Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
-
Jika saya
hendak membuka usaha bersama teman saya yang berstatus sebagai PNS apakah diperbolehkan
? apa aturan hukum yang mengaturnya?
Jawaban :
Pengaturan mengenai larangan bagi PNS sebelumnya diatur dalam
PP Nomor 30/1980 tentang peraturan disiplin PNS. Di dalamnya berisi beberapa
larangan yang salah satunya adalah, tidak memperbolehkan PNS untuk memiliki
saham/modal dalam kegiatan.
Larangan tersebut
kini sudah tidak berlaku lagi karena peraturan disiplin Pegawai Negeri telah
diganti dengan PP No. 53/2010. Selain PP tersebut, pengaturan
mengenai PNS juga diatur dalam UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian juncto UU No. 43/1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian.
Dalam PP 53/2010 memang tidak memberikan larangan
secara tegas, namun terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1.
PNS dilarang untuk memiliki saham usaha
negara dalam bentuk apapun. “setiap PNS dilarang punya atau memiliki, menjual,
membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik
negara secara tidak sah (Pasal 4 (5) PP 53/2010)”
2.
PNS akan mendapat hukum jika menimbulkan
dampak negative bagi unit kerjanya, instansi atau pemerintah.
-
“PNS akan dijatuhkan hukuman
disiplin ringan apabila kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit
kerjanya (Pasal 11 (1) PP 53/2010)”.
-
“PNS akan dijatuhkan hukuman
disiplin sedang apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada instansi
yang bersangkutan (Pasal 12 (1) PP 53/2010)”.
-
“PNS akan dijatuhkan hukuman
disiplin berat apabila kepemilikan sahamnya berdampak negatif pada pemerintah
dan/atau negara (Pasal 13 (5) PP 53/2010).
Dari beberapa pasal di atas, dengan
demikian PNS tetap boleh memiliki saham dalam suatu perusahaan dengan
catatan wajib menjaga nama baik jabatan, beretika, bukan saham negara & wajib
mendapatkan izin dari atasan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Mengapa harus mendapat izin atas ?
Hal tersebut berkaitan dengan proses
perizinan atas usaha yang didirikan. Setelah dibuat akta pendirian, untuk
melanjutkan pengurusan izin diperlukan surat izin dari atasan jika berstatus
sebagai PNS. Surat tersebut nantinya dilampirkan dalam system administrasi
badan hukum (SABH) Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Selain system SABH,
beberapa pengajuan SIUP juga masih membutuhkan surat keterangan dari atas bagi pekerja
yang merupakan pegawai negeri sipil.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida