CARA MENGHITUNG BIAYA PECAH SERTIFIKAT YOGYAKARTA 2023


Pecah tanah atau pecah sertifikat merupakan salah satu proses yang lazim dilakukan mengenai hak atas tanah. Proses tersebut adalah membagi beberapa bidang tanah ke dalam beberapa sertifikat yang awalnya hanya berbentuk 1 bidang/ 1 sertifikat saja. Pemecahan tersebut mengakibatkan perubahan data fisik obyek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data tanah di tiap-tiap kantor pertanahan.

Bagaimana cara menghitung biaya proses pemecahan tanah? Simak di artikel ini!




PENGERTIAN PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH

Hak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan permintaan pemilik hak yang bersangkutan. Masing-masing pemecahan tersebut ialah satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah sebelumnya. Apabila terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, selanjutnya dilakukan penetapan batas & pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru & dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya yang menyebabkan hak lamanya hilang.

Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk & untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru & dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah & sertifikat asalnya.

Apa fungsi dari proses pecah ? mudahnya, pemecahan sertifikat biasanya digunakan untuk memperkecil ukuran bidang tanah yang dimiliki yang hendak dialihkan kepada pihak lain, seperti dialihkan karena jual beli, hibah, wakaf maupun proses peralihan lainnya seperti pembagian warisan.

BIAYA PEMECAHAN SERTIFIKAT

              Untuk menghitung biaya pemecahan, terdapat 3 variabel yakni biaya pemecahan, pengukuran & biaya transportasi akomodasi konsumsi petugas ukur.

A.     BIAYA PECAH

-        Biaya disesuaikan dengan banyaknya bidang yang akan dipecah 

B.     BIAYA PENGUKURAN 

-          TANAH PEKARANGAN

(Luas/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000,-

-          TANAH SAWAH/PERTANIAN

-          (Luas/500 x Rp 40.000) + Rp 100.000,-

C.      BIAYA TRANSPORTASI AKOMODASI KONSUMSI

-          Dibebankan kepada pemohon.

CONTOH :

-       Sebidang tanah pekarangan milik Ikma terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, dengan Luas 450 M2, akan dilakukan pemecahan 2 bidang. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

Jawaban :

a.       Biaya pecah Rp 50.000 x 2 = Rp 100.000,-

b.      Biaya ukur :

-       ( 450/500 x Rp 80.000 ) + Rp 100.000,-

-       Rp 72.000,- + Rp 100.000,-

-       Rp 172.000,-

c.       Biaya variable 3 bergantung kebijakan masing2 kantor pertanahan

Notes :

-       Untuk tanah pertanian, hanya dapat dimohonkan pecah khusus untuk proses waris pembagian. Apabila bukan proses waris, maka lahan pertanian harus dikeringkan terlebih dahulu. 

Di atas merupakan cara pemecahan sertifikat lengkap 2023 di Provinsi D.I. Yogyakarta, cukup mudah bukan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ika Rahayu

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida