Oleh : Latifa
Mustafida
Pertanyaan :
-
Saya hendak memberikan tanah hak milik saya kepada
desa untuk digunakan sebagai kepentingan umum, karena masih atas nama pribadi –
saya ingin merubahnya menjadi atas nama bersama. prosedur apa yang harus saya
ajukan & bagaimana prosedurnya ? Terima kasih!
Jawaban :
Wakaf
merupakan “perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya / untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah & /atau kesejahteraan umum menurut syariah” (Pasal 1 (1)
UU Nomor 41/2003 tentang Wakaf).
Selanjutnya,
Bab 8 - Pasal 22 UU Wakaf diatur bahwa wakaf
hanya diperbolehkan untuk hal-hal berikut :
a. sarana &
kegiatan ibadah;
b. sarana &
kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan
kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
d. kemajuan &
peningkatan ekonomi umat; & /atau
e. kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah & peraturan
perundang-undangan.
Setelah
memastikan obyek dan peruntukan wakaf, yang perlu ditanyakan lebih lanjut adalah
– siapa yang dapat menjadi penerima obyek wakaf menurut peraturan
Perundang-undangan ?
Pasal
1 (4) UU wakaf menyatakan bahwa, “Nazhir merupakan pihak yang menerima
harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola & dikembangkan sesuai dengan
peruntukannya.” Yang berhak menjadi seorang nazhir, menurut Undang-Undang
diantaranya adalah Perseorangan; Organisasi; atau Badan hukum. Pengaturan mengenai
nazhir perseorangan termuat dalam PP Nomor 46/2004 tentang Pelaksanaan
UU Nomor 41/2003 tentang Wakaf
Pasal
4 menyatakan bahwa : a) Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok
yang terdiri dari paling 3 orang &
salah seorang diangkat menjadi ketua (5); b) Salah seorang Nazhir
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus bertempat tinggal di
Kecamatan tempat benda wakaf berada.
Nazhir
perseorangan yang dimaksud disini biasanya merupakan nazhir Desa/kelurahan atau
pihak penerima yang ditunjuk (biasanya merupakan pengurus desa atau takmir
masjid) yang berdomisili di Kecamatan obyek wakaf. Nazhir berbentuk
perseorangan hanya digunakan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola dan
bukan membuktikan kepemilikan harta atas nama nazhir. Kegunaan barang wakaf
harus tetap sesuai kepentingan yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf.
Nantinya,
wakaf atas obyek wakaf tersebut harus segera dilakukan balik nama dan sertifikasi
tanah wakaf di instansi yang berwenang, dalam hal ini apabila obyek yang diwakafkan
adalah tanah & bangunan maka pendaftarannya dilakukan di BPN wilayah obyek
wakaf.
Kapan
obyek wakaf tsb harus didaftarkan ? Pasal 32 mengatur bahwa, “harta benda
wakaf wajib didaftarkan kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 hari
kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.” Ini berarti pendaftaran
proses balik nama atas proses balik nama dalam bentuk apapun memiliki jangka
waktu yang sama, yakni maksimal 7 hari kerja sejak akta dibuat, baik oleh PPAT
maupun PPAIW.
SYARAT
IKRAR & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1. Calon wakif
bermusyawarah & meminta persetujuan dari keluarga/ahli waris untuk
mewakafkan harta bendanya berkenaan dengan pengaturan batas maksimal harta
wakaf (Pasal 25 UU wakaf);
2. Tanah yang
dapat diwakafkan adalah milik calon wakif sendiri & bukan hak orang lain;
3. Calon wakif
memberitahukan niatannya kepada nazhir yang ditunjuk;
4. Calon wakif
& nazhir memberitahukan kepada PPAIW atau kepala KUA wilayah obyek wakaf
guna memproses wakaf dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sebagai kelengkapan
syarat;
5. Jika dokumen
& persyaratan telah lengkap, wakif & Nazhir dapat melakukan akta ikrar
wakaf di hadapan PPAIW untuk mendapatkan akta ikrar wakaf sebagai dasar sertifikasi
tanah wakaf;
6. Nazhir atua
pihak yang ditunjuk dapat mendaftarkan tanah wakaf tersebut di BPN setempat
untuk diproses pendaftarannya.
Dari
artikel di atas, dapat diambil jawaban bahwa – wakaf kepada desa
diperbolehkan & pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang dalam lingkup
sebagaimana yang telah diatur selama bukan merupakan hal yang bertentangan dengan
Undang-Undang. Untuk memastikan syarat & ketentuan yang berlaku,
kalian dapat terlebih dahulu mengunjungi KUA terdekat di wilayah obyek wakaf. Terima
kasih.
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida