HARUS DIAJUKAN KE KPP MANA SKB PAJAK HIBAH TANAH ?

Oleh : Latifa Mustafida

            Berbicara soal proses tanah tidak dapat dilepaskan dari proses perpajakan yang mengikutinya. dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah, para pihak yang mengalihkan wajib melakukan pembayaran dan validasi pajak, kecuali mereka yang mengalihkan karena waris, hibah dalam garis lurus sederajat ke atas atau ke bawah berhak mendapatkan keringanan berbentuk SKB PPHTB Atau Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Adalah surat bebas pajak atas suatu transaksi yang diatur di undang-undang, dengan surat ini, wajib pajak akan dikecualikan dari pembayaran pajak. SKB PPHTB ini tidak dikenakan dalam seluruh proses, namun mereka yang berhak diantaranya adalah pihak yang melakukan hibah dalam garis lurus sederajat ke atas atau ke bawah, Pasal 2 (1) huruf c peraturan PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.




Sebagai tindak lanjut dari keringanan yang diberikan tersebut, Pasal 3 (1) mengatur sbb ,

“Pasal 3 (1) Pengecualian dari kewajiban pembayaran/pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, c, d, & huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah & /atau bangunan.

Lantas dimana permohonan SKB harus diajukan? Pasal 4 (1) kemudian mengatur bahwa,

“Pasal 4 (1) Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi / badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Dengan demikian pengajuan SKB Hibah dapat dimohonkan ke KPP di alamat pemohon atau alamat tempat tinggalnya, Jika obyek tanah berada di Sleman namun pemilik tanah beralamat di Pangkal Pinang maka wajib diajukan ke KPP Pangkal Pinang, atau apabila pemilik tanah bertempat tinggal di Indramayu – maka permohonan SKB Hibah dapat diajukan ke KPP Indramayu.

SYARAT PENGAJUAN SKB

Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan SKB Hibah adalah sbb :

-      Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon;

-      Identitas pemberi hibah (KTP, KK, NPWP, akta lahir);

-      Identitas penerima hibah (KTP, KK, NPWP, akta lahir);

-      Surat kuasa + KTP penerima kuasa ( apabila dikuasakan);

-      Fotocopy sertifikat hak atas tanah;

-      Fotocopy PBB terbaru;

-      Bukti pembayaran & validasi BPHTB dari BKAD setempat;

-      Surat-surat pendukung lain yang diminta.

            Untuk memastikan persyaratan apa saja yang diperlukan, rekan-rekan disarankan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi via email atau whatsapp dengan pihak kpp yang dituju. semoga bermanfaat!


Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida