PERBEDAAN OSS 1.1 VS OSS RBA

Oleh: Fina Asyfia

OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (PP) 5 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). OSS dikelola & diselenggarakan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). OSS yang sebelumnya, yakni versi 1.1 telah diperbaharui dengan versi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA) atau  OSS  Berbasis Risiko.

Penggunaan OSS RBA ditetapkan berdasarkan penetapan tingkat risiko & peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Dalam menganalisis risiko kegiatan usahanya, OSS mengecek secara transparan, akuntabel & mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesional.




TINGKAT RISIKO OSS

Pasal 10 (1) & (2) PP No. 5/2021 menjelaskan, penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan & skala usaha kegiatan usaha, risiko kegiatan usaha dapat diklasifikasikan menjadi:

1)    Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;

2)    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan

3)    Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Macam-macam sektor usaha yang masuk dalam kategori OSS RBA diatur dalam Pasal 6 (2) PP No.5/2021 yakni sbb:

  1. Kelautan & Perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan Hidup & Kehutanan;
  4. Energi & Sumber Daya Mineral;
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat;
  9. Transportasi Kesehatan, Obat & Makanan;
  10. Pendidikan & Kebudayaan;
  11. Pariwisata;
  12. Keagamaan;
  13. Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, & Sistem & Transaksi Elektronik;
  14. Pertanahan & Keamanan; dan

PERBEDAAN OSS VERSI 1.1 & OSS-RBA

Adapun Perbedaan OSS v.1.1 dengan OSS RBA, yaitu:

NO

OSS VERSI 1.1

OSS-RBA

1.

Penanggung jawab hanya perlu 1x registrasi untuk seluruh badan usaha & perseorangannya

Penanggung jawab melakukan 1x registrasi untuk 1 badan usaha / perseorangan.

 

2.

Tidak membedakan risiko & skala usaha

Membedakan risiko & skala usaha

3.

Sistem pembayarannya tidak terintegrasi sehingga rawan

Sistem pembayarannya sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / retribusi

4.

Tidak ada sistem pengawasan khusus

Terdapat sub sistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

5.

Tidak memiliki standar waktu pengurusan

Memiliki standar waktu yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha

6.

Belum terintegrasi, sehingga masih melalui pemerintah daerah & atau kementerian terkait secara manual.

System pendaftarannya belum terintegrasi untuk 16 sektor usaha sebagaimana tersebut di atas

Jadi, itulah penjelasan & perbedaan OSS Versi 1.1 & OSS-RBA  !

Semoga bermanfaat! 

Best Regards, Latifa Mustafida

Tidak ada komentar

Terima kasih telah berkunjung.

Latifa Mustafida