Oleh : Latifa Mustafida.
“Badan hukum yang didirikan atas dasar persekutuan modal, dengan dasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.”
Pengertian di atas merupakan pengertian Perseroan Terbatas atau PT. Penjelasan
tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan
Terbatas. Selain pengertian PT, dalam UU 40/2007 juga disebutkan beberapa
kategori PT yang ada di Indonesia, diantaranya adalah PT Tertutup (untuk
golongan tertentu), PT Terbuka (yang sahamnya diperjualbelikan secara legal)
dan PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Yang terbaru, terdapat jenis PT Perorangan yang termuat dalam Pasal 153
A UU Ciptaker ( PP 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran,
Pendirian, Perubahan, & Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk
usaha mikro dan kecil). Secara singkat pasal tersebut mendefinisikan PT
Perorangan adalah,
“Perseroan yang memenuhi kriteria UMK atau
Usaha Mikro dan Kecil yang dapat didirikan oleh 1 orang.”
Apa saja perbedaan pokok dari PT Perorangan dengan PT lainnya? Yuk simak
disini!
SYARAT MODAL PENDIRIAN PT
PT biasa dapat didirikan dengan minimal modal sebanyak Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah - Pasal 32 UU 40/2007). Hal tersebut tidak berlaku pagi
PT Perorangan ya rekan-rekan!
Pasal 109 (3) UU 11/2020
tentang Ciptaker mengatur bahwa besaran modal bagi PT Perorangan
bebas ditentukan oleh pendirinya. Artinya, modal berapapun bebas ya
rekan-rekan!
STRUKTUR PT
PT biasa wajib didirikan minimal 2 orang atau lebih. hal tersebut wajib untuk
memenuhi syarat pengelolaan PT dan modal Bersama. Sementara PT Perorangan boleh
didirikan oleh 1 orang saja.
PT biasa didirikan karena ada perjanjjian, namun dalam PT perorangan berbentuk
“one tier”. Artinya 1 orang dapat menjadi direktur (pengurus) sekaligus
pemegang saham. Yang perlu digarisbawahi, dalam PT Perorangan – apabila modal
sudah mencapai ketentuan dan memiliki partner maka PT harus dirubah menyesuaikan
PT biasa (Pasal 9 PP 8/2021).
PROSES PENDIRIAN PT
Untuk memudahkan perkembangan usaha khusus bagi WNI, pendirian PT
perorangan tidak memerlukan akta notaris untuk mengesahkan pendirian PT nya.
Pendiri hanya cukup membuat surat pernyataan pendirian yang kemudian
dilampirkan secara elektronik untuk pengesahannya.
Berbeda dengan PT Perorangan, pendirian Anggaran Dasar PT Biasa wajib
dibuat dalam bentuk Akta Notaris dan di hadapan seorang Notaris ya rekan-rekan!
Jangan sampai salah!
STATUS PERSEROAN & TANGGUNG JAWAB HUKUM.
Perbedaan PT Perorangan & PT biasa terletak pada kapan status
hukumnya diberikan. Pada PT biasa, status badan hukum diberikan pada saat
pendiri telah mendaftarkan akta pendirian dasarnya (melalui Notaris) pada
sistem Administrasi Badan Hukum & melengkapi persyaratan serta dokumen yang
diminta.
Sementara itu, pada PT perorangan, status badan hukumnya diberikan
apabila pendiri telah secara resmi mendaftar & mendapat tanda bukti
pendaftaran elektronik yang hal tersebut dapat diakses mandiri (Pasal 153 J
ayat (1) UU Ciptaker)
Nah, itu tadi beberapa perbedaan dari PT Perorangan & PT biasa ya
rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida