Pengaturan mengenai PERJANJIAN LISENSI dapat kita temukan pada
bab Pengalihan hak & lisensi bab V Undang-Undang 20/2016 tentang Merek
& Indikasi Geografis. Dalam pasal 41 dinyatakan hal mengenai perjanjian
lisensi yakni sbb, “Hak atas merek terdaftar dapat beralih / dialihkan,
salah satunya dengan adanya perjanjian”.
Dalam PERJANJIAN LISENSI diatur hal-hal mengenai peralihan atas
hak lisensi yang dimiliki oleh seseorang / pencipta. Untuk mengetahui lebih
lanjut tentang PERJANJIAN LISENSI check this out!
DEFINISI PERJANJIAN LISENSI.
Ditinjau dari arti per kata, Perjanjian & lisensi memiliki
memiliki arti terpisah. Perjanjian merupakan janji yang dibuat 2
orang / lebih mengenai suatu obyek tertentu. Lisensi berarti pemberian
izin dari pemilik untuk menggunakan manfaat ekonomi dari produk / jasa lain
yang telah dimiliki izinnya oleh pencipta.
Dari kedua pengertian tersebut, PERJANJIAN LISENSI berarti, “Perjanjian
antara 2 pihak / lebih dimana pihak pertama yakni pemilik lisensi memberi izin
lisensinya kepada penerima lisensi untuk mendapatkan hak ekonomis daripadanya.”
Dengan adanya PERJANJIAN LISENSI, penerima lisensi
memiliki hak untuk memproduksi & memasarkan produk / jasa yang
diperjanjikan selama kurun waktu tertentu. Pengalihan atas lisensi terdaftar
adalah hal yang legal & sah yang biasa digunakan dalam bisnis.
Hal tersebut digunakan untuk mendapatkan manfaat ekonomi suatu produk
dengan cara memasarkan suatu produk meskipun bukan merupakan ciptaannya. Contoh
mudahnya, seperti lays & Cheetos yang pernah beredar di Indonesia (kini
telah ditarik peredarannya karena perjanjian lisensi tidak diperpanjang).
2 pihak inti dalam PERJANJIAN LISENSI adalah licensor
& licensee. Licensor merupakan pemilik / pemegang
lisensi sedangkan Licensee adalah penerima lisensi / pihak yang
mendapat izin untuk menggunakan hak ekonomis dari suatu obyek lisensi.
Pengaturan perjanjian lisensi dimuat dalam PP Nomor 36 / 2018 tentang
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang salah satunya mengatur
bahwa untuk mendapatkan hak lisensi, kesepakatan mengenai pengalihan lisensi
harus dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selain dibuat secara tertulis,
perjanjian wajib didaftarkan agar berlaku mengikat bagi pihak ketiga.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PERJANJIAN
LISENSI yang diatur dalam Pasal 42 UU Merek yakni sbb :
- Lisensi
dapat dilakukan untuk sebagian maupun seluruh jenis barang / jasa;
- PERJANJIAN
LISENSI
berlaku setelah didaftarkan & dicatat Menteri serta diumumkan dalam
berita resmi merek terdaftar;
- PERJANJIAN
LISENSI dilarang
dibuat mengenai hal yang dapat merugikan perekonomian Indonesia /
pembatasan negara untuk menguasai / mengembangkan teknologi;
- PERJANJIAN
LISENSI
berlaku di seluruh wilayah NKRI, kecuali diperjanjikan lain;
Nah, itu
tadi sekilas informasi singkat mengenai PERJANJIAN LISENSI dalam HAKI ya
rekan-rekan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida