Oleh : Latifa Mustafida
Ujian
Kode Etik (UKEN) 2023 telah selesai dilaksanakan. Ada informasi menarik yang
disampaikan dalam rangkaian pelaksanaan UKEN tersebut, salah satunya informasi
penggantian pelaksanaan PPKJN (Pelatihan Peningkatan Kualitas & Jabatan Notaris)
oleh Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya Dirjen AHU
yang membawahi pengawasan Notaris.
Berdasar
pasal 2 Undang-Undang Nomor 30/2004 juncto Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang
Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN), dinyatakan bahwa, “Notaris diangkat
& diberhentikan Menteri”. Selanjutnya, untuk tata cara
pengangkatan, Pasal 14 UUJN memberikan wewenang bagi Kemenkumham untuk mengatur
lebih lanjut mengenai persyaratannya sehingga sejak 2019 – 2021 Kemenkumham
mewajibkan anggota Luar Biasa Notaris untuk mengikuti PPKJN.
PPKJN
tersebut dimaksudkan untuk memastikan kompetensi jabatan Notaris berkaitan
dengan regulasi dan praktek yang ada. Alasan diadakannya PPKJN salah satunya
adalah karena dalam database AHU saat ini terdapat kurang lebih 19.566 Notaris di seluruh Indonesia. Dari jumlah
tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang berimbas pada praktek
yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian. Belum lagi begitu banyak Perguruan
Tinggi yang melaksanakan Prodi Magister Kenotariatan dengan standar kompetensi
yang berbeda-beda. Oleh karena hal tersebut Kemenkumham kemudian mengadakan
PPKJN.
Menurut hemat penulis, pelaksanaan
PPKJN sangat bermanfaat – dengan mengumpulkan calon Notaris di seluruh Indonesia
dan menyamakan persepsi serta melihat kompetensi masing-masing pihak membuka
pandangan calon Notaris bahwa ilmu yang didapat barangkali masih sedikit
(sehingga kita akan senantiasa belajar dan menambah keilmuan), selain itu, PPKJN
secara konkrit memberikan ilmu & wawasan dalam praktek pelaksanaan jabatan
Notaris yang belum tentu didapat pada saat kuliah & magang wajib, seperti Penjelasan
mengenai Beneficiary Owner, FATF, OSS, Badan Hukum, yang hanya
dapat diberikan & dimengerti oleh Dirjen AHU. Hal tersebut jelas sangat membantu
dalam pelaksanaan jabatan ke depannya.
Pada
2022, PPKJN dibatalkan dengan Putusan MA No.3 P/HUM/2022 sehingga Kemenkumham kehilangan alat
untuk dapat memastikan kompetensi dan seleksi terhadap pengangkatan Notaris. Untuk
memastikan amanat yang diberikan Undang-Undang terlaksana dengan baik, Kemenkumham
akan tetap berupaya memperbaiki regulasi & mengadakan seleksi baik melalui
ujian atau pelatihan bagi calon Notaris sebelum dilantik agar memastikan calon
Notaris dapat menjalankan jabatan dengan baik sebagai Notaris.
Dalam
sambutannya di pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris 2023 yang diselenggarakan di
Ancol 29-31 Mei 2023, Dirjen AHU Kementrian Hukum & HAM RI bapak Cahyo
Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa PPKJN yang telah dihapuskan
berdasarkan Judicial Review, nantinya akan digantikan dengan semacam
pembekalan maupun prosedur lain yang akan dimatangkan Kementerian Hukum &
HAM.
Issue mengenai pengganti PPKJN ini pun belum pasti kebenarannya, kita tunggu saja kabar baiknya, semoga menjadi angin segar yang memperbaiki kualitas jabatan Notaris Indonesia ! Salam Notary. baca artikel seputar Notaris lainnya Cara mendaftar GoAML Notaris
Saya lulus Uken 2014, untuk saat ini blm diangkat Notaris krn selalu terkendala PPKJN kuota selalu full
BalasHapussemoga aturan selanjutnya bisa memudahkan calon notaris sekaligus tetap mengedepankan pengembangan kwalitas calon notaris. semoga sukses
HapusInformasi dari tulisan anda ppkjn d ganti semacam pembekalan maupun prosedur lainnya.
BalasHapusMohon info, kapan d buka pendaftarannya .....
untuk informasi bisa menunggu pengumuman selanjutnya di website AHU terima kasih
Hapus