3 HAL YANG PERLU DILAKUKAN SEBELUM MENDAFTAR MEREK

Selain inovasi dan kreasi, hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah legalitas. Tanpa legalitas, usaha sulit berkembang karena aspek pengembangan bisnis membutuhkan izin & pengesahan dari instansi terkait. Nah, salah satu unsur legalitas usaha adalah MEREK.

Agar legalitas terlengkapi, suatu merek usaha haruslah didaftarkan! Pendaftaran tersebut dilakukan agar tidak ada kesamaan nama dan menghindari pencurian atau peniruan. Untuk melakukan pendaftaran, ada 4 hal yang harus kalian pastikan. Apa saja ke-4 hal tersebut ? Yuk dibaca lengkapnya!




CEK NAMA MEREK USAHA

Sebelum melakukan pengajuan merek, pastikan nama tersebut telah dicek apakah telah terpakai atau digunakan pihak lain. hal tersebut dilakukan supaya tidak ada penolakan pada pendaftaran merek. Untuk mengecek nama secara mandiri, kalian dapat mengunjungi laman www.dgip.go.id.

Setelah jendela terbuka, pilih menu merek, tuliskan nama merek, kemudian klik cari. Tunggu sampai hasilnya keluar ya rekan-rekan!

CEK KELAS MEREK YANG AKAN DIDAFTAR

Penentuan kelas merek ini merupakan langkah yang sangat penting ya rekan-rekan! Pada setiap kategori usaha terdapat kelas merek, misalnya air mineral ada pada kelas 32. Mudahnya, Kelas merek merupakan kategori jenis produk barang/jasa yang akan didaftar di HAKI. Pada tiap-tiap kelas yang kalian cek, terdapat rincian atas barang/jasa apa yang akan didaftar. Untuk memastikan ada di kelas mana kategori usaha kalian, kunjungi laman http://skm.dgip.go.id/.

CEK KEMIRIPAN NAMA DENGAN MEREK LAIN

Pernah denger sengketa kasus merek geprek bensu ? Kasus tersebut sempat booming karena melibatkan artis yakni Ruben Onsu. Singkatnya, merek geprek bensu dianggap telah menggunakan nama merek lain terdaftar dengan iktikad tidak baik. Apa alasan iktikad tidak baik yang disampaikan ? salah satu alasannya adalah karena terdapat nama merek usaha lain yang terdaftar lebih dulu sebelum geprek bensu.

Sejauh mana pengecekan berguna ? Pengecekan nama merek berguna agar nama merek kalian tidak dianggap meniru, menjiplak, mengikuti, mengecoh, menyesatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa izin yang bersangkutan”.

 

Nah, 3 hal tadi jangan lupa kalian cek terlebih dahulu ya supaya pengajuan tidak ditolak! Wajib berhati-hati & tetap teliti ya ! semoga bermanfaat.

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida