Oleh : Latifa Mustafida
TBNRI atau merupakan kepanjangan
dari tambahan berita negara Republik Indonesia merupakan media yang digunakan
untuk memberikan pengumuman resmi peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan
atau segala hal yang menurut Undang-Undang wajib diumumkan salah satunya adalah
Pendirian Badan Hukum.
Badan hukum yang dikenal dalam
sistem hukum Indonesia diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,
Perkumpulan, Koperasi, dst. Dalam pembuatan akta badan hukum, wajib lho Notaris
mengetahuinya – dan Masyarakat patut juga mengingatkan jika Notaris lupa menyampaikan
pengumuman pendirian badan hukum. Apa ketentuan dasar hukum yang mengaturnya,
syarat dan manfaat dari pengumuman ini? Yuk simak bersama di artikel ini!
DASAR HUKUM PENDAFTARAN TBNRI
1.
Kewajiban bagi PT termuat dalam Pasal 30 UU Nomor
40/2007 tentang Perseroan Terbatas yakni sbb :
“Menteri
mengumumkan dalam TBNRI paling lambat 14 hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan
Menteri” :
A.
Akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
B.
Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta
keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
C.
Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri.
2.
Kewajiban bagi yayasan termuat dalam Pasal 24
UU 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan yakni sbb:
“Akta pendirian
Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar
yang telah disetujui / telah diberitahukan wajib diumumkan dalam TBNRI paling
lambar 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian disahkan / perubahan
anggaran dasar disetujui atau diterima menteri dengan dikenakan biaya yang
besarnya ditetapkan dengan PP”
3.
Kewajiban bagi Perkumpulan berbadan hukum termuat dalam Pasal 5 Staatsblaad
1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum yakni sbb :
“Statuta yang
disetujui, perubahan atau pergantian diumumkan dalam surat kabar resmi .”
TATA CARA PENDAFTARAN BADAN HUKUM KE TBNRI
Pendaftaran
badan hukum ke TBNRI dilakukan setelah akta pendirian ditandatangani dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri terkait ya rekan-rekan! Pengaturan mengenai
pendaftarannya dapat kalian ketahui secara mandiri dalam Permenkumham M.HH-02.AH.01.01
tahun 2010 tentang tata cara pengumuman PT dalam Berita Negara dan TBNRI.
Pengajuan
pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.beritanegara.co.id/
. permohonan sebagaimana tersebut dilakukan melalui Notaris yang membuat akta
pendirian dan atau perubahannya (Pasal 12 (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01
tahun 2010).
Apa saja yang harus didaftarkan ke TBNRI ?
Pasal 3 (2) & Pasal 9 (3)
Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang Tata cara pengumuman PT dalam
Berita Negara dan TBNRI mengatur bahwa dokumen yang perlu diumumkan dalam TBNRI
meliputi : (1) Akta Pendirian Perseroan beserta keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan; (2) Akta perubahan anggaran dasar Perseroan
beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan; dan/atau (3) Akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah
diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
Ketiganya wajib dilaksanakan dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak (Pasal 9 (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01)
: 1) Tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan
diterbitkan; 2) Tanggal keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar diterbitkan; dan/atau 3) Pemberitahuan
akta perubahan anggaran dasar perseroan diterima.
SYARAT PENDAFTARAN TBNRI
Data
atau dokumen yang harus dilampirkan sbb :
a.
Akta pendirian badan hukum (berbentuk file word);
b.
SK Menteri Hukum & HAM mengenai pengesahan/persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan;
c.
Surat penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum
mengenai pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
d.
Bukti pembayaran pengumuman dalam TBNRI (biaya
dapat dicek dalam PP);
e.
Dokumen pendukung lain yang diperlukan.
MANFAAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM KE TBNRI
Manfaat didaftarkannya pendirian badan hukum dalam
TBNRI antara lain sbb:
a.
Wujud asas publisitas dalam hukum, sehingga sah
dan mengikat dalam melakukan tindakan hukum kepada pihak ketiga;
b.
Akta pendirian/perubahan/pembuabaran badan
hukum terdokumentasi secara resmi pada negara, karena telah dilakukan
pengesahan oleh negara/pemerintah;
c.
Penelusuran dokumentasi mengenai akta akan
mudah dilakukan para pihak;
APA AKIBAT JIKA BADAN HUKUM TIDAK DIDAFTARKAN KE
TBNRI ?
a.
Staatsblad 1870 Nomor 64
Pasal 8 menyatakan bahwa “perkumpulan yang oleh gubernur jenderal dinyatakan
bertentangan dengan ketertiban umum, kehilangan sifat badan hukum karena
pernyataan itu”.
b.
Dalam melakukan Tindakan hukum, Badan Hukum
tersebut belum mengikat pihak ketiga karena belum menjalankan ketentuan asas
publisitas atau mengumumkannya dalam berita resmi negara atau TBNRI (pendapat M
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum PT).
Nah, itu tadi sekilas mengenai
pendaftaran pengumuman badan hukum ke TBNRI ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida