Oleh: Fina Asyfia
OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat
risiko kegiatan usaha (PP) 5 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko). OSS dikelola & diselenggarakan oleh BKPM (Badan
Koordinasi Penanaman Modal). OSS yang sebelumnya, yakni versi 1.1 telah
diperbaharui dengan versi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) atau
OSS Berbasis Risiko.
Penggunaan OSS RBA ditetapkan berdasarkan penetapan tingkat risiko &
peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Dalam
menganalisis risiko kegiatan usahanya, OSS mengecek secara transparan,
akuntabel & mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesional.
TINGKAT RISIKO OSS
Pasal 10 (1) & (2) PP No. 5/2021 menjelaskan, penilaian tingkat
bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan & skala usaha kegiatan
usaha, risiko kegiatan usaha dapat diklasifikasikan menjadi:
1) Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
2) Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah;
dan
3) Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Macam-macam
sektor usaha yang masuk dalam kategori OSS RBA diatur dalam Pasal 6 (2) PP
No.5/2021 yakni sbb:
- Kelautan
& Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan
Hidup & Kehutanan;
- Energi
& Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan
Umum & Perumahan Rakyat;
- Transportasi
Kesehatan, Obat & Makanan;
- Pendidikan
& Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos,
Telekomunikasi, Penyiaran, & Sistem & Transaksi Elektronik;
- Pertanahan
& Keamanan; dan
PERBEDAAN OSS VERSI 1.1 & OSS-RBA
Adapun
Perbedaan OSS v.1.1 dengan OSS RBA, yaitu:
NO |
OSS VERSI 1.1 |
OSS-RBA |
1. |
Penanggung jawab hanya perlu 1x registrasi untuk
seluruh badan usaha & perseorangannya |
Penanggung jawab melakukan 1x registrasi untuk 1 badan usaha /
perseorangan. |
2. |
Tidak membedakan risiko & skala usaha |
Membedakan risiko & skala usaha |
3. |
Sistem pembayarannya tidak terintegrasi
sehingga rawan |
Sistem pembayarannya sesuai dengan
ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / retribusi |
4. |
Tidak ada sistem pengawasan khusus |
Terdapat sub sistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. |
5. |
Tidak memiliki standar waktu pengurusan |
Memiliki standar waktu yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku
usaha |
6. |
Belum terintegrasi, sehingga masih melalui
pemerintah daerah & atau kementerian terkait secara manual. |
System pendaftarannya belum terintegrasi
untuk 16 sektor usaha sebagaimana tersebut di atas |
Jadi,
itulah penjelasan & perbedaan OSS Versi 1.1 & OSS-RBA !
Semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung.
Latifa Mustafida