Oleh : Fina Asyfia
Berlakunya Undang-Undang No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja & disusul
penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) bagi kategori
pendirian & pendaftaran usaha merupakan langkah tepat percepatan potensi usaha
di Indonesia. Hal ini merupakan adopsi Pendekatan Berbasis Risiko, menggantikan
Pendekatan Perizinan menjadi pemberian izin usaha.
KBLI 2020 merupakan penyempurnaan KBLI 2017 yang disebabkan karena
penambahan jenis usaha, contohnya cryptocurrency. Untuk memahami lebih
lanjut mengenai pengertian, fungsi & perbedaan KBLI versi terdahulu & pembaharuannya,
yuk simak bersama!
PENGERTIAN KBLI
KBLI adalah klasifikasi
aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output,
baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan
sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi
penyelenggaraan statistic (Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) 2 / 2020
Tentang KBLI).
KBLI dirumuskan & dikeluarkan BPS
merujuk pada International Standard Classification of All Economic
Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC),
dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).
FUNGSI KBLI
Fungsi KBLI adalah menyeragamkan aktivitas / kegiatan usaha di Indonesia
menjadi klasifikasi yang dapat digolongkan & tertib. Penggunaan KBLI
diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengurusan legalitas seperti pendirian &
pencatatan Akta Perusahaan / dalam hal pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).
PERBEDAAN KBLI 2017 & KBLI 2020
- Penggunaan
KBLI 2017 & 2020 sama-sama menggunakan kode berjumlah 5 digit. Kelima
kode digit ini nantinya tertuang di dalam akta & NIB OSS. Namun, ada
beberapa kategori dan definisi yang berbeda pada KBLI keduanya & patut
diperhatikan terkait bidang usaha;
- Pada
KBLI 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru & pergeseran KBLI
lama pada nomor baru. Misalnya :
- KBLI 2017 kode 46694 adalah perdagangan karet & plastik,
- KBLI 2020 menjadi 46693 dengan deskripsi usaha yang sama;
- Adanya
penyederhanaan / penggabungan kategori bidang usaha dengan kategori lain
yang sesuai, misalnya bidang usaha kehutanan;
- Pada KBLI 2017, penguasaan hutan
terbagi menjadi penguasaan hutan mahoni, sonokeling, cendana, alkasia, dsb.
- Pada KBLI 2020, klasifikasi tersebut
dihapus & digabungkan menjadi pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat dengan
kode 02113.
KATEGORI KBLI
2020
Kategori yang diatur dalam KBLI 2020 berjumlah +21 jenis, sbb :
- Pertanian,
Kehutanan & Perikanan;
- Pertambangan
& Penggalian;
- Industri
Pengolahan;
- Pengadaan
Listrik, Gas, Uap/Air Panas & Udara Dingin;
- Treatment Air, Treatment
Air Limbah, Treatment & Pemulihan Material Sampah, &
Aktivitas Remediasi;
- Konstruksi;
- Perdagangan
Besar & Eceran; Reparasi & Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
- Pengangkutan
& Pergudangan;
- Penyediaan
Akomodasi & Penyediaan Makan Minum;
- Informasi
& Komunikasi;
- Aktivitas
Keuangan & Asuransi;
- Real
Estate
- Aktivitas
Profesional, Ilmiah & Teknis;
- Aktivitas
Penyewaan & Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan & Penunjang Usaha Lainnya;
- Administrasi
Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib;
- Pendidikan;
- Aktivitas
Kesehatan Manusia & Aktivitas Sosial;
- Kesenian,
Hiburan & Rekreasi;
- Aktivitas
Jasa Lainnya;
- Aktivitas
Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang
& Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan
Sendiri;
- Aktivitas
Badan Internasional & Badan Ekstra Internasional Lainnya.
Berikut beberapa
perbedaannya ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI DATA AHU TIDAK SINKRON DENGAN OSS?
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida