CALON NOTARIS WAJIB BERSIAP, INI DIA PENGGANTI PPKJN !

Oleh : Latifa Mustafida

Ujian Kode Etik (UKEN) 2023 telah selesai dilaksanakan. Ada informasi menarik yang disampaikan dalam rangkaian pelaksanaan UKEN tersebut, salah satunya informasi penggantian pelaksanaan PPKJN (Pelatihan Peningkatan Kualitas & Jabatan Notaris) oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Dirjen AHU yang membawahi pengawasan Notaris.




Berdasar pasal 2 Undang-Undang Nomor 30/2004 juncto Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN), dinyatakan bahwa, “Notaris diangkat & diberhentikan Menteri”. Selanjutnya, untuk tata cara pengangkatan, Pasal 14 UUJN memberikan wewenang bagi Kemenkumham untuk mengatur lebih lanjut mengenai persyaratannya sehingga sejak 2019 – 2021 Kemenkumham mewajibkan anggota Luar Biasa Notaris untuk mengikuti PPKJN.

PPKJN tersebut dimaksudkan untuk memastikan kompetensi jabatan Notaris berkaitan dengan regulasi dan praktek yang ada. Alasan diadakannya PPKJN salah satunya adalah karena dalam database AHU saat ini terdapat  kurang lebih  19.566 Notaris di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang berimbas pada praktek yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian. Belum lagi begitu banyak Perguruan Tinggi yang melaksanakan Prodi Magister Kenotariatan dengan standar kompetensi yang berbeda-beda. Oleh karena hal tersebut Kemenkumham kemudian mengadakan PPKJN.

          Menurut hemat penulis, pelaksanaan PPKJN sangat bermanfaat – dengan mengumpulkan calon Notaris di seluruh Indonesia dan menyamakan persepsi serta melihat kompetensi masing-masing pihak membuka pandangan calon Notaris bahwa ilmu yang didapat barangkali masih sedikit (sehingga kita akan senantiasa belajar dan menambah keilmuan), selain itu, PPKJN secara konkrit memberikan ilmu & wawasan dalam praktek pelaksanaan jabatan Notaris yang belum tentu didapat pada saat kuliah & magang wajib, seperti Penjelasan mengenai Beneficiary Owner, FATF, OSS, Badan Hukum, yang hanya dapat diberikan & dimengerti oleh Dirjen AHU. Hal tersebut jelas sangat membantu dalam pelaksanaan jabatan ke depannya.

Pada 2022, PPKJN dibatalkan dengan Putusan MA No.3 P/HUM/2022 sehingga Kemenkumham kehilangan alat untuk dapat memastikan kompetensi dan seleksi terhadap pengangkatan Notaris. Untuk memastikan amanat yang diberikan Undang-Undang terlaksana dengan baik, Kemenkumham akan tetap berupaya memperbaiki regulasi & mengadakan seleksi baik melalui ujian atau pelatihan bagi calon Notaris sebelum dilantik agar memastikan calon Notaris dapat menjalankan jabatan dengan baik sebagai Notaris.

Dalam sambutannya di pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris 2023 yang diselenggarakan di Ancol 29-31 Mei 2023, Dirjen AHU Kementrian Hukum & HAM RI bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa PPKJN yang telah dihapuskan berdasarkan Judicial Review, nantinya akan digantikan dengan semacam pembekalan maupun prosedur lain yang akan dimatangkan Kementerian Hukum & HAM.

Issue mengenai pengganti PPKJN ini pun belum pasti kebenarannya, kita tunggu saja kabar baiknya, semoga menjadi angin segar yang memperbaiki kualitas jabatan Notaris Indonesia ! Salam Notary. baca artikel seputar Notaris lainnya Cara mendaftar GoAML Notaris

Best Regards, Latifa Mustafida

4 komentar

  1. Saya lulus Uken 2014, untuk saat ini blm diangkat Notaris krn selalu terkendala PPKJN kuota selalu full

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga aturan selanjutnya bisa memudahkan calon notaris sekaligus tetap mengedepankan pengembangan kwalitas calon notaris. semoga sukses

      Hapus
  2. Informasi dari tulisan anda ppkjn d ganti semacam pembekalan maupun prosedur lainnya.
    Mohon info, kapan d buka pendaftarannya .....

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk informasi bisa menunggu pengumuman selanjutnya di website AHU terima kasih

      Hapus

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida