Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan :
-
Bolehkah
muslim menggunakan hukum waris lain selain yang diatur dalam Al-Quran? Lantas bagaimana
pembagian yang diatur dalam Al-Quran?
Jawaban :
Pembagian harta warisan terkadang menimbulkan masalah bahkan diantara
keluarga, dan merupakan persoalan yang amat sensitif mengenai pembagiannya.
Nah, agar tidak menimbulkan permasalahan terkait harta warisan, terdapat
presentase pembagian harta warisan yang sudah diatur dalam hukum Islam!
Menurut pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam bukunya yang berjudul “Pembagian
harta warisan menurut Islam” bahwa jumlah pembagian harta warisan
sudah diatur dalam Al-Qur’an. Ada 6 macam bagian diantaranya adalah 1/2, 1/4,
1/8, 2/3 dan 1/6.
Siapa saja sih yang mendapat presentase tersebut dan bagaimana
pembagiaan kategorinya ? Yuk baca penjelasannya disini!
- Setengah
(1/2)
5 orang yang berhak menerima harta warisan dengan jumlah ½ (1 dari
kelompok laki-laki & 4 perempuan) yakni:
a.
Suami/duda;
b.
Anak
perempuan;
c.
Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki;
d.
Sdr kandung
perempuan;
e.
Sdr
perempuan se-ayah.
Ketentuan ini tidak berlaku apa adanya namun
sesuai ketentuan & syarat berlaku ya rekan-rekan! Misalnya saja, suami
mendapat ½ jika tidak memiliki anak kandung, anak perempuan mendapat ½ hanya jika
dia merupakan anak satu-satunya, dst.
- Seperempat
(1/4)
Golongan yang mendapat bagian ¼ adalah :
a.
Suami (jika isteri (almh) memiliki anak
kandung); dan
b.
Isteri
(jika suami (alm) meninggal dunia tanpa meninggalkan anak).
- Seperdelapan
(1/8)
Yang berhak menerima bagian 1/8 antara lain adalah : Isteri (jika suami (alm)
meninggal dunia & memiliki anak). Ketentuan tersebut dijelaskan di
dalam Al-Qur’an dalam surat (an-Nisa :12)
- Dua per-tiga
(2/3)
Golongan yang mendapat bagian 2/3 ada 4 pihak & seluruhnya adalah
wanita. Yakni sbb:
a. 2 anak perempuan atau lebih (kandung);
- 2 cucu
perempuan / lebih keturunan anak laki-laki;
- 2 saudara
kandung perempuan / lebih;
- 2 saudara
perempuan se-ayah / lebih.
- Sepertiga
(1/3)
2 golongan yang berhak dalam presentase ini adalah (ibu & ayah)
& 2 saudara baik laki-laki / perempuan se-ibu. Ketentuan ini bersyarat bagi
orang tua, yakni hanya apabila pewaris meninggal tanpa anak (cucu).
- Seperenam
(1/6)
7 orang yang berhak mendapatkan bagian 1/6 yaitu
:
- Ayah
& ibu (jika pewaris meninggal dunia & meninggalkan anak (cucu);
- Bapak
dari ayah (kakek) & nenek pewaris;
- Cucu
perempuan keturunan anak laki-laki;
- Saudara
perempuan seayah;
- Saudara
laki-laki & perempuan se-ibu.
Apakah presentase tersebut wajib diterapkan bagi muslim atau yang
beragama islam ? jawabannya adalah kembali kepada musyawarah keluarga,
dalam islam hal tersebut dinamakan “ishlah” atau cara damai. jika
ahli waris sepakat dengan cara islam, maka perhitungan di atas adalah
patokannya. Namun jika ahli waris bersepakat dengan cara lain, maka musyawarah
tersebut adalah yang terbaik untuk pembagian harta warisannya.
Semoga bermanfaat.
Best Regards, Latifa Mustafida
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida