bukti tertulis yang termuat dalam KUHAP.
- Pasal 184 (1) : “keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk & keterangan terdakwa.
- Pasal 188 ayat (2), “petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat,
keterangan terdakwa.”
Dari keterangan di atas, covernote mulanya hanya berfungsi sebagai keterangan saja ya rekan-rekan bukan sebagai
akta notariil ! Apabila dibuat dalam koridor yang benar & jujur tidak akan merugikan pihak lain, namun dapat menjadi masalah hukum di
kemudian hari jika tidak dilakukan dengan benar dan mengandung kebohongan.
Semoga bermanfaat!
Kontributor : Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida