Oleh : Fina Asyfia
Apa yang dimaksud dengan Hak Milik (HM) dalam kepemilikan sertifikat hak
atas tanah? Bagaimana bisa terjadi kepemilikan HM? Berapa lama HM dapat dimiliki
seseorang?
Secara umum, Hak milik (HM) merupakan hak kepemilikan dari seseorang
mengenai barang dan atau obyek tertentu. Nah, pada artikel ini kita akan
membahas lebih khusus mengenai Hak atas tanah. Lebih lengkapnya, Yuk Simak Bersama
disini!
PENGERTIAN HAK MILIK
Hak milik merupakan hak
turun-menurun, terkuat & terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,
dengan mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 Undang-Undang 5 / 1960 Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)). Hak milik dapat beralih dan dialihkan
kepada pihak lain.
Hak milik merupakan hak terkuat yang dimiliki atas tanah (dibanding hak
lain). arti turun temurun dalam pengertian UUPA adalah bahwa hak milik tidak
berbatas waktu & dapat diwariskan / berlaku terus menerus bahkan jika
pemilik haknya telah meninggal dunia. Yang perlu diingat adalah, sifat turun
temurun tersebut tidak berlaku otomatis namun ahli waris wajib melakukan
pendaftaran peralihan hak dengan alasan pewarisan di kantor badan pertanahan
setempat!
Atas kepemilikan HM, pemohon nantinya akan mendapatkan tanda bukti
Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM.
TERJADINYA HAK MILIK
Pasal 22
UUPA mengatur mengenai dasar terjadinya HM yakni sbb :
- Terjadinya
HM menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
- Selain
menurut hukum adat, HM dapat terjadi karena:
- Penetapan
Pemerintah, menurut cara & syarat-syarat yang ditetapkan dengan PP.
Hak atas tanah yang terjadi karena Penetapan Pemerintah yakni hak atas
tanah yang diproses melalui mekanisme pemberian hak atas tanah;
- Ketentuan
Undang-Undang.
SUBYEK HAK MILIK
Siapa saja yang bisa memiliki HM? Pasal 21 UUPA menjelaskan sbb :
- Hanya WNI
yang dapat mempunyai HM;
- Badan
Hukum dapat mempunyai HM (ketetapan pemerintah);
- Orang
asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh HM karena pewarisan tanpa
wasiat / percampuran harta karena perkawinan, demikian pula WNI yang
mempunyai HM & setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan
kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu 1 tahun
sejak diperoleh hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika
sesudah jangka waktu tersebut lampau HM itu tidak dilepaskan, maka hak itu
hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan
bahwa hak-hak pihak lainnya tetap berlangsung;
- Selama
seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai
kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah.
HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH
HM dapat terhapus apabila tanahnya jatuh pada negara dengan alasan pada Pasal
21 UUPA angka 3 & 4 tersebut di atas. Pasal 18 UUPA juga mengatur bahwa HM
dapat hapus & jatuh kepada negara apabila dicabut haknya / diserahkan
dengan sukarela oleh pemilik seperti dalam proses pelepasan hak atau ditelantarkan
dalam kurun waktu yang diatur Peraturan Perundang-Undangan.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida