Hal apa yang harus dicermati sebelum mendaftar
merek? Nah, untuk menghindari penolakan
pada pendaftaran merek yang kalian ajukan, salah satu yang harus diperhatikan
adalah kelas merek.
Apa sih pengertian kelas merek dan kategorinya? Yok
simak bersama di artikel ini!
PENGERTIAN KELAS MEREK
Penyebutan
kelas merek di desain untuk memudahkan penginputan & permohonan pendaftaran
merek. Dalam kelas merek tersebut terdapat informasi dan deskripsi barang &
atau jasa yang masuk dalam kategori yang didaftarkan. Untuk memudahkan
kategorinya, pilihan kelas merek tercantum dalam formulir permohonan pengajuan
merek yang WAJIB diisi & dilengkapi oleh pemohon.
Pengertian kelas merek sendiri adalah “Kelas
merek adalah sistem klasifikasi dari jenis produk barang / jasa yang akan
didaftarkan di kementerian terkait.”
Darimana kategori kelas merek tersebut dirujuk ? Indonesia
menganut World Intellectual Property Organization atau WIPO untuk
mengkategorikan barang atau jasa dalam merek dengan jumlah kurang lebih 45
kelas. Kategori ini merupakan kategorisasi ke-11 International
Classification of Goods and Services / Nice Classification.
Detail kelas merek yang ada yakni,
-
Kelas 1-34 berisi kategori barang (pakaian, makanan, perkakas),
-
Kelas 35-45 kategori untuk jasa (periklanan, akomodasi). (lengkapnya
kunjungi http://skm.dgip.go.id/)
PENTINGNYA KELAS MEREK.
1. Mencegah penolakan pendaftaran
pengajuan merek. Kesalahan pengisian kelas & jenis barang & atau jasa
yang diberikan tidak sesuai dengan klasifikasi barang & atau jasa yang
terdapat dalam sistem dapat menyebabkan pencoretan permohonan.” (Pasal 15 (1)
Permenkumham No. 67/2016).
- Memberikan perlindungan merek sesuai kelas & sub kelas yang
akan didaftar;
- Hemat biaya bagi pendaftar dengan usaha lebih dari 1 kelas, dengan
syarat permohonannya relevan. Pasal 6 (1) Undang-Undang MIG menyebutkan, “Pada
prinsipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 kelas barang &/
atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 17 / 1997.”
CONTOH MUDAH KELAS MEREK
Untuk mempermudah pemahaman, contoh kasus:
bisnis yang akan kamu jalankan memproduksi susu, yogurt & quark. Ketiga
golongan tersebut masuk dalam kelas 29. Jika kalian salah mengiranya mirip
dengan produk lain & salah memasukkan kelas, kalian akan menerima surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa produk kalian tidak diterima pendaftaran
mereknya karena salah kelas & akan dicoret oleh Menteri.
Nah, penting bukan memahami dan mempelajari kelas
merek! Jangan sampai salah supaya pendaftaran cepat terproses ya rekan-rekan! Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida