Oleh : Latifa Mustafida
PENGERTIAN & JENIS HAK CIPTA
Hak Cipta sendiri merupakan
hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak, untuk memperbanyak
& mengumumkan hasil ciptaannya atau memberi izin penggunaan ciptaannya
dalam bentuk nyata menurut Undang-Undang yang berlaku. Untuk mendapatkan hak
eksklusif dari suatu karya / ciptaan, pemilik karya atau pencipta harus mengajukan
permohonan pendaftaran atas ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual terlebih dahulu.
Jenis hak cipta yang dapat dilindungi itu sendiri ada beberapa kategori
diantaranya sbb:
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay-out) karya tulis yang diterbitkan &
atau karya tulis lain;
- Ceramah,
kuliah, pidato & ciptaan lain yang serupa;
- Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- Lagu / musik
dengan & atau tanpa teks;
- Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan & pantomime;
- Seni rupa
dalam segala bentuk misalnya seni gambar, ukir kaligrafi, pahat, lukis,
seni patung, kolase & seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai & karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dari berbagai bentuk di atas, untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemilik karya dapat mengajukan pendaftarannya di kantor Pusat Dirjen Kekayaan Intelektual, maupun mendaftarkan secara online dengan mengunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id & melengkapi berkas yang dipersyaratkan.
SYARAT PENDAFTARAN
PENGAJUAN HAK CIPTA
a. Mengisi formulir
pendaftaran (3 rangkap yang berisi : identitas pemegang hak cipta, serta judul karya.
(Detail lengkap tanggal & tempat hasil penemuan pertama kali);
b. Surat kuasa (apabila
dikuasakan) bermaterai cukup;
- Surat pernyataan keaslian karya;
- NPWP pemohon;
- Contoh karya / hasil ciptaan;
- Fotokopi identitas pemohon & pencipta karya (KTP/paspor);
- Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak
cipta); *
- NPWP perusahaan; *
- Akta perusahaan; *
Yang perlu diperhatikan dalam
syarat di atas adalah,
1 formulir permohonan
pendaftaran hanya dapat diajukan untuk 1 jenis ciptaan saja ya rekan-rekan!
Selain itu, pada 3 syarat terakhir bertanda bintang merupakan syarat khusus bagi
pemohon hak cipta atas nama perusahaan, jadi buat kalian yang mengajukan permohonan
pendaftaran pribadi tidak perlu melengkapi syarat di atas.
LANGKAH PENGAJUAN HAK
CIPTA SECARA ONLINE
- Masuk ke laman
e-hakcipta.dgip.go.id
- Registrasi &
input identitas untuk mendapatkan username serta password
untuk login;
- Login dengan username
terdaftar;
- Lengkapi &
unggah dokumen persyaratan;
- Lakukan proses
pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran;
- Proses
validasi dokumen;
- Status
penerimaan berkas (Jika disetujui berkas penerimaan dapat diunduh &
dicetak secara mandiri oleh pemohon).
Tambahan informasi bagi rekan-rekan, proses pendaftaran Hak
Cipta kurang lebih memakan waktu 1 tahun lebih ya rekan-rekan! Hal tersebut
terjadi karena verifikasi Dirjen KI dilakukan dengan sangat mendetail &
menyeluruh untuk menghindari kesamaan obyek dalam pengajuan. Setelah diterima,
hak cipta tersebut berlaku sampai 50 tahun setelah pemilik ciptaan meninggal
dunia lho! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida