Selain inovasi dan kreasi, hal penting yang harus
diperhatikan oleh pelaku usaha adalah legalitas. Tanpa legalitas, usaha sulit
berkembang karena aspek pengembangan bisnis membutuhkan izin & pengesahan
dari instansi terkait. Nah, salah satu unsur legalitas usaha adalah MEREK.
Agar legalitas terlengkapi, suatu merek usaha
haruslah didaftarkan! Pendaftaran tersebut dilakukan agar tidak ada kesamaan
nama dan menghindari pencurian atau peniruan. Untuk melakukan pendaftaran, ada
4 hal yang harus kalian pastikan. Apa saja ke-4 hal tersebut ? Yuk dibaca
lengkapnya!
CEK NAMA MEREK USAHA
Sebelum melakukan pengajuan merek, pastikan nama
tersebut telah dicek apakah telah terpakai atau digunakan pihak lain. hal
tersebut dilakukan supaya tidak ada penolakan pada pendaftaran merek. Untuk mengecek
nama secara mandiri, kalian dapat mengunjungi laman www.dgip.go.id.
Setelah jendela terbuka, pilih menu merek, tuliskan
nama merek, kemudian klik cari. Tunggu sampai hasilnya keluar ya rekan-rekan!
CEK KELAS MEREK YANG AKAN DIDAFTAR
Penentuan kelas merek ini merupakan langkah yang
sangat penting ya rekan-rekan! Pada setiap kategori usaha terdapat kelas merek,
misalnya air mineral ada pada kelas 32. Mudahnya, Kelas merek merupakan
kategori jenis produk barang/jasa yang akan didaftar di HAKI. Pada tiap-tiap
kelas yang kalian cek, terdapat rincian atas barang/jasa apa yang akan
didaftar. Untuk memastikan ada di kelas mana kategori usaha kalian, kunjungi
laman http://skm.dgip.go.id/.
CEK KEMIRIPAN NAMA DENGAN MEREK LAIN
Pernah denger sengketa kasus merek geprek bensu ? Kasus
tersebut sempat booming karena melibatkan artis yakni Ruben Onsu.
Singkatnya, merek geprek bensu dianggap telah menggunakan nama merek lain
terdaftar dengan iktikad tidak baik. Apa alasan iktikad tidak baik yang
disampaikan ? salah satu alasannya adalah karena terdapat nama merek usaha lain
yang terdaftar lebih dulu sebelum geprek bensu.
Sejauh mana pengecekan berguna ? Pengecekan nama
merek berguna agar nama merek kalian tidak dianggap “meniru, menjiplak,
mengikuti, mengecoh, menyesatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan
pribadi tanpa izin yang bersangkutan”.
Nah, 3 hal tadi jangan lupa kalian cek terlebih
dahulu ya supaya pengajuan tidak ditolak! Wajib berhati-hati & tetap teliti
ya ! semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida