PENGERTIAN PERJANJIAN LISENSI DAN FUNGSINYA

Pengaturan mengenai PERJANJIAN LISENSI dapat kita temukan pada bab Pengalihan hak & lisensi bab V Undang-Undang 20/2016 tentang Merek & Indikasi Geografis. Dalam pasal 41 dinyatakan hal mengenai perjanjian lisensi yakni sbb, “Hak atas merek terdaftar dapat beralih / dialihkan, salah satunya dengan adanya perjanjian”.

Dalam PERJANJIAN LISENSI diatur hal-hal mengenai peralihan atas hak lisensi yang dimiliki oleh seseorang / pencipta. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang PERJANJIAN LISENSI check this out!




DEFINISI PERJANJIAN LISENSI.

Ditinjau dari arti per kata, Perjanjian & lisensi memiliki  memiliki arti terpisah. Perjanjian merupakan janji yang dibuat 2 orang / lebih mengenai suatu obyek tertentu. Lisensi berarti pemberian izin dari pemilik untuk menggunakan manfaat ekonomi dari produk / jasa lain yang telah dimiliki izinnya oleh pencipta.

Dari kedua pengertian tersebut, PERJANJIAN LISENSI berarti, “Perjanjian antara 2 pihak / lebih dimana pihak pertama yakni pemilik lisensi memberi izin lisensinya kepada penerima lisensi untuk mendapatkan hak ekonomis daripadanya.”

Dengan adanya PERJANJIAN LISENSI, penerima lisensi memiliki hak untuk memproduksi & memasarkan produk / jasa yang diperjanjikan selama kurun waktu tertentu.  Pengalihan atas lisensi terdaftar adalah hal yang legal & sah yang biasa digunakan dalam bisnis.

Hal tersebut digunakan untuk mendapatkan manfaat ekonomi suatu produk dengan cara memasarkan suatu produk meskipun bukan merupakan ciptaannya. Contoh mudahnya, seperti lays & Cheetos yang pernah beredar di Indonesia (kini telah ditarik peredarannya karena perjanjian lisensi tidak diperpanjang).

2 pihak inti dalam PERJANJIAN LISENSI adalah licensor & licensee. Licensor merupakan pemilik / pemegang lisensi sedangkan Licensee adalah penerima lisensi / pihak yang mendapat izin untuk menggunakan hak ekonomis dari suatu obyek lisensi.

Pengaturan perjanjian lisensi dimuat dalam PP Nomor 36 / 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual yang salah satunya mengatur bahwa untuk mendapatkan hak lisensi, kesepakatan mengenai pengalihan lisensi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis. Selain dibuat secara tertulis, perjanjian wajib didaftarkan agar berlaku mengikat bagi pihak ketiga.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam PERJANJIAN LISENSI yang diatur dalam Pasal 42 UU Merek yakni sbb :

  1. Lisensi dapat dilakukan untuk sebagian maupun seluruh jenis barang / jasa;
  2. PERJANJIAN LISENSI berlaku setelah didaftarkan & dicatat Menteri serta diumumkan dalam berita resmi merek terdaftar;
  3. PERJANJIAN LISENSI dilarang dibuat mengenai hal yang dapat merugikan perekonomian Indonesia / pembatasan negara untuk menguasai / mengembangkan teknologi;
  4. PERJANJIAN LISENSI berlaku di seluruh wilayah NKRI, kecuali diperjanjikan lain;

Nah, itu tadi sekilas informasi singkat mengenai PERJANJIAN LISENSI dalam HAKI ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida