KELAS MEREK DALAM PENDAFTARAN MEREK

Hal apa yang harus dicermati sebelum mendaftar merek? Nah, untuk menghindari  penolakan pada pendaftaran merek yang kalian ajukan, salah satu yang harus diperhatikan adalah kelas merek.

Apa sih pengertian kelas merek dan kategorinya? Yok simak bersama di artikel ini!




PENGERTIAN KELAS MEREK

              Penyebutan kelas merek di desain untuk memudahkan penginputan & permohonan pendaftaran merek. Dalam kelas merek tersebut terdapat informasi dan deskripsi barang & atau jasa yang masuk dalam kategori yang didaftarkan. Untuk memudahkan kategorinya, pilihan kelas merek tercantum dalam formulir permohonan pengajuan merek yang WAJIB diisi & dilengkapi oleh pemohon.

Pengertian kelas merek sendiri adalah “Kelas merek adalah sistem klasifikasi dari jenis produk barang / jasa yang akan didaftarkan di kementerian terkait.”

Darimana kategori kelas merek tersebut dirujuk ? Indonesia menganut World Intellectual Property Organization atau WIPO untuk mengkategorikan barang atau jasa dalam merek dengan jumlah kurang lebih 45 kelas. Kategori ini merupakan kategorisasi ke-11 International Classification of Goods and Services / Nice Classification. Detail kelas merek yang ada yakni,

-          Kelas 1-34 berisi  kategori barang (pakaian, makanan, perkakas),

-          Kelas 35-45 kategori untuk jasa (periklanan, akomodasi). (lengkapnya kunjungi http://skm.dgip.go.id/)

PENTINGNYA KELAS MEREK.

1.      Mencegah penolakan pendaftaran pengajuan merek. Kesalahan pengisian kelas & jenis barang & atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan klasifikasi barang & atau jasa yang terdapat dalam sistem dapat menyebabkan pencoretan permohonan.” (Pasal 15 (1) Permenkumham No. 67/2016).

  1. Memberikan perlindungan merek sesuai kelas & sub kelas yang akan didaftar;
  2. Hemat biaya bagi pendaftar dengan usaha lebih dari 1 kelas, dengan syarat permohonannya relevan. Pasal 6 (1) Undang-Undang MIG menyebutkan, “Pada prinsipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 kelas barang &/ atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 17 / 1997.”

CONTOH MUDAH KELAS MEREK

Untuk mempermudah pemahaman, contoh kasus: bisnis yang akan kamu jalankan memproduksi susu, yogurt & quark. Ketiga golongan tersebut masuk dalam kelas 29. Jika kalian salah mengiranya mirip dengan produk lain & salah memasukkan kelas, kalian akan menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa produk kalian tidak diterima pendaftaran mereknya karena salah kelas & akan dicoret oleh Menteri.

 

Nah, penting bukan memahami dan mempelajari kelas merek! Jangan sampai salah supaya pendaftaran cepat terproses ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat!

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida