Oleh : Latifa Mustafida
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan usaha yang dapat dilihat
klasifikasinya berdasarkan omset tahunan, asset yang dimiliki, jumlah harta
kekayaan dan atau jumlah karyawan yang dipekerjakan dalam usahanya. Untuk
mengetahui definisi dan kategori masing-masing yuk simak bersama di artikel ini!
A. USAHA MIKRO
Merupakan usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang UMKM (Pasal 1 (1))
(contohnya
seperti pedagang di pasar, penjaja dagangan asongan, dll), dengan kriteria sbb:
1. Kekayaan bersih maksimal Rp
50.000.000,- (tidak termasuk tanah & bangunan usaha);
2. Omset penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,-
;
3. Jumlah karyawan <10 orang, dengan
pendapatan tahunan <100 ribu dollar & kepemilikan asset <100
ribu dollar (kategori World Bank).
B. USAHA KECIL
Merupakan usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan / badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan / bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai / menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari
Usaha Menengah / Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil (Pasal 1 (2) UU
UMKM, dengan kriteria sbb :
1.
Kekayaan
bersih Rp 50.000.000,- s.d Rp 500.000.000,- (tidak termasuk tanah &
bangunan usaha);
- Omset
penjualan tahunan maksimal Rp 300.000.000,- s.d Rp 2.500.000.000,-;
3. Jumlah karyawan <30 orang,
pendapatan tahunan <3 juta dollar & kepemilikan asset <3 juta
dollar (Kategori menurut World Bank)
Pengelolaan kategori usaha kecil
biasanya lebih tersistem & baik dibanding kategori di bawahnya yaitu mikro.
Misalnya laundry, restoran di jalan utama, bengkel motor, dll.
C. USAHA MENENGAH
Merupakan usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan / badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan / cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai / menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil / Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih / hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur Pasal 1 (3) Undang-Undang UMKM, yakni sbb :
1.
Kekayaan
bersih > Rp 500.000.000,- s.d Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah
& bangunan usaha.
- Penjualan tahunan > Rp 2.500.000.000,- s.d Rp 50.000.000.000,-;
3. Jumlah karyawan max 300 orang, dengan
omset tahunan <15 juta dollar & kepemilikan asset <15 juta dollar
(kategori World Bank)
Pada kategori ini, pengusaha telah
memiliki legalitas perizinan yang lebih lengkap. Misalnya restoran dengan
beberapa cabang, co-working space, event organizer.
D. USAHA BESAR
Merupakan usaha
ekonomi produktif yang dilakukan badan usaha dengan kategori “jumlah
kekayaan bersih / hasil penjualan Pertahun lebih besar dari Usaha Menengah”,
meliputi usaha nasional milik negara / swasta, usaha patungan & usaha asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia (Pasal 1 (4) UU UMKM). Contoh usaha
besar misalnya perusahaan multinasional Ibukota.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida