APAKAH BPJS MASIH MENJADI SYARAT JUAL BELI TANAH ?

Oleh : Latifa Mustafida

Pertanyaan :

-          Ayah saya membeli tanah pada maret 2022 dan oleh BPN dimintakan syarat aktif BPJS sebagai pembeli. Apakah syarat tersebut masih berlaku untuk pembeli dan disertakan dalam dokumen balik nama di kantor pertanahan karena BPJS saya lama tidak terbayar ? Terima kasih




Jawaban :

              Melalui instruksi Presiden Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku sejak 01 Maret 2022, telah diatur syarat baru dalam pelaksanaan jual beli tanah dan atau rumah khusus bagi pembeli yakni menunjukkan keanggotaan aktif dari program jaminan kesehatan nasional (Pasal 17).

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SE Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Dirjen  Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah, tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran  Peralihan hak atas tanah &  hak milik atas satuan rumah rumah susun karena jual beli.  

Apakah saat ini peraturan tersebut masih berlaku ?

              Dalam pelaksanaannya, kurang dari setahun, pemerintah kemudian menunda keberlakuan SE Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 dengan surat Nomor HK.02/1376/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 (SE-BPJS-Stamp), hal mana berisi penundaan pelaksanaan SE Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang kepesertaan jaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran  Peralihan hak atas tanah &  hak milik atas satuan rumah rumah susun karena jual beli.

              Surat sebagaimana tersebut ditujukan kepada seluruh kepala wilayah badan pertanahan nasional dan kepala kantor pertanahan. Pada penutup surat disampaikan bahwa,

“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Masyarakat, efektifitas dan kelancaran pelayanan di bidang pertanahan guna mendorong perekonomian nasional serta mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan BPJS Kesehatan, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan SE sebagaimana tersebut di atas ditunda untuk sementara waktu”.

 

              Dengan demikian syarat BPJS untuk transaksi jual beli khususnya bagi pembeli ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan. Semoga bermanfaat! 




Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida