APA PERBEDAAN WARIS DAN HIBAH TANAH ?


Pertanyaan :

-          Saya hendak melakukan proses balik nama dari orang tua saya ke anak-anak, proses apa yang harus saya ajukan dan apa saja syaratnya ? Terima kasih.

 

Jawaban :

          Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, perlu diketahui kedudukan dari pemilik tanah atau sertifikat, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia. Apa perbedaannya ? dalam proses tersebut, apabila pemilik tanah telah meninggal dunia maka proses balik nama dilakukan dengan dasar hukum waris, sementara apabila pemilik tanah atau orang tua masih hidup – maka proses yang diajukan adalah hibah dari orang tua ke anak-anak.

          Apa saja sih perbedaan & implikasinya dari ke-2 proses tersebut ? Yuk simak lebih jelasnya di artikel ini!




TURUN WARIS HAK ATAS TANAH

          Proses waris merupakan suatu peristiwa hukum akibat meninggalnya seseorang. Secara mudahnya, Waris merupakan peralihan harta benda milik pewaris (si meninggal dunia) kepada ahli waris, meskipun tidak dikehendaki, apabila seseorang meninggal dunia dan memiliki harta – maka secara otomatis hak tersebut beralih kepada ahli warisnya yang masih hidup.

          Ciri utama dari proses waris adalah, si pemilik tanah atau pemilik sertifikat telah meninggal dunia sehingga hak kepemilikan atas tanah harus dialihkan supaya dapat dialihkan lagi atau dimanfaatkan. Untuk membuktikan siapa yang berhak menjadi ahli waris dapat dibuat suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan diketahui lurah camat daerah setempat.

          Dalam proses turun waris hak atas tanah, biaya yang dikeluarkan nantinya adalah biaya pajak turun waris yang dibebankan kepada segenap ahli waris, dan biaya balik nama proses di Kantor BPN setempat. Yang perlu diingat, proses waris tidak memerlukan suatu akta notariil ya rekan-rekan!

 

HIBAH HAK ATAS TANAH

           Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh pemilik tanah pada saat masih hidup. Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma & dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

          Ciri khususnya adalah hibah dapat dilakukan pada saat pemilik tanah masih hidup. Proses hibah wajib dilakukan dengan persetujuan pasangan kawin terlama dan segenap anak-anaknya agar terpenuhi unsur formalitasnya.

          Biaya yang dibayarkan diantaranya meliputi pajak penerima (bphtb), pajak pemberi hibah, biaya balik nama di BPN, dan biaya akta hibah. Bagaimana menghitung pajak pemberi hibah dalam proses hibah ? untuk menghitungnya, kalian dapat melihatnya dari kategori penerima ya rekan-rekan! Apabila penerima merupakan orang tua kandung atau anak kandung dalam garis 1 derajat maka pemberi hibah dibebaskan dari kewajiban pajak, namun apabila diberikan kepada pihak lain – maka rumus perpajakan hampir sama dengan proses jual beli ya!

 

          Nah itu tadi sekilas perbedaan proses hibah dan waris ya rekan-rekan! Kalian dapat membedakannya dengan mengecek apakah pihak pemilik tanah masih hidup atau telah meninggal dunia. Semoga bermanfaat!

 Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida