Oleh : Latifa Mustafida.
Saat ini hampir 90% proses perizinan dilakukan satu pintu
melalui OSS. OSS dibuat dengan tujuan untuk memberikan kemudahan &
percepatan bagi pelaku usaha. OSS diterbitkan bersama dengan instansi lain
terkait seperti Menteri, pimpinan Lembaga, gubernur atau walikota. OSS diperuntukan
bagi seluruh pelaku usaha (perorangan atau badan hukum yang ada di Indonesia).
Sejak mulai dikembangkan di tahun 2019, kini OSS sudah mengalami
beberapa pengembangan dan penambahan berbagai jenis perizinan.
PENGERTIAN
& KEPANJANGAN OSS
OSS atau Online Single Submission adalah Perizinan
usaha elektronik yang terintegrasi melalui satu pintu. Dengan OSS, pendaftaran
usahactidak memerlukan waktu lama dan tidak harus diajukan di kantor instansi
wilayah secara manual. Cukup dengan mendaftar online dan melengkapi persyaratan
yang dipersyaratkan, dalam waktu kurang dari 1 jam kalian akan mendapat produk
Nomor Induk Berusaha.
Nomor Induk Berusaha atau selanjutnya disingkat NIB merupakan
hasil input OSS yang memungkinkan pelaku usaha menyimpan data perizinan dalam 1
identitas. Jadi, hasil dari pendaftaran yang kalian lakukan melalui laman
oss.go.id berbentuk nomor NIB yang berfungsi sebagai nomor register pendaftaran.
Artinya, usahamu telah terdaftar secara hukum! selain itu, NIB juga berfungsi juga
sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) & Angka Pengenal Impor (API) atas
suatu usaha kategori tertentu.
NIB dapat berlaku efektif apabila kita telah melengkapi
komitmen perizinan lain yang diminta oleh OSS, misalnya usahamu bergerak di
bidang percetakan – setelah memperoleh NIB cara untuk mengefektifkannya adalah kalian
juga diwajibkan untuk melengkapi Izin Bangunan dari bangunan / Gedung lokasi
usahamu, dan atau melengkapi syarat Dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Komitmen lanjutan yang diminta tersebut dapat kita cek masing-masing pada akun
oss yang tiap kasusnya akan berbeda.
Manfaat dari OSS ini diantaranya adalah percepatan pengurusan
izin & kemudahan akses bagi pelaku usaha serta penyimpanan data perizinan. OSS
Memudahkan pengurusan izin usaha yang terkait izin lokasi, lingkungan & bangunan.
SYARAT
PENDAFTARAN OSS
Yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran OSS diantaranya
sbb:
1. Identitas
pemohon/Direktur;
2. Akta
badan hukum/badan usaha (jika ada);
3. KBLI
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) usaha yang dijalankan (KBLI merupakan
sistem pengkategorian baku dari kegiatan usaha yang akan didaftarkan pada OSS. Untuk
memilih kategorinya kamu dapat melihat secara online di laman oss.go.id.
4. Alamat
usaha;
5. Struktur
perusahaan;
6. Rincian
modal & biaya usaha;
TATA CARA
PENDAFTARAN OSS
Dikutip dari laman oss.go.id, tata cara pendaftaran OSS adalah
sebagai berikut :
1. Registrasi
akun OSS; untuk registrasi akun kalian dapat menggunakan NIK
aktif yang dimiliki & menginput
email untuk mendapatkan username password)
2. Registrasi
Legalitas usaha; jika identitas pemohon dinyatakan
lengkap, tahap ke-2 adalah melengkapi legalitas usaha.
3. Proses
NIB; isi data yang diminta & kemudian NIB anda akan terbit.
4. Perizinan
berusaha; Tahapan ini merupakan pendaftaran kegiatan
usaha yang dimiliki. Izin berusaha yang ada seperti izin lingkungan, izin
bangunan, izin prasarana, dll.
5. Perizinan
komersial & operasional;
6. Dst.
Mudah bukan
mendaftarkannya? Jangan lupa untuk segera mendaftarkan NIB usahamu untuk
mendapatkan berbagai kemudahan. Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI PERBEDAAN KBLI 2017 & 2020
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida