CARA MUDAH MENDAFTARKAN HAK CIPTA 2023

Oleh : Latifa Mustafida

PENGERTIAN & JENIS HAK CIPTA

Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak, untuk memperbanyak & mengumumkan hasil ciptaannya atau memberi izin penggunaan ciptaannya dalam bentuk nyata menurut Undang-Undang yang berlaku. Untuk mendapatkan hak eksklusif dari suatu karya / ciptaan, pemilik karya atau pencipta harus mengajukan permohonan pendaftaran atas ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu.




Jenis hak cipta yang dapat dilindungi itu sendiri ada beberapa kategori diantaranya sbb:

a.       Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay-out) karya tulis yang diterbitkan & atau karya tulis lain;

  1. Ceramah, kuliah, pidato & ciptaan lain yang serupa;
  2. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  3. Lagu / musik dengan & atau tanpa teks;
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan & pantomime;
  5. Seni rupa dalam segala bentuk misalnya seni gambar, ukir kaligrafi, pahat, lukis, seni patung, kolase & seni terapan;
  6. Arsitektur;
  7. Peta;
  8. Seni batik;
  9. Fotografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai & karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dari berbagai bentuk di atas, untuk mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemilik karya dapat mengajukan pendaftarannya di kantor Pusat Dirjen Kekayaan Intelektual, maupun mendaftarkan secara online dengan mengunjungi laman https://e-hakcipta.dgip.go.id & melengkapi berkas yang dipersyaratkan.

SYARAT PENDAFTARAN PENGAJUAN HAK CIPTA

a.       Mengisi formulir pendaftaran (3 rangkap yang berisi : identitas pemegang hak cipta, serta judul karya. (Detail lengkap tanggal & tempat hasil penemuan pertama kali);

b.       Surat kuasa (apabila dikuasakan) bermaterai cukup;

  1. Surat pernyataan keaslian karya;
  2. NPWP pemohon;
  3. Contoh karya / hasil ciptaan;
  4. Fotokopi identitas pemohon & pencipta karya (KTP/paspor);
  5. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta); *
  6. NPWP perusahaan; *
  7. Akta perusahaan; *

Yang perlu diperhatikan dalam syarat di atas adalah,

1 formulir permohonan pendaftaran hanya dapat diajukan untuk 1 jenis ciptaan saja ya rekan-rekan! Selain itu, pada 3 syarat terakhir bertanda bintang merupakan syarat khusus bagi pemohon hak cipta atas nama perusahaan, jadi buat kalian yang mengajukan permohonan pendaftaran pribadi tidak perlu melengkapi syarat di atas.

LANGKAH PENGAJUAN HAK CIPTA SECARA ONLINE

  1. Masuk ke laman e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Registrasi & input identitas untuk mendapatkan username serta password untuk login;
  3. Login dengan username terdaftar;
  4. Lengkapi & unggah dokumen persyaratan;
  5. Lakukan proses pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran;
  6. Proses validasi dokumen;
  7. Status penerimaan berkas (Jika disetujui berkas penerimaan dapat diunduh & dicetak secara mandiri oleh pemohon).

Tambahan informasi bagi rekan-rekan, proses pendaftaran Hak Cipta kurang lebih memakan waktu 1 tahun lebih ya rekan-rekan! Hal tersebut terjadi karena verifikasi Dirjen KI dilakukan dengan sangat mendetail & menyeluruh untuk menghindari kesamaan obyek dalam pengajuan. Setelah diterima, hak cipta tersebut berlaku sampai 50 tahun setelah pemilik ciptaan meninggal dunia lho! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida