Oleh : Alfin Nur Rohmatin
Pertanyaan :
Ayah saya meninggal dunia, meninggalkan ahli waris isteri & 3 orang
anak (2 laki-laki & 1 perempuan). Orang tua ayah saya telah meninggal
dunia. Ibu saya atau isteri ayah berencana menjual sebagian tanah warisan. Pertanyaannya
apakah boleh ibu saya membagi rata hasil penjualan tanah tersebut?
Jawaban :
Harta warisan merupakan harta peninggalan pewaris setelah dipotong
kewajiban seperti hutang, wasiat dan kewajiban lain dari pewaris. Dalam
pembagian harta waris, perlu diketahui riwayat penuh perolehan harta &
tahun pernikahan untuk mengetahui manakah yang termasuk harta bersama atau
bukan.
Dalam kasus di atas, kami asumsikan tidak ada kewajiban lain yang
ditinggalkan oleh pewaris – hanya meninggalkan 1 asset tanah bangunan tanpa
hutang maupun wasiat. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, dalam islam
terdapat presentase pembagian yang telah diatur dalam Alquran yang diberikan
bagi ahli waris sedarah terdekat seperti ayah/ibu, suami/isteri dan anak-anak yaitu
sbb :
- Isteri
mendapat bagian 1/8 (jika memiliki anak);
- Anak
laki-laki karena mewaris bersama dengan anak perempuan berstatus sebagai Ashabah
Bil ghair dengan bagian 2:1 ;
DENGAN DEMIKIAN BOLEHKAH HARTA WARIS DIBAGI RATA MESKIPUN HUKUM WARIS
ISLAM MENGATURNYA DEMIKIAN ?
Pada prinsipnya hukum waris di Indonesia diatur menurut hukum agama
masing-masing, apabila muslim maka tunduk pada sistem hukum waris islam. Dan
sebaliknya, apabila non muslim tunduk pada sistem hukum waris perdata. Namun,
ke-2 sistem tersebut boleh disimpangi hanya jika ahli waris sepakat untuk
membaginya secara damai atau ishlah.
Pembagian waris secara damai atau musyawarah dikenal dengan istilah
"takharuj" atau keluar. Dalam bahasa Arab dikenal dengan
istilah "Ishlah". Polanya bervariatif, dapat dimungkinkan
untuk tidak mengunakan presentase yang telah diatur atau bisa jadi menggunakan
ukuran tertentu yang disepakati.
Jadi jawaban dari pertanyaan di atas adalah, diperbolehkan. Pembagian secara
merata diperbolehkan sepanjang ahli waris sepakat untuk membagi secara adil atau
rata. Dalam kasus di atas, jika ibu merelakan harta bersama bagiannya selama
masa perkawinan dan anak laki-laki mengikhlaskan presentasi 2:1 maka
dimungkinkan untuk membaginya sama besar.
Nah, itu tadi jawaban singkat seputar harta warisan ya rekan-rekan! Jangan sampai salah memutuskan dan menghitung bagian waris. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida