Oleh : Latifa Mustafida
Salah
satu bentuk badan hukum yang paling diminati masyarakat adalah PT atau Perseroan
Terbatas. PT merupakan badan usaha
berbadan hukum yang didirikan minimal 2 orang atau lebih dengan modal tertentu yang
nantinya dituangkan dalam bentuk saham.
Nah, dalam menjalankan usaha PT tersebut terdapat struktur
pokok antara lain Direksi, Komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) (Pasal 1 (2) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas) atau UUPT. Salah satu struktur terpenting yang menjalankan kegiatan PT adalah direksi, apa saja kewenangannya, yuk simak Bersama disini!
PENGERTIAN DIREKSI
Direksi
menurut UUPT adalah “Organ Perseroan yang berwenang & bertanggung jawab penuh dalam
pengurusan & untuk kepentingan PT, sesuai maksud & tujuan serta
mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Anggaran Dasar (Pasal 1 (5) UUPT).”
KEWENANGAN DIREKSI
2 fungsi
penting Direksi menurut UUPT antara lain :
1. Memiliki kewenangan penuh dalam “pengurusan” PT sepanjang dilakukan
berdasar kepentingan, maksud & tujuan PT yang di dalamnya melekat
pertanggungjawaban atas kerugian PT;
2. Dapat mewakili PT dalam perbuatan hukum (baik di dalam atau di luar
pengadilan) dengan iktikad baik;
Kewenangan Direksi untuk
mewakili PT tersebut menurut Pasal 98 (3) UUPT, sifatnya tidak terbatas (unlimited)
& tidak bersyarat (unconditional) kecuali Anggaran Dasar (AD) atau RUPS
menentukan lain. dari bunyi pasal tersebut, dengan demikian kapasitas direksi menurut
UU adalah :
a. Bertindak mewakili PT (bagi Direksi maupun kepala cabang PT);
b. Bersifat kolegial dalam sistem perwakilan Direksi (jika direksi
berjumlah > 1 orang, maka “setiap” anggota berhak mewakili Perseroan,
kecuali AD atau RUPS menentukan lain);
c. Kewenangan yang tidak terbatas tersebut dapat gugur apabila:
-
Direksi mewakili perkara
di pengadilan antara PT dengan direksi yang bersangkutan; atau
-
Anggota direksi yang
bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan PT (Pasal 99 UUPT)
Apabila terjadi pembatasan kewenangan direksi sebagaimana tersebut di
atas, PT dapat diwakili oleh:
a) Anggota direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PT;
b) Dewan komisaris (apabila seluruh anggota direksi memiliki benturan
kepentingan dengan PT);
c) Pihak lain yang ditunjuk dalam RUPS (jika seluruh anggota direksi /
dewan komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan PT).
KEWAJIBAN DIREKSI DALAM PT
Pasal 100 UUPT
mengatur bahwa direksi berkewajiban menjalankan &
melaksanakan beberapa tugas “administrastif” selama jabatannya antara lain :
a. Membuat daftar (pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS & rapat
direksi);
b. Membuat laporan tahunan ;
c. Memelihara & menyimpan dokumen PT;
d. Memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa dokumen;
e. Melaporkan saham yang dimiliki anggota direksi;
f. Meminta persetujuan RUPS atas pengalihan/pengagunan kekayaan perseroan.
Nah, itu
tadi sekilas mengenai kewenangan dan kewajiban Itu tadi tugas direksi dalam PT
ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida