Pertanyaan :
-
Saya hendak melakukan proses balik nama dari
orang tua saya ke anak-anak, proses apa yang harus saya ajukan dan apa saja
syaratnya ? Terima kasih.
Jawaban
:
Untuk mengetahui jawaban dari
pertanyaan di atas, perlu diketahui kedudukan dari pemilik tanah atau
sertifikat, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia. Apa perbedaannya ?
dalam proses tersebut, apabila pemilik tanah telah meninggal dunia maka proses
balik nama dilakukan dengan dasar hukum waris, sementara apabila pemilik tanah
atau orang tua masih hidup – maka proses yang diajukan adalah hibah dari orang
tua ke anak-anak.
Apa saja sih perbedaan &
implikasinya dari ke-2 proses tersebut ? Yuk simak lebih jelasnya di artikel
ini!
TURUN
WARIS HAK ATAS TANAH
Proses
waris merupakan suatu peristiwa hukum akibat meninggalnya seseorang. Secara
mudahnya, Waris merupakan peralihan harta benda
milik pewaris (si meninggal dunia) kepada ahli waris, meskipun tidak dikehendaki,
apabila seseorang meninggal dunia dan memiliki harta – maka secara otomatis hak
tersebut beralih kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Ciri utama dari proses
waris adalah, si pemilik tanah atau pemilik sertifikat telah meninggal dunia
sehingga hak kepemilikan atas tanah harus dialihkan supaya dapat dialihkan lagi
atau dimanfaatkan. Untuk membuktikan siapa yang berhak menjadi ahli waris dapat
dibuat suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan
diketahui lurah camat daerah setempat.
Dalam proses turun
waris hak atas tanah, biaya yang dikeluarkan nantinya adalah biaya pajak turun
waris yang dibebankan kepada segenap ahli waris, dan biaya balik nama proses di
Kantor BPN setempat. Yang perlu diingat, proses waris tidak memerlukan suatu
akta notariil ya rekan-rekan!
HIBAH
HAK ATAS TANAH
Hibah adalah pemberian
yang diberikan oleh pemilik tanah pada saat masih hidup. Menurut Pasal 1666
KUHPerdata, hibah merupakan perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu
hidupnya, dengan cuma-cuma & dengan tidak dapat ditarik kembali,
menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu.
Ciri khususnya
adalah hibah dapat dilakukan pada saat pemilik tanah masih hidup. Proses hibah
wajib dilakukan dengan persetujuan pasangan kawin terlama dan segenap
anak-anaknya agar terpenuhi unsur formalitasnya.
Biaya yang
dibayarkan diantaranya meliputi pajak penerima (bphtb), pajak pemberi hibah,
biaya balik nama di BPN, dan biaya akta hibah. Bagaimana menghitung pajak
pemberi hibah dalam proses hibah ? untuk menghitungnya, kalian dapat melihatnya
dari kategori penerima ya rekan-rekan! Apabila penerima merupakan orang tua
kandung atau anak kandung dalam garis 1 derajat maka pemberi hibah dibebaskan
dari kewajiban pajak, namun apabila diberikan kepada pihak lain – maka rumus
perpajakan hampir sama dengan proses jual beli ya!
Nah itu tadi
sekilas perbedaan proses hibah dan waris ya rekan-rekan! Kalian dapat
membedakannya dengan mengecek apakah pihak pemilik tanah masih hidup atau telah
meninggal dunia. Semoga bermanfaat!
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida