CARA MUDAH MENDAFTAR MEREK

Sebagai salah satu jenis dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Merek merupakan aspek penting yang digunakan untuk menunjang bisnis, representasi usaha, image dari barang / jasa yang dihasilkan oleh sebuah usaha, misalnya saja Apple, KFC, McD. Pengertian Merek sendiri diatur dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang 20 / 2012 tentang Merek & Indikasi Geografis.

Selain sebagai representasi usaha, fungsi utama merek memberikan ciri khas bagi barang & atau jasa atau dengan kata lain memiliki perbedaan dengan produk lain. Dengan ciri khas,  kekhususan & pembeda dari produk lain atas suatu produk, konsumen diharapkan akan lebih mudah mengenali &  memahami keunggulan suatu produk. Ciri khas tersebut diharapkan terdaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara khusus.

Untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana tersebut, apa saja yang harus dilakukan dan prosedur apa yang harus diajukan? Check this out!




SYARAT PENDAFTARAN MEREK

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :

-          Formulir;

-          Pernyataan kepemilikan merek bermaterai;

-          Fotocopy identitas (KTP &NPWP);

-          Nama & Label Merek (karakteristik  merek jika berbentuk 3 dimensi & dalam bentuk notasi & rekaman suara jika merek berbentuk suara);

-          Etiket Merek (ukuran min 2x2 cm, max 9x9 cm);

-          Sertifikat register dari Kementerian Koperasi & UKM (pemohon UMKM).

PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK.

4 tahapan dalam pendaftaran merek sbb:

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani (dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Menteri Hukum & HAM);
  2. Membayar biaya Permohonan jika syarat telah lengkap (http://www.dgip.go.id/tarif-merek);
  3. Pengumuman permohonan pendaftaran merek (dimuat dalam Berita Merek);
  4. Penerbitan sertifikat merek.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT MEREK DAN PERPANJANGAN HAK MEREK

Sertifikat merek berlaku kurang lebih 10 tahun. Jika waktu tersebut telah habis, perlindungan merek dapat diperpanjang dalam waktu yang sama. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan secara elektronik maupun non elektronik oleh pemilik merek / kuasanya. Pengajuan perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum jangka waktu berakhir atau max 6 bulan setelah jangka waktu berakhir akan tetapi dikenakan biaya & denda keterlambatan.

Permohonan perpanjangan akan diterima jika pemohon dapat melampirkan pernyataan bahwa merek yang didaftarkan masih digunakan pada barang & jasa sebagaimana tersebut dalam sertifikat serta masih diproduksi dan dipasarkan.

Mudah bukan caranya ? semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida