PERBEDAAN KBLI 2017 VS KBLI 2020

Oleh : Fina Asyfia

Berlakunya Undang-Undang No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja & disusul penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) bagi kategori pendirian & pendaftaran usaha merupakan langkah tepat percepatan potensi usaha di Indonesia. Hal ini merupakan adopsi Pendekatan Berbasis Risiko, menggantikan Pendekatan Perizinan menjadi pemberian izin usaha.

KBLI 2020 merupakan penyempurnaan KBLI 2017 yang disebabkan karena penambahan jenis usaha, contohnya cryptocurrency. Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian, fungsi & perbedaan KBLI versi terdahulu & pembaharuannya, yuk simak bersama!




PENGERTIAN KBLI

 KBLI adalah klasifikasi aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistic (Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) 2 / 2020 Tentang KBLI).

KBLI dirumuskan & dikeluarkan BPS merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

FUNGSI KBLI

Fungsi KBLI adalah menyeragamkan aktivitas / kegiatan usaha di Indonesia menjadi klasifikasi yang dapat digolongkan & tertib. Penggunaan KBLI diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengurusan legalitas seperti pendirian & pencatatan Akta Perusahaan / dalam hal pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).

PERBEDAAN KBLI 2017 & KBLI 2020

  1. Penggunaan KBLI 2017 & 2020 sama-sama menggunakan kode berjumlah 5 digit. Kelima kode digit ini nantinya tertuang di dalam akta & NIB OSS. Namun, ada beberapa kategori dan definisi yang berbeda pada KBLI keduanya & patut diperhatikan terkait bidang usaha;
  2. Pada KBLI 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru & pergeseran KBLI lama pada nomor baru. Misalnya :

-       KBLI 2017 kode 46694 adalah perdagangan karet & plastik,

-       KBLI 2020 menjadi 46693 dengan deskripsi usaha yang sama;

  1. Adanya penyederhanaan / penggabungan kategori bidang usaha dengan kategori lain yang sesuai, misalnya bidang usaha kehutanan;

-       Pada KBLI 2017, penguasaan hutan terbagi menjadi penguasaan hutan mahoni, sonokeling, cendana, alkasia, dsb.

-       Pada KBLI 2020, klasifikasi tersebut dihapus & digabungkan menjadi pemanfaatan kayu hutan tanaman rakyat dengan kode 02113.

KATEGORI KBLI 2020

Kategori yang diatur dalam KBLI 2020 berjumlah +21 jenis, sbb :

  1. Pertanian, Kehutanan & Perikanan;
  2. Pertambangan & Penggalian;
  3. Industri Pengolahan;
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas & Udara Dingin;
  5. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment & Pemulihan Material Sampah, & Aktivitas Remediasi;
  6. Konstruksi;
  7. Perdagangan Besar & Eceran; Reparasi & Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;
  8. Pengangkutan & Pergudangan;
  9. Penyediaan Akomodasi & Penyediaan Makan Minum;
  10. Informasi & Komunikasi;
  11. Aktivitas Keuangan & Asuransi;
  12. Real Estate
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis;
  14. Aktivitas Penyewaan & Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan & Penunjang Usaha Lainnya;
  15. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan & Jaminan Sosial Wajib;
  16. Pendidikan;
  17. Aktivitas Kesehatan Manusia & Aktivitas Sosial;
  18. Kesenian, Hiburan & Rekreasi;
  19. Aktivitas Jasa Lainnya;
  20. Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang & Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri;
  21. Aktivitas Badan Internasional & Badan Ekstra Internasional Lainnya.

 

Berikut beberapa perbedaannya ya rekan-rekan! Semoga bermanfaat! BACA JUGA ARTIKEL INI DATA AHU TIDAK SINKRON DENGAN OSS?

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida