Sebagai salah satu jenis dari Hak Kekayaan
Intelektual (HKI), Merek merupakan aspek penting yang digunakan untuk menunjang
bisnis, representasi usaha, image dari barang / jasa yang dihasilkan
oleh sebuah usaha, misalnya saja Apple, KFC, McD. Pengertian Merek
sendiri diatur dalam Pasal 1 (1) Undang-Undang 20 / 2012 tentang Merek &
Indikasi Geografis.
Selain sebagai representasi usaha, fungsi utama merek
memberikan ciri khas bagi barang & atau jasa atau dengan kata lain memiliki
perbedaan dengan produk lain. Dengan ciri khas, kekhususan & pembeda
dari produk lain atas suatu produk, konsumen diharapkan akan lebih mudah
mengenali & memahami keunggulan suatu produk. Ciri khas tersebut
diharapkan terdaftar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara khusus.
Untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana tersebut,
apa saja yang harus dilakukan dan prosedur apa yang harus diajukan? Check this
out!
SYARAT PENDAFTARAN MEREK
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :
-
Formulir;
-
Pernyataan kepemilikan merek bermaterai;
-
Fotocopy identitas (KTP &NPWP);
-
Nama & Label Merek (karakteristik merek jika berbentuk 3
dimensi & dalam bentuk notasi & rekaman suara jika merek berbentuk
suara);
-
Etiket Merek (ukuran min 2x2 cm, max 9x9 cm);
-
Sertifikat register dari Kementerian Koperasi & UKM (pemohon UMKM).
PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK.
4 tahapan dalam pendaftaran merek sbb:
- Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani (dibuat dalam
Bahasa Indonesia ditujukan kepada Menteri Hukum & HAM);
- Membayar biaya Permohonan jika syarat telah lengkap (http://www.dgip.go.id/tarif-merek);
- Pengumuman permohonan pendaftaran merek (dimuat dalam Berita Merek);
- Penerbitan sertifikat merek.
MASA BERLAKU SERTIFIKAT MEREK DAN PERPANJANGAN HAK
MEREK
Sertifikat merek berlaku kurang lebih 10 tahun.
Jika waktu tersebut telah habis, perlindungan merek dapat diperpanjang dalam
waktu yang sama. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan secara elektronik
maupun non elektronik oleh pemilik merek / kuasanya. Pengajuan perpanjangan
hanya dapat dilakukan dalam waktu 6 bulan sebelum jangka waktu berakhir atau max
6 bulan setelah jangka waktu berakhir akan tetapi dikenakan biaya & denda
keterlambatan.
Permohonan perpanjangan akan diterima jika pemohon
dapat melampirkan pernyataan bahwa merek yang didaftarkan masih digunakan pada
barang & jasa sebagaimana tersebut dalam sertifikat serta masih diproduksi
dan dipasarkan.
Mudah bukan caranya ? semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida