BOLEHKAH NAMA PT MEMAKAI BAHASA INGGRIS ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-      Saya hendak mendirikan PT bersama rekan bisnis, nama PT yang kami rencanakan memiliki istilah asing yaitu bahasa inggris, apakah diperbolehkan ? Apa dasar hukum yang mengaturnya? Bagaimana jika tetap menggunakan nama tersebut ? Terima kasih.

Jawaban :

         Pengaturan lengkap mengenai PT atau Perseroan terbatas umumnya dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam UU PT tidak secara jelas mengatur larangan mengenai penggunaan Bahasa asing dalam penamaan PT.

         Tata cara mengenai penggunaan nama PT dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 / 2011  tentang Tata Cara Pengajuan & Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang merupakan pengganti dari PP 26/1998. Dalam PP 43/2011, Pasal 11 menyatakan bahwa,

 “Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama perseroan dalam bahasa Indonesia”,

        


Artinya, tidak hanya Bahasa inggris saja yang dilarang, namun aksara arab maupun china juga tidak diperkenankan dalam penamaan PT. Pengaturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia tersebut juga ditegaskan Kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Ketentuan tersebut hanya membatasi pada, PT yang seluruh sahamnya diwiliki oleh WNI atau jika PT didirikan menurut hukum Indonesia.

Bagaimana jika ketentuan tersebut dilanggar? Pada pasal 6 PP 43/2011 tersebut diatur bahwa apabila tetap menggunakan istilah asing, pengajuan nama oleh pemohon dapat ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM sehingga pendirian PT tidak dapat dilaksanakan.

Selain ketentuan tersebut, beberapa hal yang harus kalian perhatikan dalam penamaan PT adalah sbb Pasal 16 (1) UUPT:

1.   Menggunakan nama yang sama atau serupa dengan PT lain yang terdaftar atau digunakan sebelumnya;

2.   Melanggar ketertiban umum dan/atau norma kesusilaan;

3.   Memiliki kesamaan/kemiripan dengan nama Lembaga negara, Lembaga pemerinah, Lembaga internasional, kecuali jika telah memperoleh izin dari Lembaga yang bersangkutan;

4.   Tidak mencerminkan maksud, tujuan atau kegiatan usaha PT atau hanya mencantumkan tujuan PT tanpa identitas PT itu sendiri;

5.   Terdiri dari angka atau kombinasi angka, huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata yang bermakna;

6.   Mengandung makna yang mengidentifikasikan bahwa perusahaan tersebut merupakan sebuah PT, badan hukum atau persekutuan perdata.

 

baca juga artikel ini Perbedaan PT Perorangan & PT Biasa Semoga bermanfaat. 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida