PENGERTIAN DAN LINGKUP HAK MILIK SERTIFIKAT TANAH

Oleh : Fina Asyfia

Apa yang dimaksud dengan Hak Milik (HM) dalam kepemilikan sertifikat hak atas tanah? Bagaimana bisa terjadi kepemilikan HM? Berapa lama HM dapat dimiliki seseorang?

Secara umum, Hak milik (HM) merupakan hak kepemilikan dari seseorang mengenai barang dan atau obyek tertentu. Nah, pada artikel ini kita akan membahas lebih khusus mengenai Hak atas tanah. Lebih lengkapnya, Yuk Simak Bersama disini!




PENGERTIAN HAK MILIK

 Hak milik merupakan hak turun-menurun, terkuat & terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 Undang-Undang 5 / 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Hak milik merupakan hak terkuat yang dimiliki atas tanah (dibanding hak lain). arti turun temurun dalam pengertian UUPA adalah bahwa hak milik tidak berbatas waktu & dapat diwariskan / berlaku terus menerus bahkan jika pemilik haknya telah meninggal dunia. Yang perlu diingat adalah, sifat turun temurun tersebut tidak berlaku otomatis namun ahli waris wajib melakukan pendaftaran peralihan hak dengan alasan pewarisan di kantor badan pertanahan setempat!

Atas kepemilikan HM, pemohon nantinya akan mendapatkan tanda bukti Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM.

TERJADINYA HAK MILIK

Pasal 22 UUPA mengatur mengenai dasar terjadinya HM yakni sbb :

  1. Terjadinya HM menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Selain menurut hukum adat, HM dapat terjadi karena:
    1. Penetapan Pemerintah, menurut cara & syarat-syarat yang ditetapkan dengan PP. Hak atas tanah yang terjadi karena Penetapan Pemerintah yakni hak atas tanah yang diproses melalui mekanisme pemberian hak atas tanah;
    2. Ketentuan Undang-Undang.

 

SUBYEK HAK MILIK

Siapa saja yang bisa memiliki HM?  Pasal 21 UUPA menjelaskan sbb :

  1. Hanya WNI yang dapat mempunyai HM;
  2. Badan Hukum dapat mempunyai HM (ketetapan pemerintah);
  3. Orang asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh HM karena pewarisan tanpa wasiat / percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang mempunyai HM & setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperoleh hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau HM itu tidak dilepaskan, maka hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lainnya tetap berlangsung;
  4. Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah.

HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH

HM dapat terhapus apabila tanahnya jatuh pada negara dengan alasan pada Pasal 21 UUPA angka 3 & 4 tersebut di atas. Pasal 18 UUPA juga mengatur bahwa HM dapat hapus & jatuh kepada negara apabila dicabut haknya / diserahkan dengan sukarela oleh pemilik seperti dalam proses pelepasan hak atau ditelantarkan dalam kurun waktu yang diatur Peraturan Perundang-Undangan.

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida