Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
- Saya hendak mendirikan PT bersama rekan bisnis, nama PT yang
kami rencanakan memiliki istilah asing yaitu bahasa inggris, apakah
diperbolehkan ? Apa dasar hukum yang mengaturnya? Bagaimana jika tetap
menggunakan nama tersebut ? Terima kasih.
Jawaban :
Pengaturan
lengkap mengenai PT atau Perseroan terbatas umumnya dapat kita temukan dalam Undang-Undang
Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, namun dalam UU PT tidak secara jelas
mengatur larangan mengenai penggunaan Bahasa asing dalam penamaan PT.
Tata
cara mengenai penggunaan nama PT dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 43 / 2011 tentang Tata Cara
Pengajuan & Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang merupakan pengganti dari
PP 26/1998. Dalam PP 43/2011, Pasal 11 menyatakan bahwa,
“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama perseroan
dalam bahasa Indonesia”,
Artinya, tidak hanya Bahasa inggris saja yang
dilarang, namun aksara arab maupun china juga tidak diperkenankan dalam
penamaan PT. Pengaturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia tersebut juga
ditegaskan Kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia. Ketentuan tersebut hanya membatasi pada, PT yang seluruh
sahamnya diwiliki oleh WNI atau jika PT didirikan menurut hukum Indonesia.
Bagaimana jika ketentuan tersebut dilanggar? Pada pasal
6 PP 43/2011 tersebut diatur bahwa apabila tetap menggunakan istilah asing,
pengajuan nama oleh pemohon dapat ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM sehingga
pendirian PT tidak dapat dilaksanakan.
Selain ketentuan tersebut, beberapa hal yang harus
kalian perhatikan dalam penamaan PT adalah sbb Pasal 16 (1) UUPT:
1. Menggunakan nama yang sama atau serupa dengan PT lain yang
terdaftar atau digunakan sebelumnya;
2. Melanggar ketertiban umum dan/atau norma kesusilaan;
3. Memiliki kesamaan/kemiripan dengan nama Lembaga negara, Lembaga
pemerinah, Lembaga internasional, kecuali jika telah memperoleh izin dari Lembaga
yang bersangkutan;
4. Tidak mencerminkan maksud, tujuan atau kegiatan usaha PT atau
hanya mencantumkan tujuan PT tanpa identitas PT itu sendiri;
5. Terdiri dari angka atau kombinasi angka, huruf atau kombinasi
huruf yang tidak membentuk kata yang bermakna;
6. Mengandung makna yang mengidentifikasikan bahwa perusahaan
tersebut merupakan sebuah PT, badan hukum atau persekutuan perdata.
baca juga artikel ini Perbedaan PT Perorangan & PT Biasa Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida