SYARAT DAN PROSEDUR PECAH TANAH 2023

Oleh : Latifa Mustafida

Perlu diketahui bahwa tanah yang sangat luas dimungkinkan atau diperbolehkan untuk dipecah bentuknya. Artinya, tanah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa bagian sertifikat yang lebih kita kenal dengan istilah pemecahan. Hal penting yang harus kita siapkan salah satunya adalah ukuran tanah yang hendak dibagi, pemberian akses jalan, dan gambar denah ya rekan-rekan!

Nah, selain itu apa saja syarat yang dibutuhkan, bagaimana prosedur dan berapa lama proses tersebut? Yuk simak bersama di artikel ini!



 

SYARAT PECAH SERTIFIKAT DI BPN

1.      Formulir permohonan yang sudah diIsi & ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;

2.      Surat kuasa (Jika dikuasakan);

3.      Fotokopi identitas pemohon (meliputi KTP & KK) serta kuasa (jika dikuasakan);

4.      Sertifikat Asli yang akan diajukan pemecahan;

5.      Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintahan Kabupaten/Kota setempat (syarat mengikuti kebijakan tiap kantor pertanahan);

6.      Surat keterangan yang dibutuhkan (meliputi identitas diri, luas bagian pemecahan, letak & penggunaan tanah yang dimohonkan, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik & alasan pemecahan tanah).

 

PROSEDUR PEMECAHAN BERKAS

1.      Pengajuan Tapak Kapling;

2.      Ploting sertifikat;

3.      Pengajuan peta tapak kapling ;

4.      Apabila proses 1-3 sudah lengkap maka berkas pecah dapat diajukan untuk mendapatkan surat perintah setor;

5.      Pembayaran SPS;

6.      Pengukuran;

7.      Berkas selesai.

 

JANGKA WAKTU PECAH SERTIFIKAT

Apabila seluruh formulir dan berkas yang diajukan lengkap, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan berkas Sesudah tanah di ukur dan di gambar, selanjutnya akan terbit penerbitan surat ukur untuk bidang yang dipecah. Proses pelaksanaan pemecahan sertifikat atas nama pemohon akan dilaksanakan dengan  terlebih dahulu melakukan pengukuran oleh petugas ukur atau surveyor berlisensi oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai letak tanah yang diajukan.

Apabila surat ukur terbit, data akan dicek oleh sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) Lalu penandatanganan penerbitan sertifikat baru oleh ketua kantor pertanahan & sertifikat lama tidak digunakan lagi. Adapun waktu penyelesaian proses pemecahan sertfikat tanah di Kantor Pertanahan umumnya memakan waktu minimal 6 (enam bulan) s.d 1 (Satu) tahun bergantung tingkat kerumitan suatu permohonan.

Untuk biaya pecah sertifikat diatur dalam PP No.13 Tahun 2010 Tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP). Terkait besaran biaya berbeda-beda tergantung luas tanah dan harga jual tanah permeternya. Kalian dapat mengeceknya melalui aplikasi sentuhtanahku yang dapat di download secara umum oleh masyarakat. Jika dinyatakan berkas selesai maka sertifikat bisa diambil di loket pengambilan kantor pertanahan Nasional.

 

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida