Pertanyaan :
Ibu saya sudah meninggal, ayah saya menikah
lagi dan ayah saya berencana menghibahkan rumah yang dibeli bersama sebelum ibu
saya meninggal kepada ibu sambung, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jawaban :
Permasalahan dalam rumah tangga yang
kerapkali muncul salah satunya mengenai harta bersama, baik mengenai harta
bergerak maupun tidak bergerak. Untuk menjawab pertanyaan tadi harus dipahami
terlebih dahulu mengenai pengertian harta bersama dan perolehan harta dalam
perkawinan.
Apakah yang dimaksud dengan harta Bersama ?
Pasal 35 Undang-Undang 1/1974 tentang
Perkawinan & pasal 85 Inpres 1/1991 tentang penyebarluasan Kompilasi hukum
Islam (KHI) menyatakan sbb :
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama”
Dari pengertian pasal di atas, dapat
disimpulkan bahwa harta yang didapat suami-isteri selama masa perkawinan
merupakan harta Bersama, kecuali diatur ketentuan lain dalam suatu perjanjian
kawin. Dengan demikian, apabila sebelum perkawinan
maupun setelah perkawinan – apabila tidak dibuat atau diatur ketentuan khusus,
maka harta yang diperoleh merupakan harta perolehan Bersama diantara suami
isteri.
Apa imbas dari pengaturan kepemilikan harta Bersama ? Menurut
ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tanggal 24 Maret 1999,
bahwa “Jual beli tanah harta bersama harus disetujui masing-masing pihak
lainnya baik isteri atau suami, harta bersama yang dialihkan tanpa persetujuan pihak
lainnya adalah tidak sah & batal demi hukum”.
Dengan
demikian, dalam kasus tersebut, karena rumah dibeli pada saat masih dalam
perkawinan dengan almarhumah isterinya - terdapat ½ bagian almh. isteri yang
kemudian menjadi bagian waris dari ahli warisnya.
Apakah obyek tersebut dapat dihibahkan kepada
pihak lain ?
Pasal 171 (g) Kompilasi Hukum Islam
memberikan definisi mengenai hibah yakni “pemberian suatu benda secara sukarela
dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk
dimiliki”
Meskipun tanah & rumah tercantum atas
nama ayah, untuk dapat menghibahkan hak / harta apapun yang merupakan
harta bersama dalam perkawinan (yang sebagian telah menjadi hak waris), baik
kepada keluarga sedarah maupun orang lain, ayah diwajibkan mendapatkan
persetujuan dari anak-anaknya yang masih hidup untuk melengkapi persyaratan
mengenai hibah. Namun perlu diperhatikan ketentuan lain mengenai hibah sbb :
1. Penghibahan
antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi
ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah / pemberian berupa barang bergerak
yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya
kekayaan penghibah.”( 1678 BW/KUHPerdata bagian 2);
2. Bunyi Pasal
1678 KUHPerdata tersebut di atas dapat disimpangi dalam beberapa keadaan, yakni
: Terdapat perjanjian perkawinan pisah harta,
sehingga tidak ada percampuran harta sama sekali diantara keduanya & terdapat
putusan pengadilan yang menyatakan akan membagi harta bersama dari suami ke
isteri atau sebaliknya
Ini
tadi sekilas jawaban mengenai kasus di atas ya rekan! Untuk mendapatkan jawaban
yang lebih detail wajib berkonsultasi kepada pejabat yang berwenang. Semoga bermanfaat
!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida