Oleh :
Latifa Mustafida
Perlu diketahui
bahwa tanah yang sangat luas dimungkinkan atau diperbolehkan untuk dipecah
bentuknya. Artinya, tanah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa bagian sertifikat yang lebih kita kenal dengan istilah pemecahan. Hal penting yang harus kita
siapkan salah satunya adalah ukuran tanah yang hendak dibagi, pemberian akses
jalan, dan gambar denah ya rekan-rekan!
Nah, selain itu apa saja
syarat yang dibutuhkan, bagaimana prosedur dan berapa lama proses tersebut? Yuk
simak bersama di artikel ini!
SYARAT PECAH SERTIFIKAT DI BPN
1.
Formulir permohonan yang sudah diIsi & ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai;
2.
Surat kuasa (Jika dikuasakan);
3.
Fotokopi identitas pemohon (meliputi KTP & KK) serta kuasa (jika dikuasakan);
4.
Sertifikat Asli yang akan diajukan pemecahan;
5.
Rencana Tapak/Site Plan dari
Pemerintahan Kabupaten/Kota setempat
(syarat mengikuti kebijakan tiap kantor pertanahan);
6.
Surat keterangan yang dibutuhkan (meliputi identitas
diri, luas bagian pemecahan,
letak & penggunaan
tanah yang dimohonkan,
pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik & alasan pemecahan tanah).
PROSEDUR PEMECAHAN BERKAS
1.
Pengajuan Tapak Kapling;
2.
Ploting sertifikat;
3.
Pengajuan peta tapak kapling ;
4.
Apabila proses
1-3 sudah lengkap maka berkas pecah dapat diajukan untuk mendapatkan surat
perintah setor;
5.
Pembayaran SPS;
6.
Pengukuran;
7.
Berkas selesai.
JANGKA WAKTU PECAH SERTIFIKAT
Apabila seluruh formulir dan berkas yang diajukan lengkap, pemohon akan mendapatkan bukti
penerimaan berkas Sesudah tanah di ukur dan di gambar, selanjutnya akan terbit
penerbitan surat ukur untuk bidang yang dipecah. Proses pelaksanaan pemecahan sertifikat atas nama pemohon akan dilaksanakan dengan terlebih
dahulu melakukan pengukuran oleh petugas ukur atau surveyor berlisensi oleh
lembaga atau kantor pertanahan sesuai
letak tanah yang diajukan.
Apabila
surat ukur terbit, data akan dicek oleh
sertifikat
di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) Lalu penandatanganan
penerbitan sertifikat baru oleh ketua kantor pertanahan & sertifikat lama tidak digunakan lagi.
Adapun
waktu penyelesaian proses pemecahan sertfikat tanah di Kantor Pertanahan
umumnya memakan waktu minimal 6
(enam bulan) s.d 1 (Satu) tahun bergantung tingkat kerumitan suatu permohonan.
Untuk
biaya pecah sertifikat diatur
dalam PP No.13 Tahun 2010 Tentang jenis
dan Tarif atas Jenis Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP). Terkait besaran
biaya berbeda-beda tergantung luas tanah dan harga jual tanah permeternya. Kalian dapat mengeceknya melalui aplikasi
sentuhtanahku yang dapat di download secara umum oleh masyarakat. Jika dinyatakan
berkas selesai maka sertifikat bisa diambil di loket pengambilan kantor pertanahan Nasional.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida