Pecah tanah atau pecah sertifikat
merupakan salah satu proses yang lazim dilakukan mengenai hak atas tanah. Proses
tersebut adalah membagi beberapa bidang tanah ke dalam beberapa sertifikat yang
awalnya hanya berbentuk 1 bidang/ 1 sertifikat saja. Pemecahan tersebut
mengakibatkan perubahan data fisik obyek pendaftaran tanah dalam rangka
pemeliharaan data tanah di tiap-tiap kantor pertanahan.
Bagaimana cara menghitung biaya proses
pemecahan tanah? Simak di artikel ini!
PENGERTIAN PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH
Hak
atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian
berdasarkan permintaan pemilik hak yang bersangkutan.
Masing-masing pemecahan tersebut ialah satuan bidang tanah baru dengan status
hukum yang sama dengan bidang tanah sebelumnya.
Apabila terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, selanjutnya dilakukan
penetapan batas &
pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru & dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya yang menyebabkan hak lamanya hilang.
Status
hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk
& untuk
pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru & dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat
baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah & sertifikat
asalnya.
Apa fungsi dari proses pecah ? mudahnya, pemecahan sertifikat biasanya digunakan untuk memperkecil ukuran bidang tanah yang dimiliki yang hendak dialihkan kepada pihak lain, seperti dialihkan karena jual beli, hibah, wakaf maupun proses peralihan lainnya seperti pembagian warisan.
BIAYA PEMECAHAN SERTIFIKAT
Untuk
menghitung biaya pemecahan, terdapat 3 variabel yakni biaya pemecahan,
pengukuran & biaya transportasi akomodasi konsumsi petugas ukur.
A.
BIAYA PECAH
- Biaya disesuaikan dengan banyaknya bidang yang akan dipecah
B.
BIAYA
PENGUKURAN
-
TANAH
PEKARANGAN
(Luas/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000,-
-
TANAH SAWAH/PERTANIAN
-
(Luas/500 x Rp 40.000) + Rp 100.000,-
C.
BIAYA
TRANSPORTASI AKOMODASI KONSUMSI
-
Dibebankan kepada
pemohon.
CONTOH :
-
Sebidang tanah pekarangan milik
Ikma terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, dengan Luas 450 M2, akan dilakukan pemecahan 2 bidang. Perhitungannya adalah sebagai
berikut :
Jawaban
:
a.
Biaya pecah Rp
50.000 x 2 = Rp 100.000,-
b.
Biaya ukur :
-
( 450/500 x Rp
80.000 ) + Rp 100.000,-
-
Rp 72.000,- + Rp 100.000,-
-
Rp 172.000,-
c.
Biaya variable 3
bergantung kebijakan masing2 kantor pertanahan
Notes :
- Untuk tanah pertanian, hanya dapat dimohonkan pecah khusus untuk proses waris pembagian. Apabila bukan proses waris, maka lahan pertanian harus dikeringkan terlebih dahulu.
Di
atas merupakan cara pemecahan
sertifikat lengkap 2023 di Provinsi D.I. Yogyakarta, cukup
mudah bukan. Semoga
bermanfaat!
Kontributor : Ika Rahayu
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida