APAKAH BADAN HUKUM HARUS DIDAFTARKAN DALAM TBNRI ?

Oleh : Latifa Mustafida

TBNRI atau merupakan kepanjangan dari tambahan berita negara Republik Indonesia merupakan media yang digunakan untuk memberikan pengumuman resmi peraturan perundang-undangan, pemerintahan dan atau segala hal yang menurut Undang-Undang wajib diumumkan salah satunya adalah Pendirian Badan Hukum.

 

Badan hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia diantaranya adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, dst. Dalam pembuatan akta badan hukum, wajib lho Notaris mengetahuinya – dan Masyarakat patut juga mengingatkan jika Notaris lupa menyampaikan pengumuman pendirian badan hukum. Apa ketentuan dasar hukum yang mengaturnya, syarat dan manfaat dari pengumuman ini? Yuk simak bersama di artikel ini!

 


DASAR HUKUM PENDAFTARAN TBNRI

1.      Kewajiban bagi PT termuat dalam Pasal 30 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yakni sbb :

Menteri mengumumkan dalam TBNRI paling lambat 14 hari terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Menteri” :

A.     Akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);

B.     Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);

C.      Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

 

2.      Kewajiban bagi yayasan termuat dalam Pasal 24 UU 16/2001 juncto UU 28/2004 tentang Yayasan yakni sbb:

“Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui / telah diberitahukan wajib diumumkan dalam TBNRI paling lambar 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian disahkan / perubahan anggaran dasar disetujui atau diterima menteri dengan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan PP”

 

3.      Kewajiban bagi Perkumpulan  berbadan hukum termuat dalam Pasal 5 Staatsblaad 1870 Nomor 64 Tentang Perkumpulan-Perkumpulan berbadan hukum yakni sbb :

“Statuta yang disetujui, perubahan atau pergantian diumumkan dalam surat kabar resmi .”

 

TATA CARA PENDAFTARAN BADAN HUKUM KE TBNRI

 

              Pendaftaran badan hukum ke TBNRI dilakukan setelah akta pendirian ditandatangani dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri terkait ya rekan-rekan! Pengaturan mengenai pendaftarannya dapat kalian ketahui secara mandiri dalam Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang tata cara pengumuman PT dalam Berita Negara dan TBNRI.  

              Pengajuan pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui laman http://www.beritanegara.co.id/ . permohonan sebagaimana tersebut dilakukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian dan atau perubahannya (Pasal 12 (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010).

 

Apa saja yang harus didaftarkan ke TBNRI ?

Pasal 3 (2) & Pasal 9 (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang Tata cara pengumuman PT dalam Berita Negara dan TBNRI mengatur bahwa dokumen yang perlu diumumkan dalam TBNRI meliputi : (1) Akta Pendirian Perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan; (2) Akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan  Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan; dan/atau (3) Akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

Ketiganya wajib dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak (Pasal 9 (3) Permenkumham M.HH-02.AH.01.01) : 1) Tanggal keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan; 2) Tanggal keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar  diterbitkan; dan/atau 3) Pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan diterima.

 

SYARAT PENDAFTARAN TBNRI

              Data atau dokumen yang harus dilampirkan sbb :

a.       Akta pendirian badan hukum (berbentuk file word);

b.      SK Menteri Hukum & HAM mengenai pengesahan/persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan;

c.       Surat penerimaan pemberitahuan Menteri Hukum mengenai pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan;

d.      Bukti pembayaran pengumuman dalam TBNRI (biaya dapat dicek dalam PP);

e.       Dokumen pendukung lain yang diperlukan.

 

MANFAAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM KE TBNRI

Manfaat didaftarkannya pendirian badan hukum dalam TBNRI antara lain sbb:

a.       Wujud asas publisitas dalam hukum, sehingga sah dan mengikat dalam melakukan tindakan hukum kepada pihak ketiga;

b.      Akta pendirian/perubahan/pembuabaran badan hukum terdokumentasi secara resmi pada negara, karena telah dilakukan pengesahan oleh negara/pemerintah;

c.       Penelusuran dokumentasi mengenai akta akan mudah dilakukan para pihak;

 

APA AKIBAT JIKA BADAN HUKUM TIDAK DIDAFTARKAN KE TBNRI ?

a.       Staatsblad 1870 Nomor 64 Pasal 8 menyatakan bahwa “perkumpulan yang oleh gubernur jenderal dinyatakan bertentangan dengan ketertiban umum, kehilangan sifat badan hukum karena pernyataan itu”.

b.      Dalam melakukan Tindakan hukum, Badan Hukum tersebut belum mengikat pihak ketiga karena belum menjalankan ketentuan asas publisitas atau mengumumkannya dalam berita resmi negara atau TBNRI (pendapat M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum PT).

 

Nah, itu tadi sekilas mengenai pendaftaran pengumuman badan hukum ke TBNRI ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat. 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida