TUGAS & FUNGSI DIREKSI DALAM PT

Oleh : Latifa Mustafida

Salah satu bentuk badan hukum yang paling diminati masyarakat adalah PT atau Perseroan Terbatas. PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang didirikan minimal 2  orang atau lebih dengan modal tertentu yang nantinya dituangkan dalam bentuk saham.

Nah, dalam menjalankan usaha PT tersebut terdapat struktur


pokok antara lain Direksi, Komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) (Pasal 1 (2) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas) atau UUPT. Salah satu struktur terpenting yang menjalankan kegiatan PT adalah direksi, apa saja kewenangannya, yuk simak Bersama disini!



PENGERTIAN DIREKSI

Direksi menurut UUPT adalah “Organ Perseroan yang berwenang & bertanggung jawab penuh dalam pengurusan & untuk kepentingan PT, sesuai maksud & tujuan serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Anggaran Dasar (Pasal  1 (5) UUPT).”

KEWENANGAN  DIREKSI

2 fungsi penting Direksi menurut UUPT antara lain :

1.      Memiliki kewenangan penuh dalam “pengurusan” PT sepanjang dilakukan berdasar kepentingan, maksud & tujuan PT yang di dalamnya melekat pertanggungjawaban atas kerugian PT;

2.     Dapat mewakili PT dalam perbuatan hukum (baik di dalam atau di luar pengadilan) dengan iktikad baik;  

Kewenangan Direksi untuk mewakili PT tersebut menurut Pasal 98 (3) UUPT, sifatnya tidak terbatas (unlimited) & tidak bersyarat (unconditional) kecuali Anggaran Dasar (AD) atau RUPS menentukan lain. dari bunyi pasal tersebut, dengan demikian kapasitas direksi menurut UU adalah :

a.    Bertindak mewakili PT (bagi Direksi maupun kepala cabang PT);

b.    Bersifat kolegial dalam sistem perwakilan Direksi (jika direksi berjumlah > 1 orang, maka “setiap” anggota berhak mewakili Perseroan, kecuali AD atau RUPS menentukan lain);

c.    Kewenangan yang tidak terbatas tersebut dapat gugur apabila:

-          Direksi mewakili perkara di pengadilan antara PT dengan direksi yang bersangkutan; atau

-          Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan PT (Pasal 99 UUPT)

 

Apabila terjadi pembatasan kewenangan direksi sebagaimana tersebut di atas, PT dapat diwakili oleh:

a)   Anggota direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT;

b)   Dewan komisaris (apabila seluruh anggota direksi memiliki benturan kepentingan dengan PT);

c)   Pihak lain yang ditunjuk dalam RUPS (jika seluruh anggota direksi / dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan PT).

 

KEWAJIBAN DIREKSI DALAM PT

Pasal 100 UUPT mengatur bahwa direksi berkewajiban menjalankan & melaksanakan beberapa tugas “administrastif” selama jabatannya antara lain :

a.    Membuat daftar (pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS & rapat direksi);

b.    Membuat laporan tahunan ;

c.    Memelihara & menyimpan dokumen PT;

d.    Memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dokumen;

e.    Melaporkan saham yang dimiliki anggota direksi;

f.      Meminta persetujuan RUPS atas pengalihan/pengagunan kekayaan perseroan.

Nah, itu tadi sekilas mengenai kewenangan dan kewajiban Itu tadi tugas direksi dalam PT ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!  

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida