Oleh : Latifa Mustafida
Pertanyaan :
-
Saya & suami hendak
melakukan pembelian tanah beserta bangunan kavling di Yogyakarta, apakah jika
membuat PPJB harus dilakukan pembayaran pajak terlebih dahulu ? jenis PPJB yang
bagaimana yang harus membayar & berapa nilai pembayarannya ? Terima kasih!
Jawaban :
PPJB merupakan
kepanjangan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian ini kerap
digunakan sebagai opsi apabila Akta Jual Beli belum dapat dilaksanakan pada
saat itu juga. Pengertian PPJB dapat kita temukan dalam beberapa peraturan,
diantaranya berikut:
PENGERTIAN PPJB
1.
Lampiran SEMA 4/2016 (hlm 5), “PPJB
merupakan peralihan hak atas tanah yang terjadi setelah pembeli lunas membayar harga tanah & menguasai
obyek jual beli dengan iktikad baik.”
2.
PMK 261/2016 Pasal 1 (3), PPJB adalah : “Kesepakatan jual beli antara para pihak
dapat berupa surat PPJB, surat pemesanan
unit, kuitansi pembayaran uang muka / bentuk kesepakatan lainnya antara
pihak penjual / bermaksud menjual dengan pihak pembeli / bermaksud membeli
tanah & /atau
bangunan”.
3.
Pasal 1 (11) PP 12/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, “PPJB adalah kesepakatan antara pelaku Pembangunan dan setiap orang
untuk melakukan jual beli rumah/satuan rusun yang dapat dilakukan oleh pelaku
Pembangunan sebelum Pembangunan untuk Rusun/dalam proses Pembangunan untuk
rumah Tunggal & rumah deret yang dibuat di hadapan Notaris”.
KAPAN TERHUTANGNYA PAJAK DALAM PPJB ?
Pasal
1 (1) huruf b PP RI Nomor 34/2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah &/Atau Bangunan, & PerIanjian Pengikatan
Jual Beli Atas Tanah & /Atau bangunan beserta perubahannya menyatakan bahwa, saat
terutangnya pajak penghasilan yang bersifat final (seperti jual beli tanah & atau bangunan) adalah pada
saat terjadinya perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya.”
Selanjutnya,
pasal 1 (3) mengatur, “Penghasilan dari PPJB atas tanah &/ bangunan
beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b adalah penghasilan
dari:
a.
Pihak penjual yang namanya tercantum
dalam PPJB pada saat pertama kali ditandatangani ; atau
b.
Pihak pembeli yang namanya tercantum
dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau addendum PPJB, atas
terjadinya perubahan pihak pembeli dalam PPJB (pengaturan lebih lanjut cek :
a. Pasal 49 (a)
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah;
“Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli
untuk jual beli”.
b. Pasal 18
(2) huruf a PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah & Retribusi
Daerah,
“Saat
terutang BPHTB ditetapkan pada saat terjadinya perolehan tanah &/atau
Bangunan dengan ketentuan pada tanggal dibuat & ditandatanganinya
perjanjian PPJB;
BERAPA BESARAN PAJAK YANG HARUS
DIBAYARKAN?
Pasal
2 (1) PP 34/2016 mengatur besaran Pph dari pengalihan hak atas tanah & /
atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (1) huruf a adalah sebesar
2.5% atau 1% bergantung kategori pihak yang melakukan pengalihan hak. Pada pasal
2 (2) diatur nilai pengalihan hak atas tanah &/atau bangunan yang harus
dibayarkan adalah dari nilai transaksi sesungguhnya yang diterima / telah
diterima oleh Pihak yang mengalihkan.
KAPAN PPJB
HARUS DIBAYARKAN ?
Pembayaran pajak harus dilakukan
sebelum dilakukan penandatanganan akta, dengan demikian hanya PPJB berbentuk Akta
(PP 12/2021)
yang
diatur wajib membayar pajak sebagaimana pasal berikut :
-
“Pelunasan Pph terutang atas penghasilan dari
perubahan PPJB atas tanah &/ atau bangunan sebagaimana dalam Pasal 1 (1)
huruf b dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi / badan yang
merupakan pihak pembeli & namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya
perubahan / adendum atas PPJB. (Pasal 5 (1) PP 34/2016));
-
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan,
kesepakatan / risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 (5) & / atau Pasal 3 ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 (1) PP 34/2016)
Dari
ke-2 pasal di atas, harus tetap cermat pilihan PPJB nya ya rekan-rekan! Jika PPJB
bertahap maka pembayaran Pph dapat dilakukan sesuai nilai yang telah dibayarkan
dalam setiap tahapannya! Sementara itu, kita tunggu keberlakuan peraturan
pelaksana PP 35/2023 mengenai pembayaran BPHTB pada pelaksanaan PPJB ya!
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida