Apa sih perbedaan Notaris & PPAT? Kemana sih
kita harus dateng ketika akan melakukan transaksi jual beli atau hendak membuat
Perseroan Terbatas? Bukannya sama-sama pejabat yang membuat akta ya ? Nah sederet
pertanyaan itu cukup ya buat kalian untuk bertanya, apa sih lingkup jabatan
dari keduanya! Biar nggak ketuker-tuker, yuk disimak bersama perbedaan
keduanya!
Check this out!
PENGERTIAN & KEWENANGAN NOTARIS;
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat
akta autentik & memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 (1) UU Nomor
20/2014 tentang Jabatan Notaris atau UUJN). Notaris dilantik & berada di
bawah pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, dengan aturan
khususnya diatur dalam UU Nomor 30/2004 Tentang Jabatan Notaris juncto
Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
Kewenangan membuat akta autentik atau jenis apa
saja termuat dalam UUJN, yakni Pasal 15 ayat (1) yang mengatur bahwa lingkup
kewenangan Notaris adalah sbb :
- Semua perbuatan, perjanjian, & penetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan &/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik;
- Menjamin kepastian tanggal Akta (Legalisasi);
- Menyimpan Akta, memberikan grosse;
- Salinan & kutipan Akta;
- Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga
ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan UU.”
PENGERTIAN & KEWENANGAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah / Hak Milik atas satuan rumah susun (PP Nomor 24 / 2016 tentang
peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika Notaris berada di bawah
pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM), PPAT diawasi &
dibina oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dasar hukum & pengaturan tentang profesi PPAT
dapat kita temukan dalam PP Nomor 37 / 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT juncto
PP RI Nomor 24/2016 tentang Perubahan Peraturan Jabatan PPAT. Kode etik yang
mengatur secara lengkap PPAT dapat kita baca pada aturan Kepmen ATR No.112/
KEP-4.1/IV/2017.
Selanjutnya, kewenangan jabatan PPAT termuat dalam Pasal
2 (2) PP 37 / 1998 yakni membuat 8 akta-akta berikut :
1.
AKTA JUAL BELI (AJB) ;
- AKTA TUKAR MENUKAR;
- AKTA HIBAH (AHB) ;
- AKTA PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN (APDP/INBRENG);
- AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB);
- AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK;
- AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT);
- AKTA PEMBERIAN KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT).
Itu tadi sekilas perbedaan kewenangan profesi
Notaris & PPAT ya rekan-rekan! Jangan sampai salah membedakan! Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida