MEMBEDAKAN HAK MEREK, HAK CIPTA & HAK PATEN

Oleh : Latifa Mustafida

Bingung membedakan jenis hak kekayaan intelektual yang mau diajukan ? nah supaya lebih mudah mengkategorikan sebelum melakukan pendaftaran, yuk belajar bareng di artikel ini!




1.      HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif yang muncul otomatis jika karya / produk dibuat & diwujudkan oleh pencipta. Perlindungan yang diberikan dalam hak cipta, adalah ciptaan, baik moral atau ekonomi untuk karya yang telah atau belum diterbitkan. Ada 2 jenis hak dalam hak cipta yaitu moral & ekonomi. Pada hak moral melekat perlindungan permanen, sedangkan dalam hak ekonomi, perlindungan atau kepemilikannya dapat dialihkan pada pihak lain yang masa berlakunya bergantung dari kategori / jenis ciptaan itu sendiri.

Nah berapa lama perlindungan ini diberikan? Untuk hak cipta sendiri, perlindungan atas karya diberikan maksimal 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia ya! Untuk membacanya lebih detail kalian bisa membacanya pada Undang-Undang Nomor 28 / 2014 tentang Hak Cipta.

2.      HAK MEREK

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 / 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis menerangkan bahwa;

“Merek @ tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi & atau 3 dimensi, suara, hologram / kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang & atau jasa yang diproduksi oleh orang / badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang & atau jasa.

 

Perlindungan yang diberikan pada hak merek meliputi merek & kategori barang/jasanya. Kedudukan merek memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek agar mereknya tidak dipergunakan secara bebas oleh pihak lain (Pasal 3 UU 20/2016). Nah, perlindungan atas merek terdaftar diberikan selama 10 tahun & dapat diperpanjang.

3.      HAK PATEN

Pasal 1  (2) Undang-Undang Nomor 13 / 2006 tentang Paten memberikan penjelasan bahwa,

“Hak paten @ Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut / memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

 

Hak Paten memberikan perlindungan pada hasil invensi (ide yang dituangkan berupa produk atau proses atas sesuatu hal) yang dibuat oleh inventor di bidang teknologi. Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan paten & perlindungan paten sederhana.

Pada perlindungan paten perlindungan diberikan bagi invensi baru, inventif & dapat diterapkan dalam industry sedangkan pada paten sederhana, perlindungan diberikan kepada setiap invensi baru yang merupakan pengembangan dari produk / proses yang telah ada sebelumnya. Nah, jangka waktu perlindungan paten ini sendiri diberikan selama 20 tahun.

MEMBEDAKAN HAK CIPTA, HAK MEREK & HAK PATEN

Kita berikan contoh supaya memudahkan pemahaman rekan-rekan ya! Mari kita ambil contoh i-Phone. Ketika mendengar i-Phone, apa yang pertama kali terbayang? apel ‘kroak’, smartphone keren atau ciri khas lainnya ?

 Untuk membedakan ketiganya, begini cara mudah mengingatnya,

Apple sebagai nama & logo apel “kroak” di dalamnya merupakan hak merek sebagaimana pengertian merek (berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna).

Rangkaian kode-kode dalam software buatan apple dilindungi oleh hak cipta. Sedangkan pengembangan dari kode-kode yang menjadi ciri khas apple, misal penggunaan satu tombol dalam Apple tersebut dilindungi oleh paten. Nah, mudah bukan?

Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida