PERBEDAAN NOTARIS & PPAT

Apa sih perbedaan Notaris & PPAT? Kemana sih kita harus dateng ketika akan melakukan transaksi jual beli atau hendak membuat Perseroan Terbatas? Bukannya sama-sama pejabat yang membuat akta ya ? Nah sederet pertanyaan itu cukup ya buat kalian untuk bertanya, apa sih lingkup jabatan dari keduanya! Biar nggak ketuker-tuker, yuk disimak bersama perbedaan keduanya!

Check this out!




PENGERTIAN & KEWENANGAN NOTARIS;

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik & memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 (1) UU Nomor 20/2014 tentang Jabatan Notaris atau UUJN). Notaris dilantik & berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia, dengan aturan khususnya diatur dalam UU Nomor 30/2004 Tentang Jabatan Notaris  juncto Undang-Undang Nomor 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Kewenangan membuat akta autentik atau jenis apa saja termuat dalam UUJN, yakni Pasal 15 ayat (1) yang mengatur bahwa lingkup kewenangan Notaris adalah sbb  :

  • Semua perbuatan, perjanjian, & penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan &/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik;
  • Menjamin kepastian tanggal Akta (Legalisasi);
  • Menyimpan Akta, memberikan grosse;
  • Salinan & kutipan Akta;
  • Semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan / dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan UU.”

PENGERTIAN & KEWENANGAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH)

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah / Hak Milik atas satuan rumah susun (PP Nomor 24 / 2016 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Jika Notaris berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM), PPAT diawasi & dibina oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dasar hukum & pengaturan tentang profesi PPAT dapat kita temukan dalam PP Nomor 37 / 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT juncto PP RI Nomor 24/2016 tentang Perubahan Peraturan Jabatan PPAT. Kode etik yang mengatur secara lengkap PPAT dapat kita baca pada aturan Kepmen ATR No.112/ KEP-4.1/IV/2017.

Selanjutnya, kewenangan jabatan PPAT termuat dalam Pasal 2 (2) PP 37 / 1998 yakni membuat 8 akta-akta berikut  :

1.       AKTA JUAL BELI (AJB) ;

  1. AKTA TUKAR MENUKAR;
  2. AKTA HIBAH (AHB) ;
  3. AKTA PEMASUKAN KE DALAM PERUSAHAAN (APDP/INBRENG);
  4. AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA (APHB);
  5. AKTA PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN/HAK PAKAI ATAS TANAH HAK MILIK;
  6. AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT);
  7. AKTA PEMBERIAN KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT).

 

Itu tadi sekilas perbedaan kewenangan profesi Notaris & PPAT ya rekan-rekan! Jangan sampai salah membedakan! Semoga bermanfaat!

 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida