BISAKAH TANAH HAK MILIK DI WAKAFKAN KE DESA ? SIMAK JAWABANNYA DISINI!


Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-          Saya hendak memberikan tanah hak milik saya kepada desa untuk digunakan sebagai kepentingan umum, karena masih atas nama pribadi – saya ingin merubahnya menjadi atas nama bersama. prosedur apa yang harus saya ajukan & bagaimana prosedurnya ? Terima kasih!

Jawaban :

Wakaf merupakan “perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya / untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah & /atau kesejahteraan umum menurut syariah” (Pasal 1 (1) UU Nomor 41/2003 tentang Wakaf).




Selanjutnya, Bab 8 - Pasal 22  UU Wakaf diatur bahwa wakaf hanya diperbolehkan untuk hal-hal berikut :  

a.       sarana & kegiatan ibadah;

b.      sarana & kegiatan pendidikan serta kesehatan;

c.       bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;

d.      kemajuan & peningkatan ekonomi umat; & /atau

e.       kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah & peraturan perundang-undangan.

 

Setelah memastikan obyek dan peruntukan wakaf, yang perlu ditanyakan lebih lanjut adalah – siapa yang dapat menjadi penerima obyek wakaf menurut peraturan Perundang-undangan ?  

Pasal 1 (4) UU wakaf menyatakan bahwa, “Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola & dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.” Yang berhak menjadi seorang nazhir, menurut Undang-Undang diantaranya adalah Perseorangan; Organisasi; atau Badan hukum. Pengaturan mengenai nazhir perseorangan termuat dalam PP Nomor 46/2004 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41/2003 tentang Wakaf

Pasal 4 menyatakan bahwa : a) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari paling 3  orang & salah seorang diangkat menjadi ketua (5); b) Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bertempat tinggal di Kecamatan tempat benda wakaf berada.

Nazhir perseorangan yang dimaksud disini biasanya merupakan nazhir Desa/kelurahan atau pihak penerima yang ditunjuk (biasanya merupakan pengurus desa atau takmir masjid) yang berdomisili di Kecamatan obyek wakaf. Nazhir berbentuk perseorangan hanya digunakan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dan bukan membuktikan kepemilikan harta atas nama nazhir. Kegunaan barang wakaf harus tetap sesuai kepentingan yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf.

Nantinya, wakaf atas obyek wakaf tersebut harus segera dilakukan balik nama dan sertifikasi tanah wakaf di instansi yang berwenang, dalam hal ini apabila obyek yang diwakafkan adalah tanah & bangunan maka pendaftarannya dilakukan di BPN wilayah obyek wakaf.

Kapan obyek wakaf tsb harus didaftarkan ? Pasal 32 mengatur bahwa, “harta benda wakaf wajib didaftarkan kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.” Ini berarti pendaftaran proses balik nama atas proses balik nama dalam bentuk apapun memiliki jangka waktu yang sama, yakni maksimal 7 hari kerja sejak akta dibuat, baik oleh PPAT maupun PPAIW.

 

SYARAT IKRAR & SERTIFIKASI TANAH WAKAF

1.      Calon wakif bermusyawarah & meminta persetujuan dari keluarga/ahli waris untuk mewakafkan harta bendanya berkenaan dengan pengaturan batas maksimal harta wakaf (Pasal 25 UU wakaf);

2.      Tanah yang dapat diwakafkan adalah milik calon wakif sendiri & bukan hak orang lain;

3.      Calon wakif memberitahukan niatannya kepada nazhir yang ditunjuk;

4.      Calon wakif & nazhir memberitahukan kepada PPAIW atau kepala KUA wilayah obyek wakaf guna memproses wakaf dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat;

5.      Jika dokumen & persyaratan telah lengkap, wakif & Nazhir dapat melakukan akta ikrar wakaf di hadapan PPAIW untuk mendapatkan akta ikrar wakaf sebagai dasar sertifikasi tanah wakaf;

6.      Nazhir atua pihak yang ditunjuk dapat mendaftarkan tanah wakaf tersebut di BPN setempat untuk diproses pendaftarannya.

 

Dari artikel di atas, dapat diambil jawaban bahwa – wakaf kepada desa diperbolehkan & pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang dalam lingkup sebagaimana yang telah diatur selama bukan merupakan hal yang bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk memastikan syarat & ketentuan yang berlaku, kalian dapat terlebih dahulu mengunjungi KUA terdekat di wilayah obyek wakaf. Terima kasih.

Semoga bermanfaat!  

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida