Oleh : Latifa
Mustafida
Sebelum memutuskan nama yang cocok untuk diajukan,
penting lho bagi kita untuk mengetahui peraturan apa saja mengenai penamaan PT!
hal tersebut penting untuk mencegah agar pengajuan nama yang akan digunakan
tidak akan ditolak nantinya atau memiliki kemiripan dengan nama PT lain. pengaturan
penamaan PT sendiri dapat kita cermati dalam uran
Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama dan
Pasal 16 Undang Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT.
Pasal 16 UUPT mengatur beberapa hal diantaranya, wajib
ber-bahasa Indonesia dan tidak disarankan menggunakan Bahasa asing (Pasal 11 PP
43/2021); nama PT terdiri dari 3 suku kata; Boleh disertai dengan singkata atau
akronim PT, hal tersebut biasanya dapat dimasukkan dalam akta pendirian serta
dapat diinput dalam database sistem ahu.go.id.
Nah, ada 6 hal penting yang harus kalian
cermati sebelum memilih nama PT. Apa saja larangannya? Yuk kita bahas satu
persatu.
1. LARANGAN MENGGUNAKAN NAMA PT
LAIN ATAU MEMILIKI KEMIRIPAN;
Pemilihan nama PT tidak diperkenankan sama persis dan
atau memiliki persamaan dengan nama PT lain. aturan ini dapat kita temukan
dalam PP 43/2011 Pasal 5 (1) huruf b yang
menyebutkan, “nama Perseroan yang diajukan belum dipakai secara sah oleh
Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain”. supaya
tidak salah memilih nama, kalian dapat mengeceknya secara mandiri di laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt.
2. DILARANG BERTENTANGAN DENGAN
KETERTIBAN UMUM & ATAU KESUSILAAN;
Nama PT yang hendak digunakan tidak boleh mengandung
tafsiran buruk, kebencian atau mengandung isu SARA yang dibenci masyarakat. Jika
hal tersebut diabaikan maka kemungkinan nama yang diajukan akan ditolak oleh
Kemenkumham.
3. DILARANG MEMILIKI KEMIRIPAN DENGAN
NAMA LEMBAGA NEGARA, LEMBAGA PEMERINTAH, LEMBAGA INTERNASIONAL.
Nama PT dilarang memiliki kemiripan dengan Lembaga
negara, pemerintah atau internasional, misalnya PT Komisi Pemberantasan Korupsi
atau PT Dewan Perwakilan Daerah. Jika ingin menggunakannya, PT sebagaimana
tersebut harus mendapat izin & persetujuan dari instansi bersangkutan.
4. LARANGAN BERTENTANGAN DENGAN
MAKSUD & TUJUAN, SERTA KEGIATAN USAHA, ATAU MENUNJUKKAN MAKSUD & TUJUAN
PERSEROAN TANPA NAMA DIRI;
Hendaklah nama yang akan digunakan disesuaikan dengan
maksud & tujuan usaha dari PT. Mudahnya, jika anda memutuskan nama PT yang
didaftarkan adalah PT Konstruksi Jaya Raya maka maksud & tujuan usaha dari
PT haruslah bergerak di bidang konstruksi atau PT Medika Indonesia Jaya maka
harus bergerak di bidang medis dan hal yang berkaitan di dalamnya. Larangan tersebut
tidak dilakukan secara cuma-cuma namun agar tidak membingungkan pihak lain.
5. LARANGAN BERISI ANGKA ATAU
RANGKAIAN ANGKA, HURUF ATAU RANGKAIAN HURUF YANG TIDAK MEMBENTUK KATA;
Larangan ini bertujuan agar nama PT mudah dibaca &
dimengerti masyarakat. Penggunaan angka dalam penamaan PT dikhawatirkan
menyebabkan kebingungan bagi pihak lain, misalnya saja PT 4BE J4Y4 SENT054 atau
PT S, PT BCAB.
6. DILARANG MEMBERI NAMA YANG
BERARTI PERSEROAN, BADAN HUKUM, ATAU PERSEKUTUAN PERDATA;
Selain 5 point di atas, nama PT juga dilarang
menggunakan nama seperti PT Yayasan, PT Firma, PT CV, PT BW, PT Koperasi yang
memiliki kemiripan atau arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan
perdata.
Nah, mudah
bukan? Jangan lupa memastikan hal-hal diatas sebelum mengajukan nama! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida