APAKAH HARTA BERSAMA BOLEH DIHIBAHKAN KE PIHAK LAIN?


Pertanyaan :

Ibu saya sudah meninggal, ayah saya menikah lagi dan ayah saya berencana menghibahkan rumah yang dibeli bersama sebelum ibu saya meninggal kepada ibu sambung, apakah hal tersebut diperbolehkan?

Jawaban :

Permasalahan dalam rumah tangga yang kerapkali muncul salah satunya mengenai harta bersama, baik mengenai harta bergerak maupun tidak bergerak. Untuk menjawab pertanyaan tadi harus dipahami terlebih dahulu mengenai pengertian harta bersama dan perolehan harta dalam perkawinan.




Apakah yang dimaksud dengan harta Bersama ?

Pasal 35 Undang-Undang 1/1974  tentang Perkawinan & pasal 85 Inpres 1/1991 tentang penyebarluasan Kompilasi hukum Islam (KHI) menyatakan sbb :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”

Dari pengertian pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa harta yang didapat suami-isteri selama masa perkawinan merupakan harta Bersama, kecuali diatur ketentuan lain dalam suatu perjanjian kawin. Dengan demikian, apabila sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan – apabila tidak dibuat atau diatur ketentuan khusus, maka harta yang diperoleh merupakan harta perolehan Bersama diantara suami isteri.

Apa imbas dari pengaturan kepemilikan harta Bersama ? Menurut ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999, bahwa “Jual beli tanah harta bersama harus disetujui masing-masing pihak lainnya baik isteri atau suami, harta bersama yang dialihkan tanpa persetujuan pihak lainnya adalah tidak sah & batal demi hukum”.

 

Dengan demikian, dalam kasus tersebut, karena rumah dibeli pada saat masih dalam perkawinan dengan almarhumah isterinya - terdapat ½ bagian almh. isteri yang kemudian menjadi bagian waris dari ahli warisnya.

Apakah obyek tersebut dapat dihibahkan kepada pihak lain ?

Pasal 171  (g) Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi mengenai hibah yakni “pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki”

Meskipun tanah & rumah tercantum atas nama ayah,  untuk dapat menghibahkan hak / harta apapun yang merupakan harta bersama dalam perkawinan (yang sebagian telah menjadi hak waris), baik kepada keluarga sedarah maupun orang lain, ayah diwajibkan mendapatkan persetujuan dari anak-anaknya yang masih hidup untuk melengkapi persyaratan mengenai hibah. Namun perlu diperhatikan ketentuan lain mengenai hibah sbb :

1.      Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah / pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.”( 1678 BW/KUHPerdata bagian 2);

2.     Bunyi Pasal 1678 KUHPerdata tersebut di atas dapat disimpangi dalam beberapa keadaan, yakni :  Terdapat perjanjian perkawinan pisah harta, sehingga tidak ada percampuran harta sama sekali diantara keduanya & terdapat putusan pengadilan yang menyatakan akan membagi harta bersama dari suami ke isteri atau sebaliknya

Ini tadi sekilas jawaban mengenai kasus di atas ya rekan! Untuk mendapatkan jawaban yang lebih detail wajib berkonsultasi kepada pejabat yang berwenang. Semoga bermanfaat !

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida