NAMA PT DITOLAK? CERMATI 6 HAL INI!

Oleh : Latifa Mustafida

Sebelum memutuskan nama yang cocok untuk diajukan, penting lho bagi kita untuk mengetahui peraturan apa saja mengenai penamaan PT! hal tersebut penting untuk mencegah agar pengajuan nama yang akan digunakan tidak akan ditolak nantinya atau memiliki kemiripan dengan nama PT lain. pengaturan penamaan PT sendiri dapat kita cermati dalam uran Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT.

 Pasal 16  UUPT mengatur beberapa hal diantaranya, wajib ber-bahasa Indonesia dan tidak disarankan menggunakan Bahasa asing (Pasal 11 PP 43/2021); nama PT terdiri dari 3 suku kata; Boleh disertai dengan singkata atau akronim PT, hal tersebut biasanya dapat dimasukkan dalam akta pendirian serta dapat diinput dalam database sistem ahu.go.id.

Nah, ada 6 hal penting yang harus kalian cermati sebelum memilih nama PT. Apa saja larangannya? Yuk kita bahas satu persatu.




1.      LARANGAN MENGGUNAKAN NAMA PT LAIN ATAU MEMILIKI KEMIRIPAN;

 

Pemilihan nama PT tidak diperkenankan sama persis dan atau memiliki persamaan dengan nama PT lain. aturan ini dapat kita temukan dalam PP 43/2011  Pasal 5 (1) huruf b yang menyebutkan, “nama Perseroan yang diajukan belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain”. supaya tidak salah memilih nama, kalian dapat mengeceknya secara mandiri di laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.

 

2.      DILARANG BERTENTANGAN DENGAN KETERTIBAN UMUM & ATAU KESUSILAAN;

 

Nama PT yang hendak digunakan tidak boleh mengandung tafsiran buruk, kebencian atau mengandung isu SARA yang dibenci masyarakat. Jika hal tersebut diabaikan maka kemungkinan nama yang diajukan akan ditolak oleh Kemenkumham.

 

3.      DILARANG MEMILIKI KEMIRIPAN DENGAN NAMA LEMBAGA NEGARA, LEMBAGA PEMERINTAH, LEMBAGA INTERNASIONAL.

Nama PT dilarang memiliki kemiripan dengan Lembaga negara, pemerintah atau internasional, misalnya PT Komisi Pemberantasan Korupsi atau PT Dewan Perwakilan Daerah. Jika ingin menggunakannya, PT sebagaimana tersebut harus mendapat izin & persetujuan dari instansi bersangkutan.

 

4.      LARANGAN BERTENTANGAN DENGAN MAKSUD & TUJUAN, SERTA KEGIATAN USAHA, ATAU MENUNJUKKAN MAKSUD & TUJUAN PERSEROAN TANPA NAMA DIRI;

 

Hendaklah nama yang akan digunakan disesuaikan dengan maksud & tujuan usaha dari PT. Mudahnya, jika anda memutuskan nama PT yang didaftarkan adalah PT Konstruksi Jaya Raya maka maksud & tujuan usaha dari PT haruslah bergerak di bidang konstruksi atau PT Medika Indonesia Jaya maka harus bergerak di bidang medis dan hal yang berkaitan di dalamnya. Larangan tersebut tidak dilakukan secara cuma-cuma namun agar tidak membingungkan pihak lain.

 

5.      LARANGAN BERISI ANGKA ATAU RANGKAIAN ANGKA, HURUF ATAU RANGKAIAN HURUF YANG TIDAK MEMBENTUK KATA;

 

Larangan ini bertujuan agar nama PT mudah dibaca & dimengerti masyarakat. Penggunaan angka dalam penamaan PT dikhawatirkan menyebabkan kebingungan bagi pihak lain, misalnya saja PT 4BE J4Y4 SENT054 atau PT S, PT BCAB.

 

6.      DILARANG MEMBERI NAMA YANG BERARTI PERSEROAN, BADAN HUKUM, ATAU PERSEKUTUAN PERDATA;

 

Selain 5 point di atas, nama PT juga dilarang menggunakan nama seperti PT Yayasan, PT Firma, PT CV, PT BW, PT Koperasi yang memiliki kemiripan atau arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

 

Nah, mudah bukan? Jangan lupa memastikan hal-hal diatas sebelum mengajukan nama! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida