Oleh : Latifa Mustafida
Berbicara
soal proses tanah tidak dapat dilepaskan dari proses perpajakan yang
mengikutinya. dalam proses balik nama sertifikat hak atas tanah, para pihak
yang mengalihkan wajib melakukan pembayaran dan validasi pajak, kecuali mereka
yang mengalihkan karena waris, hibah dalam garis lurus sederajat ke atas atau
ke bawah berhak mendapatkan keringanan berbentuk SKB PPHTB Atau Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas
Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Adalah surat bebas pajak atas suatu transaksi yang
diatur di undang-undang, dengan surat ini, wajib pajak akan dikecualikan dari
pembayaran pajak. SKB PPHTB ini tidak dikenakan
dalam seluruh proses, namun mereka yang berhak diantaranya adalah pihak yang
melakukan hibah dalam garis lurus sederajat ke atas atau ke bawah, Pasal 2 (1)
huruf c peraturan PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian
Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Sebagai tindak lanjut dari
keringanan yang diberikan tersebut, Pasal 3 (1) mengatur sbb ,
“Pasal 3 (1) Pengecualian dari kewajiban
pembayaran/pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a, c, d, & huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah & /atau
bangunan.
Lantas dimana permohonan SKB harus diajukan?
Pasal 4 (1) kemudian mengatur bahwa,
“Pasal
4 (1) Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi / badan yang melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat
tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Dengan
demikian pengajuan SKB Hibah dapat
dimohonkan ke KPP di alamat pemohon atau alamat tempat tinggalnya, Jika obyek tanah berada di Sleman namun
pemilik tanah beralamat di Pangkal Pinang maka wajib diajukan ke KPP Pangkal
Pinang, atau apabila pemilik tanah bertempat tinggal di Indramayu – maka permohonan
SKB Hibah dapat diajukan ke KPP Indramayu.
SYARAT PENGAJUAN SKB
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan SKB Hibah adalah sbb
:
- Formulir permohonan yang telah
ditandatangani pemohon;
- Identitas pemberi hibah (KTP,
KK, NPWP, akta lahir);
- Identitas penerima hibah (KTP,
KK, NPWP, akta lahir);
- Surat kuasa + KTP penerima kuasa
( apabila dikuasakan);
- Fotocopy sertifikat hak atas
tanah;
- Fotocopy PBB terbaru;
- Bukti pembayaran & validasi BPHTB
dari BKAD setempat;
- Surat-surat pendukung lain yang diminta.
Untuk
memastikan persyaratan apa saja yang diperlukan, rekan-rekan disarankan untuk
terlebih dahulu melakukan konsultasi via email atau whatsapp dengan
pihak kpp yang dituju. semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida