BOLEHKAH MUSLIM TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM WARIS ISLAM?

Oleh : Alfin Nur Rohmatin

Pertanyaan :


-      
Bolehkah muslim menggunakan hukum waris lain selain yang diatur dalam Al-Quran? Lantas bagaimana pembagian yang diatur dalam Al-Quran?




Jawaban :

Pembagian harta warisan terkadang menimbulkan masalah bahkan diantara keluarga, dan merupakan persoalan yang amat sensitif mengenai pembagiannya. Nah, agar tidak menimbulkan permasalahan terkait harta warisan, terdapat presentase pembagian harta warisan yang sudah diatur dalam hukum Islam!

Menurut pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya yang berjudul “Pembagian harta warisan menurut Islam”  bahwa  jumlah pembagian harta warisan sudah diatur dalam Al-Qur’an. Ada 6 macam bagian diantaranya adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3 dan 1/6.

Siapa saja sih yang mendapat presentase tersebut dan bagaimana pembagiaan kategorinya ? Yuk baca penjelasannya disini!

  1. Setengah (1/2)

5 orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah ½ (1 dari kelompok laki-laki & 4 perempuan) yakni:

a.      Suami/duda;

b.     Anak perempuan;

c.     Cucu perempuan keturunan anak laki-laki;

d.     Sdr kandung perempuan;

e.     Sdr perempuan se-ayah.

Ketentuan ini tidak berlaku apa adanya namun sesuai ketentuan & syarat berlaku ya rekan-rekan! Misalnya saja, suami mendapat ½ jika tidak memiliki anak kandung, anak perempuan mendapat ½ hanya jika dia merupakan anak satu-satunya, dst.

  1. Seperempat (1/4)

Golongan yang mendapat bagian ¼ adalah :

a.      Suami (jika isteri (almh) memiliki anak kandung); dan

b.     Isteri (jika suami (alm) meninggal dunia tanpa meninggalkan anak).

  1. Seperdelapan (1/8)

Yang berhak menerima bagian 1/8 antara lain adalah : Isteri (jika suami (alm) meninggal dunia & memiliki anak). Ketentuan tersebut dijelaskan di dalam Al-Qur’an dalam surat (an-Nisa :12)

  1. Dua per-tiga (2/3)

Golongan yang mendapat bagian 2/3 ada 4 pihak & seluruhnya adalah wanita. Yakni sbb:

a.     2 anak perempuan atau lebih (kandung);

  1. 2 cucu perempuan / lebih keturunan anak laki-laki;
  2. 2 saudara kandung perempuan / lebih;
  3. 2 saudara perempuan se-ayah / lebih.
  1. Sepertiga (1/3)

2 golongan yang berhak dalam presentase ini adalah (ibu & ayah) & 2 saudara baik laki-laki / perempuan se-ibu. Ketentuan ini bersyarat bagi orang tua, yakni hanya apabila pewaris meninggal tanpa anak (cucu).

  1. Seperenam (1/6)

 7 orang yang berhak mendapatkan bagian 1/6 yaitu :

  • Ayah & ibu (jika pewaris meninggal dunia & meninggalkan anak (cucu);
  • Bapak dari ayah (kakek) & nenek pewaris;
  • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki;
  • Saudara perempuan seayah;
  • Saudara laki-laki & perempuan se-ibu.

Apakah presentase tersebut wajib diterapkan bagi muslim atau yang beragama islam ? jawabannya adalah kembali kepada musyawarah keluarga, dalam islam hal tersebut dinamakan “ishlah” atau cara damai. jika ahli waris sepakat dengan cara islam, maka perhitungan di atas adalah patokannya. Namun jika ahli waris bersepakat dengan cara lain, maka musyawarah tersebut adalah yang terbaik untuk pembagian harta warisannya.

Semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida