Oleh : Latifa Mustafida
Bingung membedakan jenis hak kekayaan
intelektual yang mau diajukan ? nah supaya lebih mudah mengkategorikan sebelum
melakukan pendaftaran, yuk belajar bareng di artikel ini!
1.
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif
yang muncul otomatis jika karya / produk dibuat & diwujudkan oleh pencipta.
Perlindungan yang diberikan dalam hak cipta, adalah ciptaan, baik moral atau
ekonomi untuk karya yang telah atau belum diterbitkan. Ada 2 jenis hak dalam
hak cipta yaitu moral & ekonomi. Pada hak moral melekat perlindungan permanen,
sedangkan dalam hak ekonomi, perlindungan atau kepemilikannya dapat dialihkan
pada pihak lain yang masa berlakunya bergantung dari kategori / jenis ciptaan
itu sendiri.
Nah berapa lama perlindungan ini
diberikan? Untuk hak cipta sendiri, perlindungan atas karya diberikan maksimal
70 tahun sejak pencipta meninggal dunia ya! Untuk membacanya lebih detail
kalian bisa membacanya pada Undang-Undang Nomor 28 / 2014 tentang Hak Cipta.
2.
HAK MEREK
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 / 2016
tentang Merek & Indikasi Geografis menerangkan bahwa;
“Merek @ tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 dimensi & atau 3 dimensi,
suara, hologram / kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang & atau jasa
yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang & atau
jasa.”
Perlindungan yang diberikan pada hak merek meliputi merek
& kategori barang/jasanya. Kedudukan merek memberikan hak eksklusif bagi
pemilik merek agar mereknya tidak dipergunakan secara bebas oleh pihak lain
(Pasal 3 UU 20/2016). Nah, perlindungan atas merek terdaftar diberikan selama
10 tahun & dapat diperpanjang.
3.
HAK PATEN
Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 13 / 2006 tentang
Paten memberikan penjelasan bahwa,
“Hak paten @ Hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensi tersebut / memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.”
Hak Paten memberikan perlindungan pada hasil
invensi (ide yang dituangkan berupa produk atau proses atas sesuatu hal) yang
dibuat oleh inventor di bidang teknologi. Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan
paten & perlindungan paten sederhana.
Pada perlindungan paten perlindungan diberikan
bagi invensi baru, inventif & dapat diterapkan dalam industry sedangkan pada
paten sederhana, perlindungan diberikan kepada setiap invensi baru yang
merupakan pengembangan dari produk / proses yang telah ada sebelumnya. Nah, jangka
waktu perlindungan paten ini sendiri diberikan selama 20 tahun.
MEMBEDAKAN HAK CIPTA, HAK MEREK & HAK PATEN
Kita berikan contoh supaya memudahkan
pemahaman rekan-rekan ya! Mari kita ambil contoh i-Phone. Ketika
mendengar i-Phone, apa yang pertama kali terbayang? apel ‘kroak’, smartphone
keren atau ciri khas lainnya ?
Untuk
membedakan ketiganya, begini cara mudah mengingatnya,
Apple sebagai nama & logo apel “kroak” di dalamnya merupakan hak merek sebagaimana
pengertian merek (berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna).
Rangkaian kode-kode dalam software
buatan apple dilindungi oleh hak cipta. Sedangkan pengembangan dari
kode-kode yang menjadi ciri khas apple, misal penggunaan satu tombol
dalam Apple tersebut dilindungi oleh paten. Nah, mudah bukan?
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida