Oleh : Latifa
Mustafida
Pertanyaan
:
-
Ayah saya membeli tanah pada maret 2022 dan oleh BPN
dimintakan syarat aktif BPJS sebagai pembeli. Apakah syarat tersebut masih
berlaku untuk pembeli dan disertakan dalam dokumen balik nama di kantor
pertanahan karena BPJS saya lama tidak terbayar ? Terima kasih
Jawaban :
Melalui instruksi Presiden Nomor
1/2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan Kesehatan Nasional yang
berlaku sejak 01 Maret 2022, telah diatur syarat baru dalam pelaksanaan jual
beli tanah dan atau rumah khusus bagi pembeli yakni menunjukkan keanggotaan
aktif dari program
jaminan kesehatan nasional (Pasal 17).
Hal tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan SE
Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh
Dirjen Penetapan Hak & Pendaftaran Tanah, tentang Kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan hak atas
tanah & hak milik atas satuan rumah rumah susun karena jual beli.
Apakah saat ini peraturan tersebut masih berlaku ?
Dalam
pelaksanaannya, kurang dari setahun, pemerintah kemudian menunda keberlakuan SE
Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 dengan surat
Nomor HK.02/1376/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 (SE-BPJS-Stamp), hal mana
berisi penundaan pelaksanaan SE Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang
kepesertaan jaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan
Pendaftaran Peralihan hak atas tanah & hak milik atas satuan
rumah rumah susun karena jual beli.
Surat sebagaimana
tersebut ditujukan kepada seluruh kepala wilayah badan pertanahan nasional dan kepala
kantor pertanahan. Pada penutup surat disampaikan bahwa,
“Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Masyarakat,
efektifitas dan kelancaran pelayanan di bidang pertanahan guna mendorong
perekonomian nasional serta mempertimbangkan kesiapan sistem elektronik antara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan BPJS
Kesehatan, bersama ini disampaikan bahwa pelaksanaan SE sebagaimana tersebut di
atas ditunda untuk sementara waktu”.
Dengan demikian
syarat BPJS untuk transaksi jual beli khususnya bagi pembeli ditunda untuk
waktu yang tidak ditentukan. Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida