PERBEDAAN PT MODAL ASING & PT MODAL DALAM NEGERI

Oleh : Latifa Mustafida.

Dalam praktek pelaksanaan PT, terdapat 2 kategori umum yang dikenali masyarakat. Yang pertama PT biasa & PT Modal Asing atau PT PMA. Pernah denger istilah itu gak sih ?s Setelah mendengarnya, apa sih yang terbersit di kepala kalian ? jumlah modalnya berapa ya? Atau apa saja ya kategori yang diperbolehkan ?

Secara mudahnya, pengertian PT dapat kalian temukan dalam Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa, “Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”

Dari pengertian di atas, pengertian PT PMA sendiri mencakup kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI yang dilakukan oleh modal asing, baik asing seluruhnya atau hanya sebagian saja. Jika PT biasa modal seluruhnya dari dalam negeri, “sumber dana PT PMA” berasal dari pihak asing atau luar negeri, dari perorangan maupun badan usaha/badan hukum, baik sebagian atau seluruhnya (Pasal 1 angka 3 UU 25/2007).

Selain sumber dana, ada beberapa ciri & perbedaan khusus dari keduanya ya rekan-rekan! Apa saja perbedaannya,  yuk simak disini!




SYARAT MODAL MINIMAL

  1. PT PMA mensyaratkan batas minimal modal dengan kekayaan bersih yaitu > Rp 10 Milliar dengan minimal modal disetor Rp 2.5 M, karena PMA dianggap sebagai salah satu usaha berskala besar). Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Peraturan BKPM Nomor 14/2005. Angka tersebut belum termasuk nilai tanah & bangunan dari tempat usaha yang digunakan.
  2. PT biasa mensyaratkan bahwa minimal modal dalam pendirian PT adalah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal tersebut termuat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas). Tentu saja ketentuan ini tidak berlaku bagi Perseroan Perorangan ya rekan-rekan!

BIDANG USAHA YANG DIPERBOLEHKAN

  1. Selain bidang usaha larangan yang diatur dalam Perpres Nomor. 44/2016 tentang penanaman modal, PT PMA diperbolehkan menjalan kegiatan tersebut. Apa saja kegiatan yang dilarang diantaranya bidang produksi alat perang, seperti senjata, mesiu dan alat peledak.
  2. PT biasa diizinkan untuk menjalankan berbagai bidang usaha dengan tanpa larangan, sepanjang telah sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tentu tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan & kesusilaan ya rekan-rekan!

STRUKTUR KEPENGURUSAN

  1. PT PMA mensyaratkan minimal hadirnya 1 orang direktur & 1 orang sebagai komisaris. Yang membedakan adalah, dalam PT PMA jabatan tersebut dapat diisi Warga Negara Asing (WNA), jika jabatan tersebut diisi lebih dari 1 orang maka wajib menunjuk seorang presiden (Presiden Komisaris maupun Presiden Direktur berhak mendapatkan keistimewaan untuk mengajukan izin tinggal di Indonesia)
  2. PT biasa meskipun sama-sama diisi minimal 2 organ (Direktur & Komisaris), namun jabatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia (WNI);

PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN

  1. Pada PT PMA, yang berhak menjadi pemegang saham harus ditentukan terlebih dahulu dari Daftar Negative Investasi (DNI). DNI adalah produk yang berisi daftar bidang usaha yang diperbolehkan bagi investor di Indonesia. Dalam DNI terdapat 3 bidang usaha yang menentukan apakah boleh atau tidaknya dilakukan penanaman modal asing antara lain:

·       Bidang usaha terbuka tanpa syarat (100% diperbolehkan modal asing, cth restoran);

·       Bidang usaha terbuka dengan syarat (biasanya dikhususkan bagi koperasi, modal dari ASEAN. Cth kelapa sawit) &;

·       Bidang usaha tertutup (tidak diperbolehkan bagi modal asing, cth : industry miras).

  1. Dalam PT biasa, yang berhak menjadi pemegang saham adalah seluruh WNI tanpa terkecuali, dengan catatan memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.

Itu tadi sederet perbedaan PT PMA & PT biasa ya teman-teman. Ikuti terus artikel terbaru mengenai hukum di website kami. Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida